Larangan Perlakuan terhadap Bendera Negara
Setiap warga negara wajib menghormati dan mempertahankan keberadaan Sang Merah Putih selaku bendera negara. Pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang: Merusak, merobek, menginjak-injak, mengkremasi, atau …