Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri selaku berikut:
- Pemilik tubuh usaha yaitu perseorangan.
- Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengendalikan segala sesuatu bisnisnya.
- Jalannya badan perjuangan tergantung pada kebijakan perseorangan.
- Semua keharusan dan resiko yang terjadi menjadi tanggungjawab pemilik secara perseorangan.
- Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta, baik secara individual maupun komplotan.
- Modal mampu dihimpun dari laba yang tidak dibagikan dari penyusutan.
- Modal juga dapat diperoleh dari pihak lain mirip lembaga keuangan, bank atau nonbank dan penanaman modal gila (baik berupa dukungan maupun joint venture).
- Dapat mempublikasikan saham dan menjualnya kepada penduduk lewat bursa efek.
- Laba sebagian dibagi terhadap pemegang saham dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
- Dapat menerbitkan obligasi untuk derma jangka panjang.