SEBUAH SOLUSI PENATAAN PEGAWAI
Penataan pegawai dilaksanakan dgn menurut pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 37 Tahun 2011 dgn tujuan biar Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pekerjaan sesuai dgn Job Deskription (koridor) yg pas, sehingga terwujud pegawai yg profesional sesuai bidang masing-masing, & sesuai dgn tugas pokok & fungsi (TUPOKSI) Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi impian ideal yg diamanatkan melalui undang-undang atau peraturan pemerintah tidaklah semudah membalikan telapak tangan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tiap-tiap Kabupaten/Kota, harus mempunyai “formula’ yg sempurna dlm penataan pegawai negeri sipil, sehingga penataan pegawai berlangsung dgn baik tanpa menyebabkan gejolak di lembaga-lembaga/ instansi yg akan dijalankan penataan pegawai.
Apalagi penataan target utamanya yaitu pegawai ex tenaga honorer. Apabila diruntut keberadaannya, pegawai ex honorer sah secacara hukum, sebab mereka diangkat menjadi PNS melalui peraturan pemerintah No 48 Tahun 2005. Bagi tenaga honorer hadirnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 ialah merupakan “Angin Surga” sehingga dapat diangkat menjadi PNS. Akan namun dikemudian hari keberadaan PNS Ex tenaga honorer dianggap “over load” / berlebihan. Namun bantu-membantu permasalahan yg terjadi di lapangan ialah penempatan kandidat PNS ex tenaga honorer belum merata. Tidak melihat keperluan di lapangan sehingga akibatnya terjadi penumpukan guru mapel tertentu disebuah unit kerja/ sekolah. Sebenarnya ada beberapa sekolah yg memerlukan, tetapi tak ditempatkan CPNS sesuai jurusannya (sesuai kebutuhan). Apalagi Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dianggap “over load” alasannya belum diklasifikasi. Guru PAI yg milik DIKNAS/DINDIKPORA & Guru PAI yg diperbantukan dr Depag (Kemenag) setelah dicross cek ternyata masih “over load” maka BKD/Dindikpora biar mampu berkoordinasi dgn Kemenag, supaya mampu mempesona kembali sejumlah guru PAI sesuai keperluan.
Barangkali dgn demikian merupakan salah satu solusi yg cerdik & bijak.
Pada prinsipnya selaku pegawai negeri sipil (PNS) harus siap manakala dimutasi ke unit kerja lain/lembaga lain. Baik dengan-cara psikologis ataupun fisik, alasannya melakukan pekerjaan pada lingkungan baru membutuhkan adaptasi yg cukup usang agar seorang pegawai dapat diterima & bekerja dgn baik dilingkungan kerja yg gres.
Namun demikian penambahan pegawai memang harus dikerjakan, hanya saja perlu dimulai dengan-cara parsial bukan dengan-cara general, artinya daya konkrit dr masing-masing unit kerja/lembaga harus terang, antara keperluan jumlah pegawai dgn jabatan/posisi pegawai disebuah forum. Manakala disebuah lembaga/unit kerja terjadi “over load” itu yg menjadi prioritas mutasi pegawai sedangkan yg sudah pas sesuai dgn kebutuhan agar tetap apa adanya biar situasi kerja kondusif.
Dengan demikian peluangnya adalah penataan pegawai berjalan dgn baik & sesuai dgn cita-cita kita bareng , tanpa menghemat semangat etos kerja & tanggung jawabnya selaku pegawai negeri sipil.
Penulis,
SYAIFUL AZIZ, S.Ag.