Contoh Makalah Laporan Pengamatan Proses Persidangan Tindak Kriminal Di Pengadilan Negeri

 Laporan

PENGAMATAN PROSES PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA DI PN
ANNISA ( 04020130208 )
ALFINNY ALFIONITA (0402013
NUR RAHMAH (04020130234)
NURUL SAFITRI DJAFAR (04020130238)
SRI SUCI UTAMI ( 04020130265)
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015
LAPORAN PENGAMATAN

Judul Kegiatan
  Pengamatan proses persidangan tindak kriminal  di Pengadilan Negeri Makassar.

Tujuan Pengamatan
1.     Mengetahui proses berlangsungnya persidangan;
2.    Menambah pengetahuan dan pengetahuan dalam bidang hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana;
3.    Untuk menuntaskan tugas Hukum Acara Pidana.

Jenis kegiatan
    Mahasiswa semester 4 (empat ) tahun ajaran 2015/2016 Fakultas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melaksanakan observasi proses persidangan, khusus  tindakan melawan hukum  di Pangadilan Negeri Makassar.

Tempat Pelaksanaan Kegiatan
    Pengadilan Negeri Makassar di jalan R.A Kartini ( depan lapangan Karebosi ), Makassar.

Waktu Kegiatan
    Pengamatan proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 23 Maret 2015
Suasana : sedikit ribut
Ukuran ruangan : Kurang lebih 8×6 meter/persegi
Ruang Sidang :

Uraian Kegiatan

No.masalah : 445/PID.B/2015/PN Mks

Persidangan terbuka untuk lazim Pengadilan Negeri Makassar, yang mengadili masalah-perkara pidana dengan program pembacaan putusan majelis hakim atas kasus terdakwa, yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 Maret 2015, pukul 14.20 WITA. Yang dimulai dengan pengetukan palu oleh hakim ketua yang menandakan sidang telah dibuka.
Susunan akseptor yang mengikuti persidangan :
Terdakwa              : Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir
Hakim Ketua Majelis         : ( tidak terdengar )
Hakim Anggota         : ( tidak terdengar )
Panitera Pengganti         : ( tidak terdengar )
Jaksa                 : Patryani, SH,.MH
    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahan terhadap jaksa penuntut biasa untuk menghadapkan terdakwa ke tampang persidangan. Terdakwa maju ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari itu.
Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua terdakwa mengaku,

 Terdakwa 1   

Nama    : Gamis alias Raden
Tempat Tanggal Lahir :    Makassar, 25 Desember1990 
 Umur   :  25 Tahun    
Jenis Kelamin :   Laki-laki
Agama   :  Islam 
Pekerjaan  :  Sopir Mobil  
 Terdakwa 2
Nama    :  Sudirman Alias Sudir
Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 17 Maret 1980
Umur    :    35 Tahun
Jenis Kelamin   :    Laki-laki
Agama    : Islam   
Pekerjaan   :   Wiraswasta

    Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara itu akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Selanjutnya hakim ketua menawarkan peluang terhadap jaksa penuntut lazim untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 23 Maret 2015, yang menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan tindak kriminal pencurian yang melanggar pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana .

    Dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melaksanakan tindakan melawan hukum pencurian terhadap Arisnawati. Dalam kasus ini terdakwa mengambil barang milik Arisnawati berbentuksatu motor Suzuki Satria (Hitam Merah) dengan kerugian sebesar  +  Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
    Dalam persidangan ini, sebelum korban menjadi saksi maka saksi/korban mesti bersumpah untuk menawarkan keterangan yang sebenarnya-benarnya dan untuk membenarkan bahwa motor yang sudah dicuri terdakwa betul-betul miliknya. Dalam persidangan sebelumya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Dalam persidangan ini jaksa menunjukkan barang bukti yakni berupa foto dari motor korban dan telah diakui oleh saksi (korban ) bahwa motor yang dicuri terdakwa betul-betul miliknya.
           Selanjutnya jaksa penuntut lazim menyatakan terdakwa Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir, secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan jaksa penutut biasa melanggar pasal 362 KUHP wacana pencurian.  Sebelum kasus ini ditutup sementara, hakim ketua memberikan anjuran terhadap korban/saksi supaya lebih berhati-hati dan tidak memarkirkan motornya ditempat- kawasan yang beresiko pencurian.
Keputusan majelis hakim belum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh sebab itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada tanggal 16 Mei 2015.

  Terminologi Yang Umum Pada Anc

Kesimpulan dan Saran :

Dari acara kunjungan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti dan mengamati proses persidangan seperti ini tentu sungguh dibutuhkan mesti sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum supaya lebih mengerti dan mampu memperbesar wawasan, bukan hanya mengetahui dari sisi teori saja tetapi juga mampu mengetahui dan menyaksikan secara pribadi proses dalam persidangan. Dari masalah diatas juga kita mampu mengambil nasihat yaitu selalu waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan di daerah-kawasan yang bisa memanggil para pelaku/ pencuri untuk leluasa dalam mengerjakan aksinya.

Lampiran : ( lampiran berisi foto-foto di PN )