Daftar Isi
Dalam melakukan upaya pencegahan agar perangkat lunak dapat terlindungi hak ciptanya dr pembajakan, maka perusahaan pembuat perangkat lunak melengkapi produknya dgn kode tertentu yg biasa disebut ….
Jawaban:
Disebut dgn activation code / kode aktivasi
Sebagai info… mungkin ini pengajar & sumber materi nya yg salah.. seharusnya untuk melindungi hak cipta itu bukan menggunakan kode, tapi menggunakan lisensi
Perangkat lunak yg dilindungi hak cipta atau lazim disebut
Mata pelajaran : TI
Tema : Software
Kode soal : 11
Perangkat lunak yg dilindungi oleh hak cipta disebut?
Software atau perangkat lunak yg dilindungi oleh hak cipta dinamakan dgn software close source atau kode sumber yg tertutup, karena beberapa hal, salah satunya hak cipta.
Apa saja contoh dr perangkat lunak close source? Biasanya, sebagian besar software close source adalah software yg berbayar, salah satu contohnya adalah Windows, Microsoft Office, & masih banyak lagi yg lainnya.
Perangkat lunak yg dilindungi hak
cipta (proprietary sofware) atau lazim
disebut……
O A mallware sofware
O B. perangkat lunak gratis
O C. perangkat lunak berbayar
O D. freeware oriented
O E. perangkat lunak bajakan
Jawaban:
D.freeware oriented
Maaf klo salah
Pertanyaan : 1. Carilah materi tentang
perangkat lunak yg dilindungi hak cipta
dan perangkat lunak yg tak dilindungi
hak cipta
Jawaban:
Hak Cipta diatur dlm UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dgn tak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yg berlaku (pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Ciptaan sendiri adalah hasil setiap karya Pencipta yg menunjukkan keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta). Selanjutnya dlm pasal 12 ayat (1) diatur bahwa yg dilindungi oleh UU Hak Cipta ini adalah Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, & sastra, yg mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yg diterbitkan, & semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato & Ciptaan lain yg sejenis dgn itu;
3. alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, & pantomim;
6. seni rupa dlm segala bentuk seperti seni luki, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, & seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, & karya lain dr hasil pengalihwujudan.
Pasal-pasal lain dlm UU Hak Cipta yg berhubungan dgn hak cipta program-program komputer di antaranya:
Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yg dilindungi termasuk database & hasil pengalih wujudan;
Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
Jenis perangkat lunak yg dilindungi hak cipta
Software pengolah angka&data (microsoft office)
Software pengolah gambar/video (Adobe, Corel, AVS, dll)
Software lain2 : Macro, easeUS