Cara Perpanjang paspor – Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas dikala mengunjungi negara lain. Sebelum berangkat ke mancanegara, pastikan bahwa masa berlaku paspor masih berlaku supaya perjalanan menjadi lebih tanpa gangguan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti bimbingan di bawah ini untuk melakukan perpanjangan. Menurut ketentuan dr Peraturan Menteri Hukum & HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun semenjak 12 Oktober 2022.
Table of Contents
Cara Perpanjang Paspor 2023
Di tahun 2023, berikut yakni langkah-langkah untuk melaksanakan perpanjangan paspor online:
1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Pada tahun 2023, perpanjangan paspor dijalankan melalui aplikasi M-Paspor. Anda dapat memulainya dgn membuat akun di aplikasi ini melalui opsi “Daftar Akun”.
2. Mengisi Data Diri
Setelah akun terbentuk, lengkapi berita diri sesuai dokumen asli Anda yg diminta dlm aplikasi.
3. Memilih Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dr tempat tinggal Anda yg akan Anda datangi untuk memperpanjang paspor.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru Secara online, Syarat, & Biaya
4. Menentukan Jumlah Pemohon & Jadwal Kedatangan
Tetapkan jumlah pemohon yg akan melakukan perpanjangan paspor & pilih jadwal kehadiran ke kantor imigrasi yg sudah Anda pilih.
5. Mendapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah tindakan sebelumnya simpulan, Anda akan menerima bukti registrasi dlm bentuk aba-aba QR yg berisi informasi jadwal perpanjangan paspor.
6. Mengunjungi Kantor Imigrasi
Kunjungi kantor imigrasi sesuai acara yg telah ditetapkan, & sertakan kode QR sebagai bukti registrasi. Pastikan Anda menjinjing dokumen penting seperti:
- E-KTP
- Paspor lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau perkawinan
7. Memeriksa Berkas Pemohon
Petugas di kantor imigrasi akan menyelidiki berkas pemohon untuk menentukan kelengkapan dokumen.
8. Proses Foto & Wawancara
Setelah investigasi berkas simpulan, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto & wawancara. Ini melibatkan wawancara, pengambilan foto, & sidik jari yg diharapkan untuk pengerjaan paspor gres.
9. Pembayaran
Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai klasifikasi paspor yg Anda pilih.
10. Menunggu Paspor Baru
Paspor gres lazimnya memerlukan waktu 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah final, Anda perlu tiba kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, & Internet
Syarat Perpanjang Paspor 2023
Mengutip dr Direktorat Jendral Imigrasi, Berikut beberap syarat perpanjang pasport
- Untuk paspor yg diterbitkan tahun 2009 ke atas: e-KTP & paspor lama.
- Untuk paspor yg diterbitkan sebelum tahun 2009: e-KTP. Jika e-KTP belum dimiliki, gantikan dgn surat keterangan pengganti atau surat pengantar dr Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lokal, KK, sertifikat kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi.
Baca juga: Manfaat Kapulaga untuk Kesehatan
Biaya Perpanjangan Paspor 2023
Setelah memahami panduan ihwal cara memperpanjang paspor tahun 2023, penting pula untuk mengamati biaya yg terkait. Dibawah ini ialah daftar ongkos untuk perpanjangan paspor yg sudah berlaku atau penggantian paspor.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor final pada hari yg sama: Rp1.000.000 (tidak termasuk ongkos penerbitan paspor)
- Penggantian paspor sebab hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena insiden tak terduga: Gratis (tidak dikenakan biaya)
Referensi
- https://www.imigrasi.go.id
- https://umsu.ac.id