Cara Pengajuan Menambah PTK Baru di Dapodik

Wargamasyarakat.org – Penambahan PTK Baru Induk & Non Induk di Dapodik mempunyai Alur, untuk ketika ini untuk tambah PTK gres pada aplikasi dapodik baik itu guru yg sudah mengajar tetapi belum dimasukkan ke dapodik operator sekolah tak memiliki saluran input penambahan PTK baru & untuk tarik PTK.

Tidak mampu dilaksanakan penarikan data PTK dikarenakan Penambahan PTK baru induk & non induk di apalikasi dapodik baik itu guru PNS & Non PNS tak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya.

Saat ini Operator Sekolah (OPS) sudah tak mempunyai kanal untuk memperbesar PTK dengan-cara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online lewat website data dikdasmen. Sementara ini kewenangan tambah PTK baru oleh Operator Dinas. Adapun Alur Pengajuan Tambah PTK Baru pada Dapodik yaitu selaku berikut;

Bagi guru sertifikasi baik PNS/ Non PNS diwajibkan jumlah jam mengajar 24 Jam, jika jumlah jam mengajar di sekolah induk tak meraih 24 jam dgn terpakasan guru tersebut menambah jam di sekola lain (Non Induk). Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 penambahan JJM di sekolah non induk optimal 6 Jam yg diakui pada aplikasi dapodik.

Untuk memudahkan operator dinas dlm menambah PTK baru diperlukan formulir PTK dapodik, berikut ini  syarat penambahan PTK baru;

Untuk menyertakan PTK Baru ke Aplikasi Dapodik bagi guru induk maupun guru Non induk & pula guru gres yg di angkat di sekolah Induk, maka dibutuhkan pengajuan tambah PTK gres dgn proses syarat & alurnya selaku berikut:

  1. Membawa Surat Tugas dr Sekolah (Induk / Non Induk)
  2. Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dr Kepala Sekolah pada BP2MK/up kepala Dinas pendidikan setempat
  3. Foto Copy SK pengangkatan

    – PNS: SK Pengangkatan dr Pejabat Pembina Kepegawaian, dan;

    – Non PNS: SK pengangkatan dr Sekolah/Yayasan yg bersangkutan.

  4. Foto Copy SK PBM dr Sekolah yg bersangkutan.
  5. Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yg bersangkutan.
  7. Foto Copy KTP PTK yg bersangkutan.
  8. Foto Copy KK PTK yg bersangkutan.
  9. Isi Form PTK Baru.
  10. Melampirkan profil lembaga.
  11. Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya.
  12. Pengesahan Dokumen (tanda tangan & stempel pada copy dokumen).
  13. Surat Pengantar pada Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi lokal untuk Input PTK Baru
  14. Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  15. Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
  16. Setelah syarat & proses pengajuan di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi & tim KKDATADIK, langkah selanjutnya operator sekolah melakukan sinkronisasi data untuk mempesona data PTK baru tersebut.

Note: Disarankan berkas dibuat rangkap untuk arsip sekolah & individu PTK.

Bagi bapak & ibu OPS yg ingin memperbesar PTK baru, sebagi pendukung pengajuan tambah PTK Baru di Dapodik, bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini;

Formulir Dapodik – Download

Formulir penambahan PTK Baru – Download

Demikian Alur & Cara Pengajuan Menambah PTK Baru di Dapodik yg dapat saya bagikan, mudah-mudahan berfaedah. Terima kasih.

  Syarat Umur Dalam Ppdb Sesuai Dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018