Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Voluntary Partnership Agreement (VPA)

logo vlegal

 

1.Apakah SVLK?

Melalui pembahasan multi-pihak sejak tahun 2003, kesudahannya pada bulan Juni 2009 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009 perihal Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan yg kemudian lebih diketahui selaku Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut kemudian mulai berlaku sejak September 2009. Akhir 2011, peraturan dimaksud disempurnakan kembali dgn terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.68/Menhut-II/2011.

Read more

Dasar Hukum SVLK 2015

Standard Verifikasi Legalitas Kayu atau yg disebut SVLK ialah persyaratan untuk menyanggupi legalitas kayu/produk yg dibuat berdasarkan komitmen para pihak (stakeholder) kehutanan yg menampung standard, kriteria, indikator, verifier, tata cara …

Read more