Daftar Perumpamaan Dalam Dunia Aturan Paling Lengkap (Karakter R-Y)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap  Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y) Melanjutkan dari daftar perumpamaan dalam dunia aturan sebelumnya, yang akan di suguhkan kali ini ialah daftar perumpamaan dalam dunia aturan bab ke-3 dari abjad R-Y.

  • Rehabilitasi: Hak seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pemulihan nama baik lantaran proses aturan tanpa alasan didasari undang-undang ataupun karena terlaksana kekeliruan perihal orang ataupun aturan yng dipraktekkan
  • Reparasi: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM yang sudah di sebutkan terealisasi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, ataupun hak-hak/status sosial politik korban yng dirusak ataupun dirampas
  • Replik: Tanggapan balasan penggugat (dalam masalah perdata) ataupun jaksa penuntut biasa (dalam masalah pidana) atas tanggapan dari tergugat ataupun pembelaan terdakwa
  • Restitusi: Ganti kerugian yng diberikan oleh pelaku ataupun pihak ketiga terhadap korban ataupun keluarga korban yng yakni ahli warisnya, bisa berbentukpengembalian hak milik, pembayaran rubah kerugian bagi atau mampu juga dikatakan untuk kehilangan ataupun penderitaan, ataupun penggantian biaya bagi atau bisa juga dibilang untuk tindakan tertentu
  • Saksi de auditu (Latin) : Keterangan ataupun pernyataan saksi cuma didasari apa yng didengar dari pihak lain
  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) : Permintaan bagi atau bisa juga dibilang untuk mendengar saksi ataupun saksi yng berdomisili diluar kawasan aturan pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
  • Saksi yng memberatkan (a charge, Perancis): Saksi yng memberatkan terdakwa di pengadilan
  • Saksi yng meringankan (a de charge, Perancis) : Saksi yng mengendorkan terdakwa di pengadilan
  • Saksi: Orang yng menyaksikan, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu kejadian ataupun fenomena
  • Sale and Lease Back: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, lantas barang yang telah di sebutkan dijual terhadap lessor (pemberi dana) serta berikutnya lessor menyewakan barang yang telah di sebutkan terhadap lessee kembali, yng lazimnya dipakai jenis financial leasing
  • Serikat Buruh: Organisasi yng dibuat dari, oleh, serta bagi atau mampu juga dibilang untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
  • Sertifikat: Surat tanda bukti hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak tanggungan yng masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yng bersangkutan
  • Selon: Di Indonesia, berkaitan yang dengannya jabatan struktural yng diduduki seseorang yng menerima tunjangan struktural, fasilitas tertentu serta menerima kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
  • Staatsblad: Lembar Negara
  • Standing: Hak orang perorangan maupun kelompok/organisasi di pengadilan menjdai pihak penggugat
  • Subyek hukum: Segala sesuatu yng pendapat dari aturan bisa menjadi penunjang (mampu mempunyai) hak serta keharusan, semisal kita-kita (naturalijk persoon) serta tubuh aturan (rechts persoon)
  • Supremasi aturan (law’s supremacy): Upaya ataupun tips bagi atau mampu juga dibilang untuk menegakkan serta memosisikan hukum pada daerah yng tertinggi dari segala-galanya, menimbulkan aturan menjdai comandan ataupun panglima bagi atau mampu juga dibilang untuk menjaga serta melindungi stabilitas ke hidup-an berbangsa serta bernegara.
  • Terdakwa: Seseorang yng dituntut, diperiksa, serta diadili di sidang pengadilan
  • Tersangka: Seseorang yng disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti awal yng cukup.
  • Tertangkap tangan : Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melaksanakan tindakan melawan hukum
  • Tertib hukum (rechtsorde, Belanda): Keadaan dalam penduduk berjalan semisal apa yng diharapkan serta menjadi tujuan dari hukum serta segala sesuatu di kerjakan sesuai serta selalu didasarkan pada aturan.
  • Testamen (tertamentum, Latin): Wasiat; surat wasiat; hasratyang terakhir; suatu akta yng memuat pernyataan seseorang perihal apa yng dikehendakinya akan terealisasi terhadap harta peninggalannya, setelah dia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda): Testamen ataupun wasiat yng ditulis sendiri seluruhnya serta ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
  • Tidak patut jadi jago waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda): Tidak layak menjadi jago waris menyebabkan dikecualiakan dari pewarisan karena sudah membuat beberapa kesalahan ataupun tindakan yng merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yng diberikan bersamaan yang dengannya upah tiap bulannya serta diberikan yang dengannya tak dipengaruhi jumlah kedatangan
  • Tunjangan Tidak tetap: Tunjangan yng diberikan serentak yang dengannya upah tiap bulannya. Tunjangan ini cuma diberikan bila buruh masuk bekerja
  • Ubi societes ibi ius: Dimana ada masyarakat distu ada aturan
  • Unifikasi aturan: Suatu langkah penyeragaman aturan ataupun penyatuan sebuah aturan bagi atau mampu juga dikatakan untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu kawasan negara tertentu menjdai aturan nasional di negara-negara yang telah di sebutkan.
  • Upah Lembur: Upah yng diberikan disaat buruh melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja yng sudah dikontrol dalam hukum perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari bagi atau bisa juga dibilang untuk 5 hari kerja serta 7 jam sehari bagi atau bisa juga dibilang untuk 6 hari kerja ataupun jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam sepekan
  • Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK): Upah yng besarannya diputuskan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, ataupun kabupaten didasari penghitungan keperluan minimum
  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Upah yng besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan keperluan minimum
  • Upah Minimum: Upah yng ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas tawaran Dewan Pengupahan didasari penghitungan minimum keperluan hidup perbulan
  • Upah Pokok: Upah dasar yng dibayarkan kepada pekerja pertimbangan dari tingkat ataupun jenis pekerjaan, serta besarnya ditetapkan didasari kesepakatan
  • Upah: Hak pekerja/buruh yng diterima ataupun dinyatakan dalam bentuk uang menjdai imbalan dari pengusaha ataupun pemberi kerja kepada pekerja/buruh yng ditetapkan serta dibayarkan usulan dari suatu perjanjian kerja, janji, ataupun aturan perundang-undangan, salah satunya sumbangan bagi pekerja/buruh serta keluarganya atas suatu pekerjaan serta/ataupun jasa yng telah ataupun akan di lakukan
  • Upaya Hukum: Hak terdakwa ataupun penuntut lazim bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak menerima putusan pengadilan yng berupa perlawanan ataupun banding ataupun kasasi ataupun hak terpidana bagi atau mampu juga dibilang untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali dalam hal dan usulan dari cara yng dikontrol dalam undang-undang
  • Wanprestasi: Cidera akad. Dikatakan wanprestasi andaikan: tak memenuhi kewajibannya, terlambat menyanggupi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tak semisal yng diperjanjikan
  • Wasiat: Kehendak seseorang (pewaris) perihal apa yng Perlu di lakukan kepada harta kekayaannya andai dia meninggal dunia
  • Yudikatif: Kekuasaan kehakiman
  • Yurisdiksi: Daerah/daerah hukum: kekuasaan mengadili
  • Yurisprudensi: Putusan hakim yng disertai oleh hakim-hakim dalam menawarkan putusannya dalam kasus yng serupa
  √ Definisi Dependent Independent Clause Serta Misalnya

Ternyata ada tidak sedikit ungkapan serta kosa kata dalam dunia hukum. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat ramai sekali kata serta makna perumpamaan yng belum mampu saya temukan lantaran bahasa sifatnya selalu berkembang. Apabila berkenan kamu bisa ikut berkontribusi yang dengannya menyertakan perumpamaan/kata bahasa gaul di kolom komentar. Semoga pembaca bisa mendapatkan pengetahuan yng luas.

Source Article and Picture :