PENDAHULUAN
Pemerintah ialah sesuatu yang pasti ada dalam sebuah kalangan insan atau yang disebut organisasi. Kitapun hidup dalam sebuah masyarakat yang mempunyai bentuk organisasi penduduk yang terkait dengan pemerintahan. Misalnya saja dari sisi kebudayaan lazim pemerintah dan forum organisasi lain di Indonesia ialah ramah tamah dan suka berbasa-bau,serta menjujung tinggi nilai kebersamaan atau golongan, lain halnya dengan orang barat yang tanpa basa-kedaluwarsa dan bersifat individualis. Kebudayaan yang kita miliki secara tidak sadar atau tidak akan menghipnotis sikap dan sikap kita dalam banyak sekali aspek kehidupan.
Tidak berlawanan dengan budaya pemerintah yang mempengaruhi masyarakatnya, maka budaya organisasi juga akan mempengaruhi sikap dan perilaku semua anggota organisasi tersebut. Budaya yang kuat dalam organisasi dapat memberikan paksaan atau dorongan kepada para anggotanya untuk bertindak atau berperilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh organisasi. Dengan adanya ketaatan atas aturan dan juga kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut maka, diperlukan mampu memaksimalkan kinerja dan pelayanan di penduduk untuk mencapai tujuan organisasi ( pemerintah) .
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa perbedaan antara pemerintah dan Pemerintahan?
2. Apa saja tugas-tugas dalam pemerintahan?
3. Bagaimana Perkembangan peran-peran pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemerintah dan Pemerintahan
Secara teoretik terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan, pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana peran pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/ alat/ pegawanegeri yang melakukan tugas pemerintahan. Pemerintahan sebagai alat kelengkapan negara mampu diartikan secara luas (in the broad sense) yang meliputi semua alat kelengkapan negara yang berisikan cabang-cabang kekuasaan legislatif, administrator, dan yudikatif. Dan dapat diatikan secara sempit (in the narrow sense) yang mencakup pemerintah hanya pada cabang kekuaaan eksekutif/alat perlengkapan negara yang diserahi tugas melaksanakan undang-undang.
2.2 Tugas-tugas dalam Pemerintahan
Tugas-tugas pemerintahan adalah tugas-peran Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara. Tugas Negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif ( DPR ) Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
Tugas dan fungsi Pemerintah antara lain sebagai berikut :
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial dengan memakai wibawa dan kekuasaan Negara melalui :
– Peraturan perundang-usul
– Pembinaan masyarakat
– Kepolisian
– Peradilan
2. Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak (taktik, policy ) serta keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan mengerjakan undang-undang. Juga pengendalian suasana dan keadaan Negara,mampu mengetahui apa yang terjadi didalam penduduk .
3. Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-dilema ini mencakup antara lain kepegawaian, keuangan, materiil,logistic, jaminan social, bikinan, distribusi, kemudian lintas angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan berisikan beberapa perencanaan Negara maupun tempat,penetapan pelaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan dilaksanakan secara berniat baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5. Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna lingkungan, pertolongan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya.
6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam penduduk , kebudayaan tempat-tempat perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, namun sebuah acara untuk melayani keperluan penduduk atau lazim contohnya dinas kebersihan kota, rumah sakit, sekolahan, juga bidang-bidang perjuangan negara seperti BUMN dan BUMD. Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden ( pasal 4 Undang-Undang Dasar 1954 ). Pemerintah pusat dibawah Presiden yaitu Menteri dan dibawahnya yakni Direktur Jenderal, lalu yang menjadi pemerintah secara hirarki yaitu Gubernur selaku kepala kawasan propinsi. Pemerintahan Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I),Bupati Kepala Wilayah Kabupaten, Walikotamadya Kepala, Wilayah Kotamadya,Pemerintahan Daerah Tingkat II, Walikota Kepala Kota Administratif, Camat Kepala Wilayah Kecamatan,Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa ),Pemerintahan Kelurahan.
2.1 Perkembangan Tugas-Tugas Pemerintahan
Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan problem-problem yang meningkat di penduduk . Pembuatan undang-undang berlangsung lambat, sementara dilema kemasyarakatan berlangsung dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah mesti selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak masalah kemasyarakatan yang tidak mampu terlayani secara masuk akal.
Tidak senantiasa setiap langkah-langkah pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi dalam kondisi tertentu khususnya dikala pemerintah mesti bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan aktual dalam penduduk , peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam keadaan seperti ini, terhadap pemerintah diberikan keleluasaan bertindak (discresionare power) ialah melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memperlihatkan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-tubuh administrasi negara untuk melaksanakan tindakan tanpa mesti terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies Ermessen dibutuhkan sebagai aksesori dari Asas Legalitas yakni asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan manajemen Negara mesti menurut ketentuan Undang-Undang. Akan namun tidak mungkin bagi Undang-Undang untuk menertibkan segala macam perkara positif dalam praktik kehidupan sehari-hari. Oleh alasannya adalah itu, perlu adanya keleluasaan dari manajemen Negara untuk menuntaskan masalah yang terjadi demi kesejahteraan lazim.