Contoh Norma Hukum – Tahukah anda bahwa didalam kehidupan bermasyarakat terdapat suatu norma yg mengaturnya, norma merupakan sebuah aturan. Nah pada kesempata kali ini artikel akan membicarakan mengenai norma hukum. Untuk itu simaklah klasifikasi dibawah ini :
Daftar Isi
Pengertian
Norma ialah undang-undang, peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yg akan dibuat oleh negara.
Norma hukum kebanyakan dapat bersifat tertulis yg mampu pula dijadikan fatwa maupun rujukan aktual semoga setiap warga penduduk didalam berperilaku dilingkungan, & akan dijatuhkan sanksi bagi pelaku yg pelanggarnya.
Norma hukum akan disusun oleh badan dimana berhak untuk bisa mengontrol relasi sesama warga, antar warga negara, ataupun pula antara warga negara dgn pemerintahnya.
Norma aturan pula mempunyai sifat menertibkan maupun memaksa, bila ada seseorang yg melanggar maka sanksinya merupakan sebuah hukuman yg sudah ditetapkan.
Baca Juga : Contoh Narrative Text
Karena itulah sebabnya norma ini akan bersifat tegas ataupun niscaya, oleh karenanya, ditopang ataupun pula dijamin atas hukuman maupun hukuman bagi para pelanggarnya tersebut.
Tujuan Norma Hukum
Tidaklah mungkin suatu norma diciptakan tanpa adanya tujuan maupun maksud tertentu. Berikut ini merupakan beberapa tujuan norma hukum yg perlu dimengerti, berikut ini :
- Agar mampu membentuk suatu penduduk dimana hidupnya dapat memiliki kegunaan bagi nusa & bangsa.
- Agar membentuk suatu masyarakat yg tertib akan adanya peraturan.
- Supaya insan tak mampu berbuat semena-mena kepada orang lain, maksudnya mampu menghargai orang lain.
- Agar penduduk dapat paham akan kepada adanya aturan atau peraturan yg berlaku.
- Agar masyarakat takut maupun menghindari tindakan yg menyimpang mirip tindakan jahat.
- Menegakkan suatu keadilan.
- Menciptakan masyarakat yg taat serta tertib akan aturan.
- Menciptakan suatu keteraturan sosial bagi penduduk .
- Mencegah orang-orang yg perbuatannya dapat merugikan orang atau pihak lain.
- Menyediakan sebuah kontrol tata sikap seseorang dlm bentuk dengan-cara tertulis.
- Mencegah adanya kriminalitas.
- Memberi hukuman bagi para pelanggar aturan.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Setelah mengenali beberapa klarifikasi diatas, berikut merupakan ciri-ciri pada norma aturan :
- Terdapat sejumlah aturan yg mampu mengatur suatu tingkah laku masyarakat didalam kehidupan sehari-harinya.
- Dibuat & disahkan oleh forum resmi milik pemerintah.
- Sifatnya dapat memaksa maupun pula melarang dengan-cara tegas.
- Jika melanggar, orang tersebut akan menerima sebuah sanksi ataupun hukuman dengan-cara aturan seperti denda maupun hukuman fisik.
Jenis-Jenis Norma Hukum
Nah disamping mempunyai tujuan & ciri-ciri, norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 yakni selaku berikut ini :
1. Hukum Yang Tertulis
Hukum tertulis yakni suatu hukum dimana telah ditulis serta ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yg berwenang atas hal itu. Hukum yg tertulis dapat dibedakan selaku berikut ini :
a. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur korelasi antara seseorang dgn penduduk umum dengan-cara lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi atas tindakan seseorang. Perbuatan yg dikirakan akan merugikan penduduk dengan-cara biasa , maka akan dikenai aturan pidana.
Seperti misalnya : mencopet selaku suatu perbuatan kriminal, maka akan dikenai sanksi dr hukum pidana dikarenakan implikasi mencopet maupun mencuri melingkupi masyarakat dengan-cara luas. Hukum pidana mampu berupa kurungan penjara maupun denda yg tertulis didalam kitab aturan pidana.
b. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan aturan dimana yg mengatur kekerabatan antar perorangan. Hukum ini umumnya meraih aspek dengan-cara lebih sempit, yakni antar orang per orang. Implikasi atas perbuatan seseorang yg tak kuat kepada masyarakat luas maka akan dikontrol dlm aturan perdata.
Seperti acuan berlakunya hukum perdata ialah tatkala ada komitmen yg dilanggat antara dua orang maupun lebih dlm kasus hal utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi suatu sumber penanganan perkara perdata dimana sifatnya individual. Tidak ada suatu hukuman pidana bagi pelanggar aturan perdata.
Baca Juga : Contoh Recound Text
2. Hukum Yang Tidak Tertulis
Hukum tak tertulis merupakan hukum akhlak, hukum ini mesti dipatuhi pada tempat tertentu didalam penduduk tertentu pula yg mengatur serta pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Karena sifatnya tak tertulis, peraturan dlm hukum ini mampu berubah-ubah sesuai pada suasana serta keadaan.
Hukum tak tertulis ini seperti hukum budbahasa
Hukum adab kebanyakan berlaku dengan-cara kultural dimana validitasnya berjalan dengan-cara turun-temurun. Kepala budbahasa ataupun ketua akhlak merupakan orang yg mempunyai otoritas menjaga hukum akhlak serta menunjukkan hukuman pada pelanggar hukum budbahasa tersebut.
Contoh penerapan aturan etika, seperti terciduknya dua sejoli yg sedang asyik memadu kasih ditempat gelap-gelapan, lalu kemudian dieksekusi dengan-cara budpekerti untuk secepatnya dilakukan perkawinan.
Peraturan hukuman tersebut tak tertulis pada kitab maupun undang-undang, tetapi sudah menjadi komitmen kultural yg bebuyutan bila disuatu desa, mereka yg tertangkap tangan pacaran harus secepatnya melaksanakan atau dikawinkan.
Berikutnya, kita akan membicarakan mengenai fungsi norma hukum bagi para kehidupan sosial, dimana norma hukum berlaku menurut fungsi & maksudnya. Jika dirasa disfungsi, maka tak menutup kemungkinan aturan tersebut berubah ataupun dihilangkan.
Contoh Norma Hukum
Untuk lebih memahaminya, berikut merupakan acuan norma hukum :
- Pasal 362 KUHP dimana akan menyatakan jika barang siapa yg akan mengambil sesuatu barang, maka seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain,dengan maksud biar akan dimiliki tetapi dengan-cara melawan hukum, diancam lantaran pencurian dgn pidana penjara paling usang 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pasal 1234 BW dimana menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk menunjukkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tak berbuat sesuatu.
- Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan wacana Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yg melaporkan terjadinya praduga tindak kriminal pencucian uang,akan wajib diberi pemberian khusus oleh negara dr kemungkinan ancaman yg akan membahayakan diri, jiwa, maupun pula hartanya, termasuk keluarganya.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)yang hendak menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum kejahatan yg akan diancam dgn hukuman 5 tahun atau lebih atau yg diancam dgn hukuman mati dimana sebagaimana yg dikelola dlm Kitab UU Hukum Pidana.
Baca Juga : Contoh Descriptive Text
Berikut ini merupakan norma aturan yg sering dipraktekkan pada kehidupan berbangsa maupun bernegara, antara lain merupakan sebagai berikut:
- Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jikalau sudah menginjak umur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib mempunyai kartu keluarga.
- Menjaga keamanan & kenyamanan dilingkungan mirip ikut melaksanakan siskamling.
- Tiap anak wajib mengikuti pendidikan maupun sekolah.
- Orang yg melaksanakan kesalahan, maka mesti dieksekusi mirip korupsi.
- Orang yg menggunakan kemudahan jalan raya harus wajib menaati aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm saat memakai sepeda motor, berhenti ketika lampu merah sedang menyala tersebut.
- Saat menginap disalah satu saudara didaerah lain wajib melaporkan diri pada ketua RT setempat.
Norma aturan merupakan suatu peraturan yg biasanya terdapat pada undang-undang, peraturan, ketentuan, ataupun lain sebagainya yg akan dibentuk oleh negara.
Hukum tertulis adalah suatu aturan dimana telah ditulis serta ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yg berwenang terkait atas hal itu.
Hukum tak tertulis merupakan suatu hukum tak berupa tulisan melainkan berasal dr suatu budpekerti istiadat pada wilayah tertentu.
Makara, bila adik adik siswa/i utamanya masih dlm jenjang pendidikan yg masih binggung tentang teladan norma hukum artikel & lain lain, Maka makalah norma aturan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan artikel pola norma hukum, mudah-mudahan berguna & menjadi ilmu wawasan baru bagi para pembaca.