close

Cara Pengisian Dokumen Akreditasi Sispena 3.1 Paud Dan Pnf

Visiuniversal—–Bagi sebuah lembaga baik Satuan PAUD maupun PNF/Dikmas, pengakuan ialah legalisasi dan penilaian kepada suatu lembaga pendidikan wacana kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang lalu risikonya berupa pengakuan peringkat kelayakan. 

Akreditasi ini dilaksanakan dengan membandingkan keadaan lembaga atau programnya yang bergotong-royong dengan tolok ukur tolok ukur yang telah ditetapkan. Lembaga akan menerima status “terakreditasi” kalau kondisi forum yang sebenarnya sudah menyanggupi persyaratan patokan yang sudah ditetapkan. Sebaliknya, forum tidak mampu “terakreditasi” kalau kondisi lembaga yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan tolok ukur yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari legalisasi yakni legalisasi “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi forum yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).

Perangkat pengakuan PAUD dan PNF tahun 2021 ini telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmendikbud Nomor 71 / 2021 Tentang Perangkat Akreditasi. Sosialisasi tentang Perangkat Akreditasi ini sudah dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF

Adapun target legalisasi tahap 1 di tahun 2021 ini ialah bagi satuan yang belum terakreditasi. Bagi provinsi dengan target yang tidak menyanggupi kuota, dapat melakukan reakreditasi selaku pemenuhan kuota target yang sudah ditetapkan. Sasaran legalisasi tahap 2 tahun 2021 adalah satuan yang sudah ditentukan melalui pengambilan sampel rapor mutu pendidikan per Kab/Kota.  

Pengisian Dokumen Akreditasi PAUD dan PNF Melalui Sispena

Lembaga PAUD dan PNF yang akan mengajukan legalisasi untuk tahun 2021 ini dapat mendaftarkan satuan dan lembaganya melalui aplikasi sispena pada tautan atau link : https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena

Anda mampu melaksanakan pencarian,  pencarian tautan tersebut melalui Google searching : Sispena 3.1

Bagi suatu lembaga baik Satuan PAUD maupun PNF CARA PENGISIAN DOKUMEN AKREDITASI SISPENA 3.1 PAUD DAN PNF



Selanjutnya anda akan diarahkan pada aplikasi sispena login, untuk masuk keaplikasi sispena dengan cara mengisikan user name dan Password forum satuan PAUD dan PNF.

Bagi suatu lembaga baik Satuan PAUD maupun PNF CARA PENGISIAN DOKUMEN AKREDITASI SISPENA 3.1 PAUD DAN PNF


Setelah berhasil login, kita akan diarahkan pada sajian Dashboard, perhatikan apakah data satuan yang kita miliki telah benar. Selanjutnya silakan klik Input PPA pada sajian EDS-PA.

Bagi suatu lembaga baik Satuan PAUD maupun PNF CARA PENGISIAN DOKUMEN AKREDITASI SISPENA 3.1 PAUD DAN PNF



Isikan prasyarat pengakuan dengan mengklik tombol pada menu prasyarat pengesahan yang berjumlah 5 buah. Silakan upload dan isikan dokumen yang dimintakan dalam prasyarat pengesahan tersebut. Di sini anda harus mengisi semua prasyarat  yang diminta, sebelum mampu melanjutkan pengisian dokumen pada tiap-tiap butir dari instrumen 8 delapan Standar Akreditasi.


Jika semua prasyarat pengakuan sudah terisi dengan baik, maka hidangan dan poin isian pada butir-butir kriteria 8 akreditas akan terbuka. Selanjutnya silakan anda teruskan dengan mengisi, mencontreng, dan mengupload dokumen serta memberikan catatan pada kolom catatan dari masing-masing butir isian akreditasi tersebut.




(*Catatan penting : 
  • Dokumen yang diupload mesti berupa PDF dengan besar file optimal 2 MB.
  • Lengkapi dan singkronkan isian data dapodik anda sebelum mengajukan dan mengisikan Akreditasi.
  • Pengisian dan Upload dokumen berhasil jika tombol poin telah berganti warna menjadi hijau, kecuali pada sebagian data yang terintegrasi dengan dapodik yang tidak mampu ditarik datanya, tetap berwarna biru.


Untuk membuat lebih mudah pengisian dokumen 8 tolok ukur dan prasarat pengukuhan, selengkapnya, lihat contoh pengisian legalisasi BAN PAUD dan PNF lewat aplikasi sispena 3.1 modern tahun 2021 berikut ini :

Tonton Tutorial Via YouTube



LINK LOGIN SISPENA : 



Demikian pedoman dan cara pengisian Dokumen 8 Standar Akreditasi lewat aplikasi Sispena 3.1 BAN PAUD dan PNF yang mampu Admint blog Visiuniversal bagikan, Semoga berfaedah. Semangat Akreditasi. Semoga berhasil selalu. Terimakasih.