Daftar Istilah Dalam Dunia Aturan Paling Lengkap (Abjad H-L)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap  Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia aturan sebelumnya, yang hendak di hidangkan kali ini ialah daftar istilah dalam dunia hukum bab ke-3 dari abjad H-L.

  • Hakim ad hoc: Dalam rangka menyelidiki serta mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat pun (non karir) yng khusus menilik serta mengadili perkara korupsi serta tak bagi atau mampu juga dikatakan untuk melakukan peran hakim karir yng lain-lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
  • Harta Bersama: Harta benda yng diperoleh selama perkawinan
  • Harta gono-gini: Harta bersama
  • Hibah: Pemberian sebuah barang secara hanya-hanya serta tak mampu ditarik kembali dari seseorang yng diberikan semasa ia hidup
  • Hukum Acara: Hukum perihal mekanisme, tatacara, serta tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
  • Hukum Administrasi: Hukum yng mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, ataupun manajemen negara di tingkat pusat serta kawasan. Juga mencakup peraturan tentang tubuh penduduk (publik) dalam melakukan fungsi pelayanan publik
  • Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan: Hukum yng menertibkan tentang relasi antara pekerja serta pemberi kerja
  • Hukum Tata Negara: Hukum yng mengendalikan peraturan pokok Negara serta organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
  • Hukum Waris: Hukum yng mengendalikan perihal pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, memilih siapa-siapa yng berhak menjadi andal waris serta berapa bagiannya masing-masing
  • Ideologi: Cara menatap segala sesuatu
  • Imparsial: Tidak memihak, netral
  • Ius consitutum (Latin): Hukum yng sedang diberlakukan saat ini (aturan nyata)
  • Ius constituendum (latin): Hukum yng akan diberlakukan
  • Jaminan Fidusia: Hak jaminan atas benda bergerak baik yng berwujud maupun yng tak berwujud serta benda tak bergerak terutama bangunan yng tak bisa dibebani hak tanggungan yng tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, menjdai agunan bagi pelunasan utang tertentu yng memperlihatkan kedudukan yng diutamakan terhadap akseptor fidusia terhadap kreditur lain-yang lain
  • Jaminan kecelakaan kerja: Jaminan sosial yng diberikan kepada buruh yng mengalami kecelakaan periode mulai berangkat hingga datang kembali di rumah dalam rangka melakukan relasi kerja. Penyakit yng timbul balasan melaksanakan pekerjaan salah satunya dalam jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan Kredit: Penyerahan kekayaan ataupun pernyataan kesanggupan seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk bantuan berupa duit menjdai alternatif sebagian, serta penghasilan yng hilang, ataupun berkurang serta pelayanan, menjdai akibat kejadian ataupun kondisi yng dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari renta, serta meninggal dunia
  • Jawaban: Tanggapan tergugat (dalam masalah perdata) ataupun terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat ataupun dakwaan penuntut umum
  • Judex facti (latin): Hakim yng mengusut perihal duduknya kasus, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama serta hakim banding.
  • Judicial Review: Upaya pengujian oleh forum peradilan kepada produk aturan yng dkeluarkan oleh parlemen, administrator, maupun yudikatif
  • Kasasi: Suatu alat hukum yng yaitu wewenang dari Mahkamah Agung bagi atau bisa juga dikatakan untuk menilik kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu serta ini yakni pengadilan yang terakhir
  • Keimigrasian: Hal ikhwal kemudian lintas orang yng masuk ataupun keluar daerah Negara Republik Indonesia serta pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
  • Kejahatan (misdriff, belanda): Tindak pidana yng termasuk berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, tindakan yng Amat anti sosial yng oleh negara yang dengannya sadar menjatuhkan eksekusi terhadap pelakunya; tindakan jahat; sifat yng jahat.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Setiap perbuatan dalam lingkup keluarga terhadap seseorang lebih-lebih wanita, yng berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis, serta/ataupun penelantaran keluarga salah satunya ancaman bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan aturan
  • Kekuatan Eksekutorial: Kekuatan yng melaksanakan putusan pengadilan pada akta sahih yng di kepala sertifikat tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial semisal sebuah putusan hakim yng memiliki kekuatan aturan yng tetap
  • Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yng dikeluarkan oleh Badan ataupun Pejabat Negara/Pemerintah yng berisi tindakan hukum didasari hukum perundang-permintaan yng berlaku, yng bersifat konkrit, individual, serta final yng pengertiannya Keputusan itu bisa diputuskan wujudnya, tak ditujukan bagi atau mampu juga dikatakan untuk biasa , serta telah niscaya ataupun secara definitive
  • Keterangan Ahli: Keterangan yng diberikan oleh seseorang yng lantaran pendidikannya serta ataupun pengalamannya mempunyai kemampuan ataupun wawasan mendalam terhadap suatu bidang
  • Keterangan Saksi: Keterangan yng diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu insiden ataupun keadaan yng didengar, dilihat, serta ataupun dialaminya sendiri
  • Keterangan Terdakwa: Keterangan yng terdakwa nyatakan di sidang tentang tindakan yng ia kerjakan ataupun yng beliau ketahui sendiri ataupun alami sendiri
  • Klausul Eksemsi: Klausul dalam kesepakatanyng mengecualikan pihak dalam kesepakatanbertanggung jawab atas kerusakan yng terealisasi
  • Kodifikasi aturan: Suatu langkah pengkitaban aturan ataupun penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yng di kerjakan secara resmi oleh pemerintah, semisal KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
  • Komparisi: Bagian dari suatu akta yng menampung informasi wacana orang/pihak yng bertindak menyelenggarakan tindakan hukum
  • Kompensasi: Ganti kerugian yng diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM ataupun keluarga korban yng yaitu hebat warisnya sesuai yang dengannya kemampuan duit Negara bagi atau mampu juga dibilang untuk memenuhi kebutuhan dasar, salah satunya perawatan kebugaran atau kesehatan fisik serta mental
  • Kompetensi Absolut: Wewenang pengadilan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelidiki sebuah perkara didasari lingkungan peradilan yng bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peradilan Militer
  • Kompetensi Relatif: Wewenang pengadilan yng berada dalam suatu lingkungan peradilan yng percis namun berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
  • Kompetensi: Cakupan serta batasan dari wewenang Pengadilan bagi atau mampu juga dikatakan untuk memutus sebuah masalah
  • Kompilasi: Himpunan aturan perundang-usul yng terkait yang dengannya bidang-bidang hokum tertentu
  • Konsiliasi: Penyelesaian perselisihan kepentingan, pertikaian pemutusan hubungan kerja, ataupun pertengkaran antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan lewat suatu musyawarah yng ditengahi oleh seorang ataupun lebih konsiliator yng netral
  • Konstitusi: UUD. Bila tertulis semisal di Indonesia (UUD 1945) maupun tak tertulis semisal di Inggris
  • Konstitusional: Sesuai yang dengannya konstitusi
  • Korupsi: Penyalahgunaan jabatan ataupun kekuasaan bagi atau mampu juga dikatakan untuk memperkaya diri sendiri
  • Kredit: Penyediaan duit ataupun tagihan yng mampu dipersamakan yang dengannya itu, didasari kesepakatan ataupun komitmen pinjam meminjam antara bank yang dengannya pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam bagi atau bisa juga dikatakan untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu yang dengannya santunan bunga
  • Kreditur: Individu maupun badan hukum yng memiliki tagihan ataupun piutang kepada debitur
  • Kuasa Hukum: Pengacara yng diberi kuasa oleh kliennya bagi atau mampu juga dikatakan untuk melakukan langkah-langkah hukum atas nama klienya
  • Kuasa: Kemampuan ataupun kesanggupan seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan sesuatu
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis): Perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan ataupun pihak militer yng tak sedikit melaksanakan kudeta atas pemerintah yng sah ataupun berkuasa. pada disaat itu
  • Laporan: Pemberitahuan yng disampaikan oleh seseorang lantaran hak serta keharusan didasari undang-undang terhadap pejabat yng berwenang perihal sudah ataupun sedang ataupun disangka akan terjadinya kejadian pidana
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan melalui penyediaan barang-barang modal bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai oleh suatu perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau bisa juga dibilang untuk sebuah rentang waktu tertentu, didasari pembayaran secara berkala yng dibarengi ataupun tanpa dibarengi yang dengannya hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau mampu juga dibilang untuk berbelanja barang-barang modal yng bersangkutan di simpulan abad leasing ataupun memperpanjang jangka waktu leasing yang sudah di sebutkan didasari nilai sisa yng disepakati bareng
  • Legal Standing: Hak gugat organisasi
  • Legalisasi: Pengesahan, keterangan kebenaran
  • Legislasi: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia berisikan perencanaan, pengajuan RUU ke dewan perwakilan rakyat, pemaparan di DPR, persetujuan antara dewan perwakilan rakyat yang dengannya Presiden, akreditasi oleh dewan perwakilan rakyat, dan pengundangan serta pengumuman oleh Pemerintah
  • Legislatif: Kekuasaan bagi atau bisa juga dibilang untuk membentuk serta menetapkan undang-undang
  • Lembaga Arbitrase: Badan yng dipilih oleh para pihak yng bersengketa bagi atau bisa juga dibilang untuk menawarkan putusan tentang sengketa tertentu, forum yang telah di sebutkan pun bisa menunjukkan pertimbangan yng mengikat perihal suatu kekerabatan aturan tertentu dalam hal belum muncul sengketa
  • Lessee: Yang menyewa barang modal
  • Lessor: Yang menyewakan barang modal
  • Limitatif: Terbatas
  • Locus delicti: Tempat terjadinya kejahatan
  Pengertian Gross Profit Margin

Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-4 Itulah segelintir istilah aturan dari karakter H hingga L. Masih terdapat ramai sekali istilah hukum yng ada di dunia ini, cuma saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kau tahu, kamu mampu memberitahukannya melalui kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca menemukan manfaat serta pengetahuan yng luas.

Source Article and Picture :