ALFINNY ALFIONITA (0402013
NUR RAHMAH (04020130234)
NURUL SAFITRI DJAFAR (04020130238)
SRI SUCI UTAMI ( 04020130265)
Judul Kegiatan
Pengamatan proses persidangan tindak kriminal di Pengadilan Negeri Makassar.
Tujuan Pengamatan
1. Mengetahui proses berlangsungnya persidangan;
2. Menambah pengetahuan dan pengetahuan dalam bidang hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana;
3. Untuk menuntaskan tugas Hukum Acara Pidana.
Jenis kegiatan
Mahasiswa semester 4 (empat ) tahun ajaran 2015/2016 Fakultas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melaksanakan observasi proses persidangan, khusus tindakan melawan hukum di Pangadilan Negeri Makassar.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pengadilan Negeri Makassar di jalan R.A Kartini ( depan lapangan Karebosi ), Makassar.
Waktu Kegiatan
Pengamatan proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 23 Maret 2015
Suasana : sedikit ribut
Ukuran ruangan : Kurang lebih 8×6 meter/persegi
Ruang Sidang :
Uraian Kegiatan
No.masalah : 445/PID.B/2015/PN Mks
Terdakwa : Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir
Hakim Ketua Majelis : ( tidak terdengar )
Hakim Anggota : ( tidak terdengar )
Panitera Pengganti : ( tidak terdengar )
Jaksa : Patryani, SH,.MH
Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua terdakwa mengaku,
Terdakwa 1
Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 17 Maret 1980
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara itu akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Selanjutnya hakim ketua menawarkan peluang terhadap jaksa penuntut lazim untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 23 Maret 2015, yang menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan tindak kriminal pencurian yang melanggar pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana .
Selanjutnya jaksa penuntut lazim menyatakan terdakwa Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir, secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan jaksa penutut biasa melanggar pasal 362 KUHP wacana pencurian. Sebelum kasus ini ditutup sementara, hakim ketua memberikan anjuran terhadap korban/saksi supaya lebih berhati-hati dan tidak memarkirkan motornya ditempat- kawasan yang beresiko pencurian.
Keputusan majelis hakim belum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh sebab itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada tanggal 16 Mei 2015.
Kesimpulan dan Saran :
Dari acara kunjungan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti dan mengamati proses persidangan seperti ini tentu sungguh dibutuhkan mesti sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum supaya lebih mengerti dan mampu memperbesar wawasan, bukan hanya mengetahui dari sisi teori saja tetapi juga mampu mengetahui dan menyaksikan secara pribadi proses dalam persidangan. Dari masalah diatas juga kita mampu mengambil nasihat yaitu selalu waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan di daerah-kawasan yang bisa memanggil para pelaku/ pencuri untuk leluasa dalam mengerjakan aksinya.
Lampiran : ( lampiran berisi foto-foto di PN )