Daftar Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) & Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) – Pertama kali penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) & Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) pada tanggal 2 September 2010 lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.5842/Menhut-VI/BPPHH/2010.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Tersebut, ada 10 Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup selaku Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) & 5 Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup selaku Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
Sampai dgn Mei 2014 jumlah Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) adalah 14 LP-PHPL. sedangkan jumlah Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yaitu 14 LVLK.
Tabel Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup selaku Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sampai dgn Mei 2014
[table id=1 /]
Tabel Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dgn ruang lingkup selaku Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) Sampai dgn Mei 2014
[table id=3 /]