CATATAN :
Yang dapat dinyatakan mengalami kepailitan yaitu debitur yang telah dinyataka tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas:
a. permohonan dibitur sendiri (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan);
b. permohonan satu atau lebih krediturnya (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun);
c. pailit harus dengan putusan pengadilan (pasal 3 UU Kepailitan);
d Pailit mampu atas undangan kejaksaan untuk kepentingan lazim (pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan);
e. jikalau dibiturnya bank, permohonan pailit cuma mampu diajukan oleh Bank Indonesia (pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan);
f. Bila debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kriling dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permintaan pailit hanya mampu diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan);
g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya mampu diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan). Sedangkan tujuan pernyataan pailit ialah untuk mendapatkan suatu penyitaan biasa atas kekayaan debitur (segala harta benda disita atau dibekukan) untuk kepentingan siapa pun yang menghutangkannya (kreditur).
Sumber :
Catatan Perkuliahan oleh Dosen : ST. Darwana Handa, SH.,MH