Cara Transaksi Bisnis dan Jual Beli dalam Islam

Islam merupakan agama yg sempurna. Kesempurnaan islam terlihat dr syariatnya yg sarat dgn nasihat & sesuai dgn fitrah manusia. Salah satunya yaitu bimbingan islam dlm buka usaha & berjual beli.

Terkait dgn bisnis & perdagangan, Allah Azza Wajalla berfirman :

Tips-Bisnis-Nabi-1

Ayat di atas menunjukkan suatu ketentuan bahwa dlm urusan muamalah, tergolong dlm urusan perdagangan, asalnya yaitu halal lantaran Allah sudah menghalalkannya, sampai tiba dalil yg memperlihatkan haramnya suatu jual beli tertentu.

Sebagai acuan jual beli barang-barang kuno untuk dikoleksi. Selama benda-benda tersebut tak bercampur dzatnya dgn yg haram & jual belinya memenuhi aturan perdagangan yg ditetapkan di dlm syariat, maka hukumnya halal.

Apa dalil akan kehalalannya? Dalilnya ialah ayat di atas yg menunjukkan asal jual beli ialah halal, sampai ada dalil yg memperlihatkan haramnya jual beli tertentu.

Contoh yg lain ialah jual beli anjing. Apa hukum perdagangan anjing? Ingat, asal perdagangan yakni halal.

Oleh karena itu, jika kita menyampaikan kalau aturan perdagangan anjing ialah haram, maka kita mesti menghadirkan dalilnya.

Tentu saja tak ada keraguan kalau hukum perdagangan anjing adalah haram. Kita mempunyai dalil akan haramnya.

Diantara dalilnya adalah apa yg disampaikan oleh sahabat Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu:

Tips-Bisnis-menurut-Nabi-2

Detail Penjelasan Bisnis & Jual Beli dlm Islam

Sungguh pada diri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terdapat teladan yg terbaik bagi insan dengan-cara biasa & bagi kaum muslimin dengan-cara khusus. Allah Azza Wajalla berfirman :

  Pengertian Rentabilitas Menurut Ahli

Tips-Bisnis-3

Teladan pada diri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bagi kita dlm aneka macam hal. Salah satunya dlm masalah jual beli & membuka usaha.

Jika kita ingin meraih laba & keberkahan dlm perdagangan & bisnis yg dilaksanakan, mau tidak mau kita mesti mengikuti tips jual beli & bisnis yg sudah dibimbingkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Adapun rincian penjelasannya adalah selaku berikut :

1.Mempermudah & tak mempersulit dlm perdagangan

Salah satu panduan & kiat jual beli & bisnis berdasarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ialah menawarkan akomodasi & transaksi perdagangan & bisnis, serta tak mempersulit.

Selama transaksi bisa berlangsung sesuai syariat & tak menimbulkan kerugian pada salah satu dr dua pihak, maka berikan fasilitas.

Disebut dlm suatu hadits, dr sahabat Jabir Radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

Menjalankan-Bisnis-dalam-Islam-4

Al-Imam ibnu Baththol Rahimahullah berkata tentang hadits di atas :

Syariat-Islam-dalam-jual-beli-5

“Di dlm hadits tersebut terdapat ajuan untuk bersikap tasaamuh (memberikan akomodasi & tak mempersulit), bermuamalah dgn baik, memakai akhlak-budbahasa yg tinggi & mulia, serta meninggalkan perilaku kikir & pelit dlm jual beli. Sebab hal itu merupakan karena keberkahan dlm jual beli, lantaran Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidaklah menawarkan ajuan pada ummatnya kecuali pada hal-hal yg bermanfaat bagi mereka dlm kehidupan dunia & darul baka.” (Syarh Shohih Al-Bukhori 6/210).

2.Bersikap jujur dlm menjalankan bisnis & perdagangan

Salah satu alasannya adalah kesuksesan seseorang dlm bisnis & perdagangan yg dijalankannya ialah tatkala ia bersikap jujur & tak suka berdusta terkait bisnis & perdagangan tersebut.

Tatkala orang-orang mengenali kejujurannya, para calon pelanggan tak akan ragu untuk menjalin kerjasama dengannya karena mereka sudah meletakkan keyakinan besar terhadapnya.

  26 Ide Bisnis Tanpa Modal yang Bisa Anda Mulai Sekarang Juga

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri sudah jauh-jauh hari sudah menawarkan panduan dlm hal ini. Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Jual beli itu dgn cara Al-Khiyaar, selama keduanya (penjual & pembeli) belum berpisah. Jika keduanya jujur & menerangkan (kekurangan yg terdapat pada barang jualannya) maka akan diberkahi pada perdagangan keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan & berdusta, maka akan dihapus berkah perdagangan keduanya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1973 & Muslim no.1532).

Makna Al-Khiyaar yaitu pembeli & penjual diberikan hak di dlm syariat islam untuk membatalkan transaksinya selama keduanya belum berpisah.

Ini tergolong kasih sayang di dlm islam. Sebab, kadang kala pedagang atau pembeli tiba-tiba merasa menyesal sesudah menjual atau membeli sebuah produk tertentu, atau tiba-tiba keperluan mereka untuk memasarkan atau berbelanja tiba-tiba hilang sebelum keduanya berpisah.

Dengan adanya hak khiyar, orang-orang betul-betul merasakan kelapangan dlm transaksi bisnis & jual beli yg dijalaninya.

Baca pula tentang Pengertian Online Marketing atau Pemasaran Digital.

3.Memberikan nilai yg sesuai untuk barang yg akan dibeli

Salah satu bimbingan dr Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terkait jual beli yakni bersikap Al-Musaawamah.

Maknanya, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sudah biasa melihat suatu barang yg diperdagangkan lalu memberikannya harga yg sesuai.

Hal ini pastinya sungguh menguntungkan kedua pihak.

Pihak penjual diuntungkan karena ia mendapat nilai yg sesuai, sedangkan pihak penbeli diuntungkan lantaran mendapatkan harga barang yg sesuai dgn mutu yg akan dinikmatinya nanti.

Bisnis-dalam-Islam-6

“Dari Suwaid bin Qais, ia berkata “Saya & Makhromah Al-‘Abady menjinjing pakaian dr daerah Hajar (sebuah kota di Yaman). Lalu kami membawa busana tersebut ke Kota Mekkah. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  mengunjungi kami berjalan kaki lalu menawar untuk membeli sirwal dgn harga yg sesuai. Maka kamipun menjualnya pada ia. Di sana ada seorang lelaki yg menimbang harga pakaian (dengan nilai emas & perak) lalu meminta upah atas menimbang tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Timbanglah & tambahkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud & dishohihkan Al-Albani).

  Kata Kata Bijak Islami Perihal Kehidupan

Maksud kalimat  “Timbanglah & tambahkanlah.” yaitu Timbanglah harga barang tersebut sehingga tercukupi haknya & tambahkanlah.”

4.Menjauhi jenis bisnis & perdagangan yg diharamkan

Allah telah menghalalkan perdagangan & mengharamkan riba.

Oleh lantaran itu, sepantasnya bagi seorang muslim & muslimah untuk senantiasa menjadikan keberkahan dlm bisnis & perdagangan yg dijalankannya sebagai tujuan utama yg ingin diraih.

Sebab laba yg ditemukan walaupun sedikit nilainya akan menjadi besar pula disebabkan keberkahan yg didapatkan.

Wajib bagi setiap muslim & muslimah untuk menjauhi seluruh bentuk transaksi bisnis & perdagangan yg diharamkan.

Sebesar apapun potensi keuntungan yg akan ditemukan dr sebuah transaksi, jika dzat benda & jasa yg akan ditransaksi atau jenis & model transaksinya diharamkan, maka hendaknya hal tersebut dijauhi & jangan diambil.

Sebab, disamping mendapatkan dosa lantaran terjatuh ke dlm transaksi yg haram, hal tersebut pula menjadikan hilangnya keberkahan.

Jika keberkahan hilang, sebanyak apapun kesudahannya tak akan menunjukkan kepuasan & ketenangan.

Demikianlah berita seputar tutorial & kiat binis & jual beli berdasarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Semoga uraian yg kami sampaikan di atas bisa menjadi embel-embel ilmu yg bermanfaat bagi kaum muslimin & muslimat. Amiin.