Perjanjian bilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia antara lain selaku berikut:
- Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan.”
- Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai ihwal “Garis Batas Laut Andaman” disebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
- Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan daerah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
- Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura tahun 2007.
- Kerjasama pengantaran tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
- Kerjasama ekspor impor Indonesia dengan Australia, dan lain sebagainya.
Perjanjian multilateral yang dibarengi oleh Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Konvensi Jenewa, tahun 1949 wacana “sumbangan korban perang”.
- Konvensi Wina, tahun 1961 perihal “Hubungan Diplomatik”.
- Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
- Piagam PBB “The Universal Declaration of Human Right.