Mengurus surat Pindah – Dokumen penting yg dibutuhkan oleh seseorang yg akan pindah tempat tinggal dr satu wilayah ke wilayah lain ialah Surat Keterangan Pindah (SKP). Surat ini diberikan oleh instansi asal, yaitu Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk kemudian diserahkan pada pihak berwenang di wilayah tujuan. Untuk memudahkan penduduk dlm mengurus proses manajemen kependudukan, pengurusan SKP sekarang mampu dijalankan dengan-cara online melalui platform daring.
Table of Contents
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi dengan-cara Online
Berikut ini merupakan tindakan pengurusan surat pindah antar provinsi dengan-cara online.
Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengawali proses pengajuan surat pindah, pastikan Anda telah merencanakan semua dokumen persyaratan yg dibutuhkan. Jenis tolok ukur ini mungkin beragam tergantung pada peraturan kawasan yg berlaku. Adapun dokumen persyaratan mengelola surat pindah antar provinsi selaku berikut:
- KK
- E-KTP
- Formulir registrasi perpindahan penduduk yg dapat di unduh di situs resmi Disdukcapil tempat asal domisili.
Tidak lagi diharapkan surat pengirim dr RT & RW dlm pengajuan pindah domisili. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk perpindahan penduduk sudah tak diizinkan menurut ketentuan dlm Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 & Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Isi Formulir Permohonan Pindah
Setelah kriteria terpenuhi, langkah berikutnya yaitu mengisi formulir permohonan pindah dengan-cara elektronik. Pastikan Anda melengkapi semua gosip yg diminta dgn akurat. Jika ada bab yg tak berhubungan , Anda bisa menggunakan tanda “TIDAK ADA” atau tanda “-” sebagai isian.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2023 Online
Unggah Dokumen Pendukung
Setelah formulir diisi, Anda perlu mengunggah berbagai dokumen pendukung, mirip foto formulir permintaan pindah, gambar kartu keluarga, salinan E-KTP, & surat keterangan kehilangan jika ada. Pastikan kualitas dokumen yg diunggah baik & sesuai dgn patokan yg ditetapkan.
Verifikasi oleh Petugas Dinas
Setelah pengajuan diajukan, petugas Dinas akan melakukan verifikasi kepada berita yg Anda berikan. Langkah ini bertujuan untuk menentukan keabsahan & akurasi data yg sudah diisi.
Terbitkan Surat Pindah & Kartu Keluarga
Setelah proses verifikasi sukses, petugas Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) & Kartu Keluarga. Dokumen ini mampu diunduh dlm format PDF lewat metode online yg sudah ditawarkan.
Baca juga: Seleksi CPNS & PPPK 2023, Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, & Jadwal
Unduh & Cetak Dokumen
Anda dapat mengunduh file PDF SKPWNI & Kartu Keluarga. Setelah diunduh, cetak dokumen tersebut memakai kertas HVS 80 gram dgn ukuran A4. Pastikan hasil cetakan memiliki kualitas yg baik untuk kebutuhan administratif.
Terima Surat Pindah Melalui Email
Selain dapat diunduh lewat tata cara online, lembaran Surat Keterangan Pindah pula akan dikirimkan ke alamat email yg Anda berikan. Ini akan memudahkan Anda memiliki salinan digital sebagai cadangan atau untuk kebutuhan lainnya.
Baca juga: Good Governance: Pengertian, Prinsip, Tujuan, & Contohnya
Kesimpulan
Jika Anda berniat untuk pindah antar provinsi, Anda tak perlu lagi terjebak dlm kompleksitas prosedur pengurusan surat pindah. Dengan memakai layanan online, Anda mampu meminimalkan waktu & energi yg berharga. Pastikan Anda menyiapkan semua tolok ukur dengan-cara lengkap, mengisi formulir dgn akurat, & mengunggah semua dokumen yg diperlukan. Kemudian, ikuti proses verifikasi & tunggu hingga surat pindah beserta Kartu Keluarga Anda dihasilkan. Setelah itu, cukup unduh & cetak lembarannya memakai kertas HVS. Dan bila dibutuhkan, Anda mampu menyimpan salinan digital melalui email.
Pengurusan surat pindah antar provinsi dengan-cara daring makin memudahkan langkah kita dlm menjalani pergantian. Semoga panduan ini memiliki kegunaan bagi Anda & mudah-mudahan transisi ke tempat gres berjalan dgn tanpa hambatan.