Hubungan Diplomatik dan Konsuler
( Hak-hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik dan Konsuler )
Oleh :
Annisa
040 2013 0208
C15
Dosen :
Dr. Satrih Hasyim SH,.MH.
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Universitas Muslim Indonesia
Makassar 2015
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat, dan hidayahNya, saya dapat menyelesaikan makalah Hubungan Diplomatik dan Konsuler terutama mengenai Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik dan Konsuler. Semoga dengan membaca makalah ini, para pembaca akan lebih memahami Hak-hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik dan Konsuler. Kritikan dan nasehat yang membangun untuk aku demi perkembangan makalah ini sungguh diharapkan. Semoga makalah ini dapat berfaedah.
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik
2.2 Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler
2.2 Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak lahirnya negara-negara di dunia, semenjak itu pula meningkat prinsip-prinsip kekerabatan internasional, seperti aturan internasional diplomasi dan konsuler yakni untuk menjalin korelasi dengan negara-negara lain,dalam relasi dengan negara lain, maka dibutuhkan orang-orang yang akan bertindak selaku wakil dari suatu negara yang ditempatkan diwilayah negara lain untuk dapat bertindak sebagai wakil negara maupun untuk melayani warga negaranya yang berada dinegara lain. Orang-orang tersebut ialah para diplomat dan konsuler yang di tempatkan di banyak sekali wilayah dinegara lain.
Selanjutnya pembukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan negara lain, atas dasar kesamaan hak, ialah manifestasi aktual dari kedaulatan sebuah negara. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, negara-negara saling mengantarwakilnya ke ibu kota negara lain, merundingkan hal-hal yang merupakan kepentingan bersama,berbagi kekerabatan, mencegah kesalahpahaman ataupun menghindari terjadinya sengketa. Hubungan diplomatik bersifat politik menyangkut HAM sedangkan khusus dalam bidang jual beli, ekonomi, kebudayaan dan ilmu wawasan ditangani oleh para konsuler. Mereka mempunyai tugas untuk mewakili negaranya dan melayani warga negara yang ada diwilayahnya. Dalam hal bertindak sebagai wakil dari suatu negara pastinya para diplomatik dan konsuler menerima pelayanan yang istimewa dalam mengerjakan tugasnya. Bukan hanya keutamaan yang diberikan, tetapi juga para pejabat diplomatik dan konsuler menerima kekebalan hukum.
Selanjutnya pembukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan negara lain, atas dasar kesamaan hak, ialah manifestasi aktual dari kedaulatan sebuah negara. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, negara-negara saling mengantarwakilnya ke ibu kota negara lain, merundingkan hal-hal yang merupakan kepentingan bersama,berbagi kekerabatan, mencegah kesalahpahaman ataupun menghindari terjadinya sengketa. Hubungan diplomatik bersifat politik menyangkut HAM sedangkan khusus dalam bidang jual beli, ekonomi, kebudayaan dan ilmu wawasan ditangani oleh para konsuler. Mereka mempunyai tugas untuk mewakili negaranya dan melayani warga negara yang ada diwilayahnya. Dalam hal bertindak sebagai wakil dari suatu negara pastinya para diplomatik dan konsuler menerima pelayanan yang istimewa dalam mengerjakan tugasnya. Bukan hanya keutamaan yang diberikan, tetapi juga para pejabat diplomatik dan konsuler menerima kekebalan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik ?
2. Apakah Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler ?
1. Apakah Hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik ?
2. Apakah Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler ?
1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik.
2. Untuk Mengetahui Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Hak-hak spesial dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik
a. Dasar-dasar Pemberian Hak-hak spesial dan Kekebalan
Terdapat 3 teori tentang dasar perlindungan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik di luar negeri yaitu :
1. Teori Eksteritorialitas
Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap tidak meninggalkan negerinya, berada di luae kawasan pengesahan, walaupun sebenarnya ia berada diluar negeri dan melaksanakan tugas-tugasnya disana.
Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap tidak meninggalkan negerinya, berada di luae kawasan pengesahan, walaupun sebenarnya ia berada diluar negeri dan melaksanakan tugas-tugasnya disana.
2. Teori Representatif
Pejabat diplomatik maupun perwakilan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, dalam kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dinegara akseptor.
Pejabat diplomatik maupun perwakilan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, dalam kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dinegara akseptor.
3. Teori Kebutuhan Fungsional
Menurut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas keperluan-keperluan fungsional supaya para pejabat diplomatik tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tanpa gangguan. Teori ini didukung oleh Pembukaan Konvensi Wina 1961 yakni : Tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan tersebut bukan untuk menguntungkan orang perorangan namun untuk membantu pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi diplomatik sebagai wakil dari negara.
Menurut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas keperluan-keperluan fungsional supaya para pejabat diplomatik tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tanpa gangguan. Teori ini didukung oleh Pembukaan Konvensi Wina 1961 yakni : Tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan tersebut bukan untuk menguntungkan orang perorangan namun untuk membantu pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi diplomatik sebagai wakil dari negara.
b. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik
1). Kekebalan Pribadi
Dalam pasal 29 Konvensi Wina : Pejabat diplomatik dihentikan diusik gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka mesti diperlakukan dengan sarat hormat dan negara penerima mesti mengambil tindakan yang patut untuk mencegah serangan atas diri, keleluasaan dari martabatnya.
Perlindungan ini juga dilengkapi dengan jaminan keleluasaan bergerak dan bepergian di daerah negara akseptor seperti yang disebutkan dalam pasal 26 Komvensi yaitu kewajiban pemerintah di negara legalisasi mengambil semua langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pejabat diplomatik dari tindakan kekerasan. 1)
2). Kekebalan Yundiksional
Akibat yang terpenting dari dihentikan diusik gugatnya seorang diplomatik yaitu hak untuk bebas dari yuridiksi negara akseptor sehubungan dengan duduk perkara-dilema kriminal. Dapatlah dikatakan bahwa kekebalan para diplomat bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka dilarang diadili ataupun dihukum. Bila seorang diplomat melakukan tindakan kriminal dinegara akreditasi pastinya tergantung dari pemerintahan atau kepala perwakilannya untuk menanggalkan kekebalan diplomatik seorang diplomat. 2)
Akibat yang terpenting dari dihentikan diusik gugatnya seorang diplomatik yaitu hak untuk bebas dari yuridiksi negara akseptor sehubungan dengan duduk perkara-dilema kriminal. Dapatlah dikatakan bahwa kekebalan para diplomat bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka dilarang diadili ataupun dihukum. Bila seorang diplomat melakukan tindakan kriminal dinegara akreditasi pastinya tergantung dari pemerintahan atau kepala perwakilannya untuk menanggalkan kekebalan diplomatik seorang diplomat. 2)
3). Penanggalan Kekebalan
Pasal 32 Konvensi terdiri dari ketentuan-ketentuan wacana penanggalan kekebalan dari kekuasaan aturan. Disebutkan bahwa kekebalan dari kekuasaan bukum pejabat-pejabat diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan seperti tersebut dalam pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim. Selanjutnya diterangkan pula bahwa penanggalan tersebut mesti senantiasa dinyatakan dengan jelas. Contoh masalah penanggalan Kekebalan dari kekuasaan hukum yaitu : Pada tahun 1992 Pemerintah Thailand menanggalkan kekebalan seorang Sekretaris Dua Kedutaan Besarnya di London yang terlibat dalam penyelundupan heroin. Setelah kekebalannya ditanggalkan ia diadili dan dihukum penjara selama 20 tahun. 3)
Pasal 32 Konvensi terdiri dari ketentuan-ketentuan wacana penanggalan kekebalan dari kekuasaan aturan. Disebutkan bahwa kekebalan dari kekuasaan bukum pejabat-pejabat diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan seperti tersebut dalam pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim. Selanjutnya diterangkan pula bahwa penanggalan tersebut mesti senantiasa dinyatakan dengan jelas. Contoh masalah penanggalan Kekebalan dari kekuasaan hukum yaitu : Pada tahun 1992 Pemerintah Thailand menanggalkan kekebalan seorang Sekretaris Dua Kedutaan Besarnya di London yang terlibat dalam penyelundupan heroin. Setelah kekebalannya ditanggalkan ia diadili dan dihukum penjara selama 20 tahun. 3)
4). Pembebasan Pajak
Para pejabat diplomatik tidak membayar pajak di negara pengukuhan sebab dari segi prinsip, pembayaran pajak ialah kepatuhan dan keterikatan terhadap negara. Pajak-pajak hanya dipungut oleh negara kepada warga – negaranya dan orang-orang abnormal bukan diplomat yang berdiam di negara tersebut atas dasar prinsip kedaulatan teritorial. Oleh alasannya itu, pajak-pajak tidak mampu dikenakan baik terhadap personil diplomatik maupun kepada gedung perwakilan, kecuali pajak-pajak lokal atau pembayaran jasa-jasa yang diberikan kepada perwakilan. 4)
5). Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik
Adalah sebuah hal yang normal bila hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh para pejabat diplomatik berlaku juga terhadap istri dan anggota keluarga mereka. Tetapi perlu dikenang bahwa kekebalan-kekebalan tersebut harus diabatasi terhadap anggota-anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan. 5)
Adalah sebuah hal yang normal bila hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh para pejabat diplomatik berlaku juga terhadap istri dan anggota keluarga mereka. Tetapi perlu dikenang bahwa kekebalan-kekebalan tersebut harus diabatasi terhadap anggota-anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan. 5)
6). Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan yang lain dan Pembantu Rumah Tangga
Dalam pasal 37 Konvensi Wina 1961, Anggota-anggota staf pembantu perwakilan yang bukan warga negara lokal memperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-langkah-langkah yang dikerjakan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak-pajak atas pendapatan yang mereka terima. Mengenai pembantu rumah tangga anggota-anggota perwakilan dibebaskan dari pungutan dan pajak dengan pengertian mereka bukan warganegara lokal. Mereka juga dapat menemukan hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan sejauh yang diperbolehkan negara akseptor.6)
Dalam pasal 37 Konvensi Wina 1961, Anggota-anggota staf pembantu perwakilan yang bukan warga negara lokal memperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-langkah-langkah yang dikerjakan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak-pajak atas pendapatan yang mereka terima. Mengenai pembantu rumah tangga anggota-anggota perwakilan dibebaskan dari pungutan dan pajak dengan pengertian mereka bukan warganegara lokal. Mereka juga dapat menemukan hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan sejauh yang diperbolehkan negara akseptor.6)
2.2 Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1963 perihal Hubungan Konsuler terdiri dari hak-hak istimewa, kekebalan dan akomodasi yang diberikan terhadap para pejabat konsuler dengan tujuan untuk memperlancar dan memudahkan acara-kegiatan yang dijalankan mereka di negara peserta. Namun, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi cukup luas dan telah ialah praktek persyaratan di bidang hak-hak istimewa dan kekebalan konsuler yang antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
1). Kekebalan Kantor-kantor Konsuler
Negara akseptor mempunyai keharusan untuk mengambil tindakan-langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kantor-kantor konsuler. Perlindungan kepada kantor-kantor perwakilan secara rinci diuraikan dalam pasal 31 Konvensi. Namun Konvensi tidak terdiri dari ketentuan-ketentuan ihwal kawasan kediaman kepala perwakilan konsuler. 7)
Negara akseptor mempunyai keharusan untuk mengambil tindakan-langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kantor-kantor konsuler. Perlindungan kepada kantor-kantor perwakilan secara rinci diuraikan dalam pasal 31 Konvensi. Namun Konvensi tidak terdiri dari ketentuan-ketentuan ihwal kawasan kediaman kepala perwakilan konsuler. 7)
2). Kekebalan Alat-alat komunikasi
Negara penerima mengizinkan suatu konsulat memiliki komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan resmi. Konsulat juga boleh memakai kurir diplomatik atau konsuler dan kantong diplomatik atau konsuler dan juga boleh mengirim dan menerima info dalam kode atau sandi rasia. Konsulat mampu memasang pemancar radio hanya dengan seizin negara peserta.
Negara penerima mengizinkan suatu konsulat memiliki komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan resmi. Konsulat juga boleh memakai kurir diplomatik atau konsuler dan kantong diplomatik atau konsuler dan juga boleh mengirim dan menerima info dalam kode atau sandi rasia. Konsulat mampu memasang pemancar radio hanya dengan seizin negara peserta.
3). Kebebasan Berkomunikasi
Warganegara dari negara pengantarbebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya para pejabat konsuler juga bebas berkomunikasi dengan warga mereka di negara akseptor mirip yang diterangkan dalam pasal 36 ayat 1 Konvensi. Surat menyurat resmi dan kantong konsulat dilarang diusik gugat dan bebas dari segala campur tangan tergolong inspeksi dan penyensoran. Namun seperti yang dinyatakan dalam pasal 35 ayat 3 Konvensi, kantong konsuler dapat dibuka bila instansi yang berwenang di negara peserta mempunyai argumentasi yang benar-benar untuk mewaspadai kantong konsuler tersebut.8)
Warganegara dari negara pengantarbebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya para pejabat konsuler juga bebas berkomunikasi dengan warga mereka di negara akseptor mirip yang diterangkan dalam pasal 36 ayat 1 Konvensi. Surat menyurat resmi dan kantong konsulat dilarang diusik gugat dan bebas dari segala campur tangan tergolong inspeksi dan penyensoran. Namun seperti yang dinyatakan dalam pasal 35 ayat 3 Konvensi, kantong konsuler dapat dibuka bila instansi yang berwenang di negara peserta mempunyai argumentasi yang benar-benar untuk mewaspadai kantong konsuler tersebut.8)
4). Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara akseptor mesti memberikan pinjaman terhadap para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan kedudukan resminya. Namun, berbeda dengan pejabat diplomatik para pejabat komsuler tidak selalu kebal dari yuridiksi peradilan setempat, sipil maupun kriminal. Dalam pasal 43 ayat 1 Konvensi bahwa untuk setiap perbuatan diluar pelaksanaan fungsi resmi, seorang konsul mampu diajukan ke pengadilan mirip orang-orang biasa lainnya.9)
Negara akseptor mesti memberikan pinjaman terhadap para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan kedudukan resminya. Namun, berbeda dengan pejabat diplomatik para pejabat komsuler tidak selalu kebal dari yuridiksi peradilan setempat, sipil maupun kriminal. Dalam pasal 43 ayat 1 Konvensi bahwa untuk setiap perbuatan diluar pelaksanaan fungsi resmi, seorang konsul mampu diajukan ke pengadilan mirip orang-orang biasa lainnya.9)
5). Kekebalan Fiskal dan Kekebalan Lainnya
Dalam Pasal 32 ayat 1 Konvensi menegaskan prinsip ini bahwa kantor-kantor perwakilan konsuler dan rumah kediaman kepala perwakilan konsuler bebas dari segala pajak dan pungutan nasional, regional atau munisipal, jika kantor dan tempat kediaman tersebut dimiliki atau disewa oleh negara pengirim. Namun pembebasan ini tidak berlaku pada pembayaran atas pungutan jasa-jasa tertentu mirip listrik, air dan pengambilan sampah. 10)
Dalam Pasal 32 ayat 1 Konvensi menegaskan prinsip ini bahwa kantor-kantor perwakilan konsuler dan rumah kediaman kepala perwakilan konsuler bebas dari segala pajak dan pungutan nasional, regional atau munisipal, jika kantor dan tempat kediaman tersebut dimiliki atau disewa oleh negara pengirim. Namun pembebasan ini tidak berlaku pada pembayaran atas pungutan jasa-jasa tertentu mirip listrik, air dan pengambilan sampah. 10)
6). Pembebasan dari Pembayaran Pajak Pribadi
Dalam Pasal 49 ayat 1 Konvensi memastikan prinsip ini yang memperlihatkan pembebasan pajak pribadi kepada pejabat-pejabat konsuler beserta kelurganya. Di samping itu dengan terang dinyatakan pula bahwa pembebasan pajak-pajak tersebut tidak termasuk pajak-pajak tidak langsung yang umumnya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa. 11)
Dalam Pasal 49 ayat 1 Konvensi memastikan prinsip ini yang memperlihatkan pembebasan pajak pribadi kepada pejabat-pejabat konsuler beserta kelurganya. Di samping itu dengan terang dinyatakan pula bahwa pembebasan pajak-pajak tersebut tidak termasuk pajak-pajak tidak langsung yang umumnya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa. 11)
7). Pembebasan Bea Masuk
Diakui secara universal bahwa barang-barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk. Barang-barang keperluan kantor tersebut merupakan milik pemerintah negara pengantardan dipakai untuk keperluan resmi dan karena itu kebal dari yuridiksi negara akseptor. Namun dinyatakan bahwa konsul tidak menemukan keleluasaan bea masuk barang-barang yang diimpor untuk kebutuhan eksklusif atau kebutuhan keluarganya.
Diakui secara universal bahwa barang-barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk. Barang-barang keperluan kantor tersebut merupakan milik pemerintah negara pengantardan dipakai untuk keperluan resmi dan karena itu kebal dari yuridiksi negara akseptor. Namun dinyatakan bahwa konsul tidak menemukan keleluasaan bea masuk barang-barang yang diimpor untuk kebutuhan eksklusif atau kebutuhan keluarganya.
2.3 Kasus-Kasus Penyalahgunaan Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik dan Konsuler.
Kasus Pejabat Diplomatik
• Baru-gres ini, tanggal 18 Maret 2013 terdapat masalah seorang Diplomat Arab Saudi yang bertugas di Iran melaksanakan pelanggaran di negara akseptor (Iran), di mana dia menabrak lari dan menimbulkan seorang warga Iran meninggal dunia.12)
• Pada bulan April 2012, di Manila , Panama diplomat Erick Bairnals Shcks dituduh memperkosa seorang berusia 19 tahun Filipinawanita, namun lalu dibebaskan dari tahanan alasannya adalah Shcks “menikmati pemberian di bawah Konvensi Wina 1961. 13)
Kasus Pejabat Konsuler
• Pada tahun 1978, Catherine Joseph seorang WN Amerika Serikat menyewakan rumah miliknya di kawasan San Fransisco terhadap seorang mantan Konsulat bernama O. Effiong yang bertindak atas nama Konsulat Nigeria. Rumah tersebut dipakai oleh beberapa karyawan konsulat dan keluarganya. Pada tahun 1982, salah satu pemakai rumah ialah A.A. Olalandu, seorang pegawai keuangan Konsulat. Setelah 5 tahun kurun kontrak selsai, Joseph mengetahui bahwa beberapa bagian rumah telah dihilangkan dan rumah yang telah disewakan dalam kondisi rusak. Walaupun Joseph telah menuntut akan namun Pengadilan menyatakan bahwa unsur dalam FSIA tentang acara jual beli tidak tercukupi sesuai definisi dari hakim. Sehingga, pengadilan menetapkan kantor konsulat Jendral Nigeria tidak harus membayar ganti rugi. 14)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kekebalan diplomatik ialah sebuah keutamaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama melakukan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan kepada somasi atau penuntutan di bawah aturan negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan) atau dapat di persona non grata . Ketentuan-ketentuan yang mengendalikan ihwal hak kekebalan dan hak istimewa dalam Konvensi Wina 1961 ditemui dalam pasal 22 sampai 31. Sedangkan, Pejabat konsuler adalah orang yang diposisikan disuatu negara untuk bertindak selaku wakil pemerintahnya dan melayani warga negara ditempat beliau ditugaskan. Dalam melaksanakan tugasnya pejabat konsuler diberikan hak istimewa dan kekebalan yang dikontrol oleh Konvensi Wina 1963 dimana negara akseptor berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak istimewa dan kekebalan pejabat konsuler tersebut.
Ketika hak istimewa dan kekebalan tersebut disalah gunakan oleh para pejabat konsuler maka pejabat konsuler bebas dari yurisdiksi Negara peserta, namun pejabat konsuler tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara peserta alasannya adalah perbuatan-tindakan yang diluar tugas resminya mampu diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara akseptor dan mampu dibawa kehadapan pengadilan lokal, sipil maupun kriminal sama seperti orang biasa lainnya.
Ketika hak istimewa dan kekebalan tersebut disalah gunakan oleh para pejabat konsuler maka pejabat konsuler bebas dari yurisdiksi Negara peserta, namun pejabat konsuler tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara peserta alasannya adalah perbuatan-tindakan yang diluar tugas resminya mampu diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara akseptor dan mampu dibawa kehadapan pengadilan lokal, sipil maupun kriminal sama seperti orang biasa lainnya.
Catatan Kaki :
1) Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Edited by Lord Gore-Booth, Logman, London and New York, 5th Edision 1979, hlm. 176-1777.
2) Lihat Pasal 32 Konvensi Wina 1961.
3) British Journal of Internasional Law (B.J.I.L) 1987, hlm 547.
2) Lihat Pasal 32 Konvensi Wina 1961.
3) British Journal of Internasional Law (B.J.I.L) 1987, hlm 547.
4) Dr Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2 2005, hlm. 554.
5) Ibid.hlm. 555-556.
6) Lihat Pasal 37 Konvensi Wina 1963.
5) Ibid.hlm. 555-556.
6) Lihat Pasal 37 Konvensi Wina 1963.
7) Lihat Pasal 31 Konvensi Wina 1963.
8) Lihat Pasal 35 ayat 3 dan pasal 36 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
8) Lihat Pasal 35 ayat 3 dan pasal 36 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
9) Lihat Pasal 43 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
10) Lihat Pasal 32 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
11) Lihat Pasal 49 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
12) Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima’’, . diakses tanggal 01 Desember 2015, sebagaimana dikutip di
. hlm. 4. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015. Sebagaimna di kutip di singh, amoulin (11 Mei 2012). “Panama diplomat dalam perkara pemerkosaan yang diduga memiliki kekebalan sarat “. GMA.
14) Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
10) Lihat Pasal 32 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
11) Lihat Pasal 49 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
12) Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima’’, . diakses tanggal 01 Desember 2015, sebagaimana dikutip di
. hlm. 4. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015. Sebagaimna di kutip di singh, amoulin (11 Mei 2012). “Panama diplomat dalam perkara pemerkosaan yang diduga memiliki kekebalan sarat “. GMA.
14) Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global Edisi ke-2 , P.T. ALUMNI, Bandung, 2005.
Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Fifth Edition,1979, Longman Group Limited, London.
https://www.academia.edu/5536690/Makalah_H_diplomatik_hak_istimewa_dan_kekebalan_konsuler. Diakses pada Sabtu, 28 November 2015.
. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Aini Nurul Iman, ‘’Hukum Diplomatik Dan Konsuler’’, http://dokumen.tips/documents/kekebalan-diplomatik-pribadipersonal-inviobility.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Fifth Edition,1979, Longman Group Limited, London.
https://www.academia.edu/5536690/Makalah_H_diplomatik_hak_istimewa_dan_kekebalan_konsuler. Diakses pada Sabtu, 28 November 2015.
. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Aini Nurul Iman, ‘’Hukum Diplomatik Dan Konsuler’’, http://dokumen.tips/documents/kekebalan-diplomatik-pribadipersonal-inviobility.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, . Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.