Contoh Norma Adat – Tahukah anda bahwa dikehidupan sehari-hari kita, norma sangatlah penting. Norma merupakan suatu aturan, bayangkan saja kalau disekitar kita tak ada norma, pasti semua akan hancur, awut-awutan, tak karuan bahkan mampu menimbulkan perpecahan. Maka lantaran norma sangat penting bagi tatanan peraturan dikehidupan, kalian harus mengenali masing-masing norma dimana sudah diterangkan pada artikel sebelumnya. Dan terkhusus pada artikel ini akan membahas mengenai teladan norma adat, berikut pembagian terstruktur mengenai dengan-cara rincinya :
Daftar Isi
Pengertian
Pada hal ini pemahaman adat istiadat menyangkut sikap serta kelakukan seseorang dimana disertai oleh orang lain pada suatu proses waktu yg lumayan cukup lama, dgn ini menunjukkan betapa luasnya pengertian adat istiadat tersebut.
Tiap-tiap masyarakat bangsa serta negara mempunyai adat istiadat sendiri-sendiri, dimana satu dgn yg yang lain pastilah berlawanan atau tak sama.
Adat istiadat tersebut mampu mencerminkan jiwa suatu masyarakat bangsa serta merupakan sebuah kepribadian dr suatu penduduk atau bangsa tertentu. Mulai dr tingkat peradaban serta cara hidup yg terbaru seseorang tak mampu menetralisir tingkah laris maupun adat istiadat yg hidup serta berakar didalam masyarakat.
Adat Istiadat Menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para hebat mengenai adat istiadat :
1. Jalaludi Tunsam
Didalam tulisannya ketika tahun 1660 menyatakan bila “adat” berasal dr bahasa Arab dimana merupakan bentuk jamak dr “adah” yg memiliki arti cara atau kebiasaan tertentu.
Seperti yg sudah dijelaskan bahwa adat ialah suatu gagasan kebudayaan dimana terkandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yg sudah biasa dikerjakan pada suatu kawasan tertentu. Nah, umumnya apabila adat ini tak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi baik yg tertulis ataupun eksklusif yg diberikan pada pelaku yg melanggarnya tersebut.
Baca Juga : Contoh Norma Agama
2. Harjito Notopura “Dewi Wulansari, 2010:4”
Hukum adat merupakan hukum tak tertulis atau aturan kebiasaan, dimana dgn ciri khas yg merupakan aliran kehidupan rakyat didalam mengadakan tata keadilan serta kemakmuran penduduk dimana bersifat kekeluargaan.
3. Raden Soepomo “Dewi Wulansari, 2010:4”
Hukum adat ialah persamaan kata dr aturan yg tak tertulis yg ada didalam peraturan legislatif, hukum yg hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara “parlemen, dewan propinsi serta sebagainya”, aturan yg hidup selaku peraturan kebiasaan yg dipertahankan pada suatu pergaulan hidup, baik dikota ataupun di desa-desa tertentu.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adat yakni aturan “perbuatan, atau yang lain” dimana lazim diturut maupun dijalankan sejak dulu kala, cara “kelakuan, langkah-langkah, atau yang lain” yg sudah menjadi kebiasaan. Wujud gagasan kebudayaan yg terkait terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum serta aturan yg satu dgn lainnya semoga menjadi suatu sistem.
Karena perumpamaan adat yg sudah dikenali kedalam Bahasa Indonesia menjadi arti “kebiasaan” maka perumpamaan aturan adat mampu disamakan dgn “hukum kebiasaan”.
5. Soekanto, 2011:73
Adat istiadat memiliki ikatan & pengaruh yg berpengaruh pada masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat “atau merupakan serpihan penduduk ” dimana mendukung adat istiadat tersebut, khususnya berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.
5. M. Nasroen “Soerjono Soekanto, 1981:70”
Menjelaskan adat istiadat ialah suatu tata cara pandangan hidup yg bersifat baka, segar ataupun faktual dimana didasarkan oleh :
- Ketentuan yg terdapat pada alam serta nyata & pula pada nilai bersifat positif, teladan serta keadaan yg meningkat .
- Kebersamaan artinya seseorang untuk kepentingan bareng serta kepentingan bersama untuk seseorang.
- Kemakmuran yg bersifat merata.
- Pertimbangan pertentangan yakni kontradiksi dihadapi dengan-cara nyata dengan-cara mufakat berdasarkan alur serta kepatutan.
- Meletakan sesuatu pada tempatnya serta menempuh jalan tengah.
- Menyesuaikan diri dgn suatu realita.
- Segala sesuatunya berkhasiat berdasarkan tempat, waktu ataupun kondisi.
Jenis-Jenis Adat
Setelah mengenali beberapa klasifikasi diatas, adat mampu dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
1. Adat Yang Nyatanya Adat
Maksudnya ialah adat yg tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindahkan tak layu, dibasuh akan habis air. Artinya, seluruh ketetapan yg ada di alam ini mempunyai sifat-sifat yg tak akan berganti. Seperti hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat timbal balik hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, & lainnya.
2. Adat Yang Diadatkan
Adat yg diadatkan ialah seluruh ketentuan yg berlaku didalam penduduk . Ketentuan hal itu, dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda yg berada di alam, dimana berguna semoga mengatur kehidupan bermasyarakat yg berkaitan dgn hal-hal mirip : ketertiban, perekonomian, & sosial budaya.
3. Adat Yang Teradat
Artinya suatu aturan yg terbentuk berdasarkan musyawarah, setiap kelompok penduduk mempunyai aturan & tata cara yg berbeda terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga : Contoh Norma Sosial
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan kebiasaan maupun kesukaan penduduk lokal dikala melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, & kesibukan lainnya dlm wilayah tertentu.
Bentuk Norma Adat
Bentuk dr adat istiadat sendiri mampu berbentuk tertulis maupun tak tertulis.
Contoh adat istiadat yg tertulis merupakan selaku berikut :
- Piagam-piagam raja mirip : surat pengukuhan raja, ataupun kepala adat.
- Peraturan persekutuan hukum adat yg dengan-cara tertulis mirip : penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Contoh adat istiadat yg tak tertulis ialah selaku berikut :
- Adanya upacara ngaben didalam kebudayaan Bali.
- Acara sesajen didalam masyarakat Jawa.
- Upacara syukuran dimana menandai tahapan hidup seseorang pada masyarakat Sunda.
Kriteria Norma Adat
Kriteria yg paling memilih untuk konsepsi tradisi itu ialah kalau tradisi diciptakan melalui langkah-langkah serta kelakuan seseorang yg didasarkan fikiran & imaginasi seseorang, & kemudian diteruskan dr satu generasi ke generasi selanjutnya, begitu terus menerus (Skils dlm Sayogyo,1985:90).
Contoh Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Adat istiadat merupakan sebuah himpunan kaidah-kaidah sosial yg sudah muncul semenjak lama serta telah menjadi kebiasaan atau tradisi dlm masyarakat setempat.
Sebagai contohnya, didalam penduduk Jawa terdapat adat istiadat untuk melaksanakan upacara selapanan, upacara ini dikerjakan tatkala seorang bayi sudah memasuki umur 40 hari. Nah upacara ini telah menjadi suatu kebiasaan masyarakat Jawa semenjak dahulu kala.
Baca Juga : Contoh Norma Kesusilaan
Biasanya orang-orang meyakini, jikalau kaidah-kaidah sosial didalam adat istiadat yaitu suatu keinginannenek moyang ataupun makhluk yg mengendalikan kejadian-insiden alam dimana bersifat gaib serta sulit dimengerti oleh orang awam itu sendiri.
Oleh jadinya, aturan-aturan yg ditetapkan adat mesti dilaksanakan. Dengan begitu itu, kata para leluhur akan menciptakan warga terhindar dr hal-hal yg tak diharapkan, seperti penyakit, musibah ataupun bencana.
Namun, adat istiadat antara satu tempat dgn daerah lainnya ialah berlainan. Hal ini dikarenakan keyakinan, agama, kebiasaan, norma, serta cara pandangan hidup masyarakat di daerah-daerah tersebut yg memang berbeda-beda.
Seperti di Sumatra Utara, terdapat adat istiadat yg menyatakan kalau anak pria ialah hebat waris keluarga. Namun sebaliknya di tempat Sumatra Barat, justru anak perempuanlah yg berhak menjadi suatu ahli waris. Dengan perbedaan ini tentu disebabkan adanya perbedaan cara persepsi masyarakatnya kepada anak laki-laki ataupun anak perempuan.
Norma diciptakan biar menjadi suatu aliran hidup bagi banyak orang. Tetapi seiring pertumbuhan zaman, sudah menimbulkan atau menurunnya nilai-nilai atau norma-norma dlm masyarakat.
Adat berasal dr bahasa Arab yg suatu bentuk jamak dr “adah” dimana bermakna cara atau kebiasaan.
Tertulis artinya terdapat disebuah goresan pena mengenai peraturan yg ada dimana bersifat terang, sedangkan tak tertulis bahwa peraturan tersebut mungkin muncul karena suatu kebiasaan penduduk tertentu.
Contoh pergantian kalau zaman dulu berpacaran bahkan berdua-duaan di muka biasa sembari berpegangan tangan merupakan suatu tabu. Namun seiring berjalannya zaman, adanya perubahan gaya pacaran zaman kini yg mungkin rata-rata sudah melampaui batas atau bahkan tak ajaib lagi mendengar ada yg melanggar norma-norma sosial serta agama.
Makara, jikalau adik adik siswa/i khususnya masih dlm jenjang pendidikan yg masih binggung tentang acuan norma adat postingan & lain lain, Maka makalah norma adat ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan postingan teladan norma adat, mudah-mudahan berfaedah & menjadi ilmu pengetahuan gres bagi para pembaca.