Apabila ananda sudah disediakan seorang muslimah atau sudah menerima dgn jari telunjuk sendiri, maka ananda cari tahulah info permulaan perihal muslimah tersebut dengan-cara diam-diam, dgn catatan: tanpa sepengetahuan muslimah. Usahakan untuk melihatnya tatkala ia pergi kerja atau berangkat kuliah misalnya.
Harus minta izin?
Tidak, tidak. Tidak ada itu aturan yg mengharuskan ananda meminta izin pada gadis itu tatkala ananda ingin melihatnya. Mazhab Maliki, Hambali, & jumhur ulama berpendapat perihal bolehnya memandang calon pasangan tanpa mesti melalui keridhaan atau izinnya.
Hanya saja, Imam Malik menyampaikan bahwa menatap pasangan dlm kondisi ia tak tahu hukumnya makruh sebab dikhawatirkan perihal keterbukaan auratnya.
Sebuah riwayat dr Imam malik menyebutkan wacana larangan menyaksikan calon pasangan tanpa seizinnya. Tapi pertimbangan ini lemah sebab Rasulullah mengijinkan kita menatap kandidat pasangan dengan-cara mutlak & tak mensyaratkan adanya izin dr yg bersangkutan. Disamping itu umumnya seorang muslimah akan merasa malu bila ia dimintai izin dlm hal ini.
Ada satu kebiasaan gila pada saat ini dimana seorang pemuda langsung melihat gadis calon pasangannya itu dirumahnya. Padahal, kalau ananda menyaksikan dengan-cara cermat wacana hadist Rasulullah Saw yg diriwayatkan dr Jabir bin Abdillah berikut ini anjurannya tak seperti itu. Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw. Pernah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Apabila salah seorang di antara ananda hendak meminang seorang perempuan, kemudian ia mampu melihat sebahagian apa yg kiranya mampu menawan untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad & Abu Daud).
Kamu sebisa mungkin memang harus melihat sang gadis yg ananda kehendaki terlebih dulu sebelum mengunjungi rumahnya. Akan tetapi, boleh saja ananda melihatnya kembali jikalau memang merasa belum terang atau alasannya adalah rasa malu, ananda nggak mampu memandangi dengan-cara mendetail, hingga tahu jumlah jerawatnya, contohnya.
Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Al-Khatib Asy-Syarbini bab An-Nikah disebitkan bahwa seseorang boleh saja menyaksikan atau memandanginya kembali kalau memang dibutuhkan, semoga kian terperinci sehingga tak akan kecewa sehabis melangsungkan akad nikah. Sebab, umumnya persepsi pertama belum dapat meraih tujuan Az-Zarkarsyi mengatakan bahwa bisa saja ia melihatnya kembali hingga tiga kali untuk menerima pengetahuan yg benar wacana diri calon pasangan dengan-cara optimal. Dalam suatu hadist dr Aisyah r.a disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda “Aku melihatmu (dalam mimpi) selama tiga malam (berturut-turut)”.
Dalam buku Al-fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah bagian An-nikah pula disebutkan bahwa Mazhab Maliki beropini seorang lelaki tak diharuskan meminta izin pada wali perempuan utnuk memandangi perempuan itu tanpa sepengetahuannya. Hal ini boleh diulangi di lain peluang. (pm)