1. Gaji dan Upah
Gaji karyawan ialah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan tetap perusahaan, contohnya pimpinan, karyawan manajemen yang gajinya dihitung bulanan. Untuk mengkalkulasikan honor didasarkan pada kartu hadir.
Upah adalah ongkos yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan berdasarkan pada jumlah jam kerja dan pembayarannya mampu dilakukan mingguan atau pembayarannya mampu didasarkan pada unit yang dihasilkan. Untuk mengkalkulasikan upah didasarkan pada kartu jam kerja karyawan, dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan jam kerja karyawan. Pembayaran secara upah diberikan kepada tenaga kerja pribadi di pabrik (yang langsung berhubungan dengan pembuatan produk).
Berdasarkan kartu hadir maupun kartu jam kerja yang setiap bulannya dikumpulkan oleh bagian personalia, yang mau menjadi data dalam perhitungan distribusi gaji dan upah tenaga kerja pribadi.
Pencatatan yang dijalankan pada dikala dilakukannya rekapitulasi honor dan upah ialah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya Overhead Pabrik
Biaya Administrasi dan Umum
Biaya Pemasaran
Gaji dan Upah
|
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Pencatatan pada dikala bukti kas keluar yakni sebagai berikut :
Gaji dan Upah
Utang PPh karyawan
Utang Gaji dan Upah
|
Rp xxx
|
Rp xxx
Rp xxx
|
Pencatatan pada ketika karyawan sudah mendapatkan Gaji dan Upah adalah selaku berikut :
Utang Gaji dan Upah
Kas
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Pencatatan dikala dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara ialah selaku berikut:
Utang PPh Karyawan
Kas
|
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Contoh Soal :
Perusahaan Jaya Wijaya memperkerjakan 1 orang karyawan. Berdasarkan kartu jam kerja di bulan Oktober 2014, berdasarkan jam kerjanya karyawan tersebut selama seminggu melakukan pekerjaan sebanyak 48 jam dengan upah per jam Rp 1.500. Menurut kartu jam kerja disajikan selaku berikut :
Untuk pesanan produk 01 selama 15 jam
Untuk pesanan produk 02 selama 20 jam
Untuk menanti antisipasi pekerjaan selama 13 jam
Dengan demikian upah karyawan tersebut dijumlah sebesar 48 jam x Rp 1.500 = Rp 72.000
Perhitungan biaya tenaga kerja dibebankan selaku ongkos tenaga kerja langsung ialah selaku berikut :
Pesanan produk 01 15 jam x Rp 1.500 = Rp 22.500
Pesanan produk 02 20 jam x Rp 1.500 = Rp 30.000
Dibebankan selaku ongkos overhead pabrik 13 jam x Rp 1.500 = Rp 19.500
Jumlah upah ahad pertama bulan Oktober 2014 = Rp 72.000
PPh yang dipotong oleh perusahaan 15% x Rp 72.000 = Rp 10.800
Jumlah upah higienis yang diterima karyawan Rp 72.000 – Rp 10.800 = Rp 61.200
Pencatatan yang dilaksanakan pada dikala dilakukannya rekapitulasi honor dan upah dari data tersebut ialah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
|
Rp 52.500
Rp 19.500
|
Rp 72.000
|
Pencatatan pada ketika bukti kas keluar adalah sebagai berikut :
Gaji dan Upah
Utang PPh karyawan
Utang Gaji dan Upah
|
Rp 72.000
|
Rp 10.800
Rp 61.200
|
Pencatatan pada ketika karyawan sudah menerima Gaji dan Upah yaitu sebagai berikut :
Utang Gaji dan Upah
Kas
|
Rp 61.200
|
Rp 61.200
|
Pencatatan saat dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara adalah selaku berikut:
Utang PPh Karyawan
Kas
|
Rp 10.800
|
Rp 10.800
|
2. Lembur
Premi lembur ialah sejumlah duit yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawannya sebab karyawan melakukan pekerjaan melampaui jam kerja yang sudah ditentukan. Misalnya dalam 1 minggu karyawan melakukan pekerjaan 40 jam secara normal, bila kelebihan dari 40 jam maka akan dihitung selaku duit lembur. Lembur biasanya terjadi karena ada embel-embel pekerjaan atau ada tambahan order.
Contoh Soal :
Misal dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 48 jam, apabila jam normalnya 40 jam dibayar dengan tarif Rp 1.000 per jam. Sedangkan tarif lembur dibayar perusahaan 1,5 kali dari tarif wajar .
Perhitungannya ialah selaku berikut :
Jam biasa 40 jam x Rp 1.000 = Rp 40.000
Lembur 8 jam x Rp 1.000 = Rp 40.000
Premi lembur 8 jam x Rp 500 = Rp 4.000
Jumlah upah karyawan selama 1 minggu = Rp 84.000
Premi lembur dapat dibebankan pada akun barang dalam proses apabila jam lembur diharapkan atas pekerjaan tertentu maka pencatatannya ialah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
Gaji dan Upah
|
Rp 84.000
|
Rp 84.000
|
Apabila barang pesanan yang biasanya mampu dijalankan pada jam wajar tetapi sebuah waktu membutuhkan jam lembur untuk menyelesaikannya, premi lembur mampu dibebankan pada ongkos overhead pabrik. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
Biaya Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
|
Rp 80.000
Rp 4.000
|
Rp 84.000
|
3. Bonus
Bonus yaitu sejumlah duit yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atas pencapaian karyawan. Pemberian bonus dapat disepakati terlebih dulu antar perusahaan dan karyawan.
Contoh Soal :
Seorang karyawan pabrik menerima bonus Rp 50.000 kalau dalam satu bulan mampu memproduksi pesanan sebelum tenggat waktu. Pencatatan yang dikerjakan atas data tersebut yakni sebagai berikut :
Biaya Overhead Pabrik
Utang Bonus
|
Rp 50.000
|
Rp 50.000
|
4. Honor Cuti
Honor cuti yakni sejumlah duit yang dibayarkan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang diberikan cuti, tetapi karyawan tersebut tetap masuk kerja meskipun mampu jatah cuti. Honor cuti tersebut bukan ialah biaya tenaga kerja eksklusif, sehingga tidak dibebankan pada akun barang dalam proses, melainkan dibebankan pada biaya overhead pabrik.
Contoh Soal :
Seorang karyawan diberikan upah perminggu Rp 150.000. Karyawan tersebut mendapatkan pembayaran gaji cuti Rp 20.000, maka pencatatan yang dibuat adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
Biaya Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
Utang Honor Cuti
|
Rp 150.000
Rp 20.000
|
Rp 150.000
Rp 20.000
|