SEBAGAI
EKSISTENSI UTAMA PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
Perusahaan disebut sebagai organ masyarakat alasannya berada di dalam masyarakat, berfaedah bagi penduduk dan tumbuh serta berkembang ditengah-tengah masyarakat. Dalam korelasi antara perusahaan dengan masyarakat, keberadaan penduduk disini yaitu selaku konsumen dari produk barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
Keberadaan masyarakat sebagai pelanggan tersebut sungguh mensugesti meningkat atau tidaknya suatu perusahaan. Jika masyarakat tidak bersedia untuk menjadi pelanggan dari perusahaan tersebut atau masyarakat tidak menggemari produk barang yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut maka akan menyebabkan akhir tidak akan berkembangnya perusahaan tersebut.
Tujuan utama dari didirikannya suatu perusahaan ialah untuk mendapatkan keuntungan yang di dapatkan dari hasil produksinya. Dari keuntungan yang didapat, diharapkan perusahaan bisa untuk membuatkan perusahaannya menjadi lebih besar lagi.
Untuk mewujudkan tujuannya tersebut, perusahaan harus mendapatkan pertolongan dari masyarakat. Dukungan penduduk tersebut dalam bentuk penerimaan terhadap barang yang dihasilkan oleh perusahaan dan juga perlindungan masyarakat dalam bentuk penyediaan bahan baku yang bersumber dari masyarakat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan diperolehnya tunjangan dari masyarakat tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa perusahaan selaku forum ekonomi telah merealisasikan eksistensinya bagi masyarakat dengan melaksanakan fungsi gandanya dalam kehidupan penduduk sehingga terciptalah masyarakat yang adil, sejahtera, dan sejahtera.
BAB II
PERMASALAHAN
Perusahaan memiliki fungsi ganda didalam kehidupan penduduk semoga tercipta kemakmuran bagi masyarakat dan fungsi ganda tersebut merupakan bentuk dari eksistensi perusahaan bagi penduduk . Yang akan dibahas dalam makalah ini ialah :
Bagaimanakah fungsi ganda yang dimiliki oleh perusahaan di dalam kehidupan penduduk sebagai bentuk dari eksistensi perusahaan bagi penduduk tersebut?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan
Ada beberapa pertimbangan perihal pengertian dari perusahaan. Molengraaff berpendapat bahwa dikatakan ada perusahaan kalau keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk menemukan penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-kesepakatanperdagangan.
Jadi berdasarkan Molengraaff, perusahaan harus memiliki komponen-bagian sebagai berikut :
1. Terus menerus atau tidak terputus-putus
2. Secara terperinci-terangan bertindak keluar (karena berafiliasi dengan pihak ketiga)
3. Memperniagakan barang-barang
4. Menyerahkan barang-barang
5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
6. Harus berencana menemukan keuntungan
Polak berpendapat bahwa sebuah perusahaan baru ada jikalau sebelumnya memperhitungkan terlebih dahulu perihal rugi dan labanya serta mencatatnya kedalam pembukuan.
Menurut Polak sebuah perusahaan memiliki dua komponen :
1. Diperhitungkan mengenai rugi dan labanya
2. Serta diadakan suatu pembukuan
Pendapat ini mendekati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang khususnya pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang kondisi hartanya dan perihal apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu di saat-waktu mampu dikenali segala hak dan kewajibannya.
Pemerintah Belanda juga memberikan definisinya wacana perusahaan. Menurut Pemerintah Belanda perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dijalankan secara tidak terputus-putus, dengan jelas-terangan, dalam kedudukan tertentu dan unuk mencari laba (bagi diri sendiri)
Didalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 ihwal Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan diterangkan pemahaman perusahaan adalah setiap bentuk perjuangan yang melakukan aktivitas secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang individual maupun tubuh usaha yang berupa hokum atau bukan badan hokum, yang diresmikan dan berkedudukan di dalam daerah Negara Republik Indonesia
Berdasarkan pengertian-pemahaman perihal perusahaan yang dikemukakan diatas, maka mampu ditarik kesimpulan bahwa perusahaan ialah suatu badan usaha yang berupa badan hokum atau bukan tubuh hokum yang memproduksi barang dan jasa dan memasarkan produksinya secara terus-menerus terhadap penduduk dengan tujuan utama menemukan keutungan dan melakukan pembukuan terhadap laba yang diperolehnya tersebut.
B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Dalam Masyarakat
Bentuk asal dari bentuk-bentuk perusahaan yang ada ialah asosiasi. Perkumpulan disini adalah asosiasi dalam arti luas, dimana tidak mempunyai komponen kepentingan sendiri dan mempunyai bagian-komponen :
1. Kepentingan bareng
2. Kehendak bareng
3. Tujuan bareng
4. Kerja sama
Ke-empat unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan
Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang berbadan hokum dan ada pula yang tidak bertubuhhokum. Yang berbadan hukum yakni PT (pasal 36-56 KUHD), Koperasi (UU No 12 Tahun 1967) dan yang tidak bertubuhhokum adalah Persekutuan Perdata (pasal 1618-1652 KUHPerdata), Pesekutuan dengan Firma (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan pasal 16-35 KUHD), Persekutuan Komanditer (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan pasal 19-2 KUHD)
a) Badan Usaha Yang Berbadan Hukum
1. Perseroan Terbatas
PT merupakan suatu komplotan yang berbentuk badan hokum dimana tanggung jawab para pesero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.
PT juga bisa didefinisikan sebagai sebuah bentuk perseroan yang diresmikan untuk melakukan sebuah perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham dimana para pemegang saham berpartisipasi dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan tindakan-tindakan hokum, dibentuk oleh nama bareng dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan)
Adapun bagian-bagian PT dalam KUHD :
a. Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan
b. Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya
c. Adanya pengelola (Direksi) dan pengawas (Komisaris) yang ialah satu kesatuan pengurusan dan pengawasan kepada perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya yang mesti sesuai dengan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS
2. Koperasi
Koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau tubuh–tubuh hokum koperasi, yang ialah tata susunan ekonomi selaku perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi :
a. Sebagai alat usaha ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran rakyat
b. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
d. Sebagai alat pembina insan penduduk , untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengontrol tata laksana perekonomian rakyat
b) Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum
1. Persekutuan Perdata
Berdasar pasal 1618 yang dimaksud persekutuan perdata yaitu persekutuan yang dibuat atas sebuah perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inberg) kedalam komplotan dengan maksud untuk membagi laba yang terjadi.
Unsur dalam persekutuan perdata adalah :
a. Adanya pendapatan suatu (inberg) kedalam persekutuan. Pemasukan ini mampu berwujud :
1) Uang
2) Barang atau benda-benda lain yang pantas untuk dimasukkan kedalam komplotan
3) Tenaga kerja baik fisik maupun asumsi
b. Adanya pembagian keuntungan atau faedah yang didapat
2. Persekutuan dengan Firma
Berdasar pasal 16 KUHD yang dimaksud firma yaitu persekutuan yang diresmikan untuk mengerjakan perusahaan dibawah nama bareng dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung
Firma mesti memiliki unsur-unsur :
a. Menjalankan perusahaan
b. Dengan nama bareng atau Firma
c. Tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Disini kekayaan eksklusif masing-masing sekutu dapat juga digunakan untuk menyanggupi kewajiban-kewajiban komplotan firma kepada pihak ketiga
3. Persekutuan Komanditer
Adalah perseroan dengan penanaman modal yang diadakan diantara seorang atau beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara masing-masing untuk seluruhnya, dengan seorang atau beberapa orang lain yang cuma bertanggung jawab atas sejumlah uang yang dimasukkan dalam perusahaan
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu :
a. Sekutu komplementer yaitu sekutu aktif yang menjadi pengelola persekutuan
b. Sekutu komanditer yakni sekutu pasif yang tidak aktif mengorganisir komplotan
C. Fungsi Ganda Perusahaan Dalam Masyarakat
Keberadaan perusahaan memberikan andil yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya dan juga bagi pertumbuhan dan pertumbuhan perekonomian Negara. Menurut Sri Redjeki Hartono hal tersebut dikarenakan :
1. Perusahaan merupakan salah satu kegiatan insan guna memenuhi keperluan hidupnya
2. Perusahaan merupakan salah satu sumber pemasukan Negara melalui banyak sekali jenis pajak
3. Perusahaan merupakan wadah penyaluran tenaga kerja
Andil perusahaan juga terlihat dari fungsi yang diberikan perusahaan atas keberadaannya didalam penduduk . Perusahaan mempunyai fungsi ganda dalam masyarakat yakni fungsi perusahaan selaku produsen dan fungsi perusahaan selaku konsumen.
Fungsi perusahaan selaku produsen ialah dengan memproduksi barang dan atau jasa yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan tersedianya barang dan jasa yang diperlukan penduduk maka masyarakat tidak akan merasa kekurangan dan kemakmuran penduduk akan kian meningkat.
Sedangkan fungsi perusahaan selaku pelanggan ialah dengan diserapnya tenaga kerja dan bahan baku yang ada didalam masyarakat yang diharapkan oleh perusahaan untuk menciptakan barang-barang produksinya. Diserapnya tenaga kerja dan bahan baku oleh perusahaan sama artinya dengan perusahaan mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku tersebut dari penduduk .
Tanpa menyantap tenaga kerja dan bahan baku dari masyarakat maka perusahaan tidak mampu memproduksi barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.
Dengan diserapnya tenaga kerja oleh perusahaan juga sungguh menolong acara pemerintah dalam mengatasi dan menghemat pengangguran. Perusahaan sudah membuat lapangan kerja atau peluang kerja untuk menampung semua tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan. Terserapnya tenaga kerja di perusahaan juga mampu meningkatkan pendapatan perkapita masyarakatterutama tenaga kerja yang bekerja di perusahaan.
Berdasarkan fungsi ganda perusahaan selaku bentuk keberadaan perusahaan didalam kehidupan penduduk , maka penulis berasumsi bahwa keberadaan perusahaan dalam upaya untuk mengembangkan pembangunan ekonomi di Indonesia dan dalam rangka memperjuangkan kemakmuran penduduk Indonesia dinilai sungguh penting karena dengan keberadaan perusahaan ini mengakibatkan pengaruh berkurangnya pengangguran di Indonesia dan meningkatnya pemasukan masyarakat sehingga kemakmuran penduduk juga ikut meningkat.
BAB IV
KESIMPULAN
Keberadaan perusahaan di Indonesia mempunyai fungsi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia dan juga dalam mendukung terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Fungsi penting perusahaan selaku bentuk eksistensi perusahaan bagi penduduk diantaranya ialah fungsi ganda perusahaan yang meliputi fungsi produsen maupun fungsi pelanggan yang saling berhubungan satu sama lain. Sebagai konsumen, perusahaan menyantap tenaga kerja dan bahan baku dari penduduk dan sebagai produsen, perusahaan memproduksi barang dan jasa yang diharapkan penduduk . Kaprikornus tanpa terlaksananya fungsi konsumen maka fungsi produsen juga akan susah dilaksanakan.
Daftar Pustaka
C.S.T.Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
M.Natzir Said, Hukum Perusahaan Di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 1987
Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, PT Mandar Maju, Bandung, 2000
R.Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Dian Rakyat, 1981
R.T.Sutantya R.Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, 1991