Bersifat mutlak (adikara)
1. Dapat dipertahankan kepada siapapin juga;
2. Mengikuti benda dalam tangan dimanapun barang itu berada;
3. Sistem yang terdapat pada hak kebendaan adalah yang mana lebih dulu terjadi maka, tingkatannya yakni lebih tinggi ketimbang yang terjadi lalu.
4. Kreditur memiliki hak kebendaan yang didahulukan didalam penyelesaiannya/pelunasannya.
5. Untuk memindahkan hak kebendaan itu mampu secara sepenuhnya dilaksanakan.
CIRI-CIRI HAK PERORANGAN
Bersifat nisbi (relatif) yaitu berlaku kepada orang tertentu.
1.Tidak mengikuti hak kebendaan, karena hak perorangan cuma dapat melaksanakan atau mempertahankan tersebut terhadap seseorang. Dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhenti hak perorangan itu.
2. Hak perorangan tidak ada yang didahulukan.
3. Kreditur yang mempunyai hak perorangan tidak didahulukan.
4. Untuk memindahkan hak individual itu terbatas.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..