Hukum Mengerjakaaan Badah Umrah Untuk Yang Kedua Kali Sebab Adanya Nazar Adalah .
Hukum mengerjakaaan badah umrah untuk yg kedua kali karena adanya nazar ialah . Jawaban: wajib Penjelasan: karna ia telah bernazar (berjanji pada diri sendiri), maka ibadah umroh tersebut wajib dilakukan …