Daftar Perumpamaan Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Huruf C-H)

  Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, yang mau di suguhkan kali ini ialah daftar ungkapan dalam dunia aturan bab ke-2 dari karakter C-H.

  • Cakap: Orang yng telah remaja, sehat nalar fikiran serta tak tidak boleh oleh hukum perundang-seruan
  • Cessie: Pemindahan ataupun pengalihan piutang-piutang atas nama serta kebendaan tak bertubuh lain-lainnya, dari seorang yng berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yng di lakukan yang dengannya sertifikat otentik ataupun sertifikat di bawah tangan, yng selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang yang sudah di sebutkan kepada si berhutang (debitur)
  • Check and Balance: Cabang kekuasaan pemerintah berisikan tiga organ pokok, yaitu legislatif, administrator, serta yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menyingkir dari adanya pemusatan kekuasaan pada satu dari sekian banyaknya cabang, yang dengannya adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ yang sudah di sebutkan. Dengan demikian, tak ada satu organ yng memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lain-lainnya. Lihat pun trias politica
  • Citizen Law Suit: Hak Gugat Warganegara
  • Class Action: Suatu sistem pengajuan gugatan, di mana satu orang ataupun lebih yng mewakili golongan mengajukan gugatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dirinya sendiri serta sekalian mewakili sekelompok orang yng jumlahnya tidak sedikit, yng memiliki kesamaan fakta ataupun kesamaan dasar hukum antara wakil golongan serta anggota kalangan yng dimaksud
  • Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yng mempunyai batas daerah tertentu berwenang menertibkan serta mengurus kepentingan penduduk setempat pertimbangan dari prakarsa sendiri didasari aspirasi penduduk .
  • Dakwaan: Tuduhan formal serta tertulis yng diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
  • Dapat dibatalkan: Suatu tindakan baru batal sesudah ada putusan hakim yng membatalkan tindakan yang telah di sebutkan, sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang sudah di sebutkan tetap berlaku
  • Dasar aturan: Alasan ataupun fenomena yng memungkinkan penggugat mengajukan suatu kasus
  • Debitur: Individu maupun tubuh aturan yng memiliki utang terhadap kreditur
  • Desentralisasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat terhadap gubernur menjdai wakil pemerintah di kawasan
  • Dictum: Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yng berisi pertimbangan hukum. Kata ini memiliki arti sebaliknya ungkapan obiter dictum dalam system common law, yng mengacu terhadap bagian putusan tentang hukum yng tak pokok
  • Dissenting Opinion: Pendapat/Putusan yng ditulis oleh seorang hakim ataupun lebih yng tak setuju yang dengannya pendapat lebih banyak didominasi majelis hakim yng sebuah perkara. Umumnya didapati dinegara-negara yng bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili kasus. Tetapi sejumlah negara yng menganut tradisi hukum konstinental sudah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, lebih-lebih di pengadilan yng lebih tinggi. Di Indonesia, awal mulanya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, akan tetapi kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, salah satunya dalam perkara pidana.
  • Droit de suite: Hak kebendaan seseorang bagi atau bisa juga dibilang untuk menjaga ataupun menggugat bendanya dari tangan siapapun pun ataupun dimana saja benda itu berada
  • Duplik: Jawaban tergugat (dalam perkara perdata) ataupun terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat ataupun jaksa penuntut umum
  • Eksekusi Hak Tanggungan: Tindakan dari kreditur bagi atau mampu juga dikatakan untuk mengambil pelunasan utang yang dengannya memasarkan hak atas yng dibebani hak tanggungan
  • Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan
  • Federasi Serikat Buruh: Merupakan gabungan dari sedikitnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh mempunyai anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
  • Fidusia: Pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atas dasar doktrin yang dengannya ketentuan bekerjsama benda yng hak kepemilikannya dialihkan yang telah di sebutkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • Financial Leasing: Jenis leasing di mana di final era leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee bagi atau mampu juga dikatakan untuk memiliki barang modal yang telah di sebutkan yang dengannya jalan membelinya yang dengannya harga yng ditetapkan bareng
  • Fraksi: Kumpulan anggota DPR didasari partai politiknya. Fraksi hanya hanya bisa dibuat andai ada 10 ataupun lebih anggota dari partai politik yng percis ataupun koalisi dari beberapa partai politik.
  • Genosida: Setiap tindakan yng di lakukan yang dengannya tujuan bagi atau mampu juga dibilang untuk menghancurkan ataupun memusnahkan seluruh ataupun sebagian kalangan bangsa, ras, kalangan etnis, golongan agama, yang dengannya cara: membunuh anggota kelompok; menciptakan penderitaan fisik ataupun mental yng berat terhadap anggota-anggota golongan; membuat kondisi ke hidup-an kelompok yng akan menciptakan kemusnahan secara fisik baik seluruh ataupun sebagiannya; memaksakan langkah-langkah-tindakan yng bertujuan menghalangi kelahiran di dalam kalangan; ataupun mengalihkan secara paksa bawah umur serta kalangan tertentu ke kalangan lain
  • Grasi: Pengampunan berupa pergantian, peringanan, penghematan, ataupun abolisi pelaksanaan pidana kepada terpidana yng diberikan oleh Presiden
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, yng mencakup pemberian uang, barang, potongan harga, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lain-lainnya
  • Grosse Akta: Salah satu salinan sertifikat bagi atau mampu juga dibilang untuk pengakuan utang yang dengannya tabrakan pena pada kepala akta: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yng memiliki kekuatan eksekutorial
  • Hak asasi kita-kita (HAM): Hak serta kebebasan dasar yng menempel pada seluruh orang. Perangkat aturan internasional semisal Deklarasi Umum ihwal Hak Asasi Manusia tahun 1948 merupakan sumber penting dari hak-hak ini.
  • Hak atas Tanah: Hak bagi atau mampu juga dikatakan untuk menguasai tanah yng diberikan kepada individual, sekelompok orang, ataupun tubuh aturan
  • Hak ekonomi: Hak bagi atau bisa juga dibilang untuk memperoleh faedah ekonomi dari kekayaan intelektual
  • Hak Gugat Organisasi: Legal Standing
  • Hak Gugat Warganegara: Hak orang individual warganegara bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan keseluruhan warganegara ataupun kepentingan publik salah satunya kepentingan lingkungan yng mengajukan somasi di pengadilan guna menuntut semoga pemerintah melakukan penegakan aturan yng diwajibkan kepadanya ataupun bagi atau mampu juga dikatakan untuk memulihkan kerugian publik yng terealisasi
  • Hak Guna Bangunan: Hak bagi atau mampu juga dibilang untuk mendirikan serta mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yng bukan miliknya sendiri yang dengannya jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Hak Guna Usaha: Hak yng diberikan oleh negara terhadap perusahaan pertanian, perikanan, ataupun perusahaan peternakan bagi atau mampu juga dikatakan untuk melakukan acara bisnisnya di Indonesia
  • Hak ingkar: Hak seseorang tertuduh bagi atau mampu juga dibilang untuk menolak diadili seseorang hakim, andaikan hakim memiliki relasi kekeluargaan yang dengannya tertuduh ataupun mempunyai kepentingan secara langsung ataupun tak pribadi dalam perkaranya. Tertuduh mampu memanfaatkan hak ingkarnya kepada hakim yang dengannya mengemukakan keberatan-keberatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diadili oleh hakim yng bersangkutan (UU No. 19/1964).
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: Hak milik atas unit kawasan tinggal yng ialah bagian dari rumah susun yng bersifat individual serta terpisah, meliputi pun hak atas bagian bersama, benda bareng , serta tanah bareng , yng semuanya yaitu satu kesatuan yng tak terpisahkan yang dengannya unit yng bersangkutan
  • Hak Milik: Hak atas tanah yng sifatnya turun temurun, ialah hak atas tanah yng terkuat serta terpenuh tanpa tidak lagi mengingat fungsi sosial atas tanah
  • Hak Normatif Buruh: Hak dasar buruh dalam kekerabatan kerja yng dilindungi serta dijamin dalam hukum perundang-permintaan yng berlaku
  • Hak Pakai: Hak bagi atau mampu juga dibilang untuk mempergunakan serta ataupun memungut hasil dari tanah yng dikuasai pribadi oleh negara ataupun tanah milik orang lain
  • Hak Preferen: Hak didahulukan dari kreditur lain
  • Hak Sewa: Hak yng diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah bagi atau mampu juga dibilang untuk memanfaatkan ataupun menempati tanahnya dalam rentang waktu tertentu menjdai timbal balik dari uang sewa yng diberikan penyewa
  • Hak Tanggungan: Hak jaminan yng dibebankan pada hak atas tanah berikut ataupun tak berikut benda-benda lain yng yakni satu kesatuan yang dengannya tanah itu, bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelunasan utang tertentu, yng menawarkan kedudukan yng diutamakan terhadap kreditur tertentu kepada kreditur lain
  • Hak tuntut ubah rugi serta rehabilitasi: Hak dimana setiap orang yng ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan didasari UU ataupun karena kekeliruan mengenai penduduknya ataupun aturan yng diterapkannya, berhak menuntut ubah kerugian serta rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 ihwal kekuasaan kehakiman).
  • Hak Uji Formil: Hak bagi atau mampu juga dikatakan untuk menguji apakah aturan perundang-undangan yng ditetapkan didasari cara-cara/mekanisme yng sudah ditetapkan
  • Hak Uji Materiil: Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan apakah sebuah hukum perundang-seruan berlawanan yang dengannya konstitusi ataupun aturan perundangan lain yng lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilakukan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung
  • Hak Uji Materiil: Hak bagi atau mampu juga dikatakan untuk menguji apakah isi suatu perundang-ajakan sesuai ataupun bertentangan yang dengannya aturan yng lebih tinggi derajatnya, dan apakah sebuah kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu aturan tertentu
  • Hak ulayat: Hak yng dimiliki suatu penduduk hukum istiadat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan daerahnya
  Pemahaman Man (Metropolitan Area Network)

Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-3
Itulah segelintir perumpamaan hukum dari abjad C sampai H. Masih terdapat ramai sekali perumpamaan hukum yng ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kau tahu, kau bisa memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca menemukan faedah serta wawasan yng luas.

Source Article and Picture :