Cara Mengkalkulasikan Ongkos Tenaga Kerja Eksklusif Per Unit

Sebelum menyusun anggaran tenaga kerja perlu ditentukan apalagi dahulu dasar satuan utama yang dipakai untuk menghitungnya. Dalam prakteknya sering ditemui satuan hitung atas dasar jam buruh pribadi (Direct Labor Hour/DHL) dan ongkos buruh eksklusif (Direct Labor Cost).
Dalam persiapan penyusunan budget ini terlebih dahulu dibentuk manning table.
Manning table disusun selaku hasil asumsi pribadi masing-masing kepala bab. Setelah itu lalu dihitung jam buruh eksklusif untuk masing-masing jenis barang yang dihasilkan atau masing-masing bagian daerah mereka melakukan pekerjaan .
Anggaran ongkos tenaga kerja eksklusif:
a) Jumlah barang yang diproduksi.
b) Jam buruh langsung yang diperlukan untuk menjalankan 1 unit barang.
c) Tingkat upah rata-rata per jam buruh pribadi.
d) Jenis barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
e) Waktu buatan barang (bulan atau kuartal).
Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasarkan unit produksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar unit buatan yang dihasilakan oleh masing-masing pekerja dikalikan dengan tarif upah perunit.
Cara mengkalkulasikan ongkos tenaga kerja pribadi per unit adalah dengan cara membagi total biaya tenaga kerja langsung dengan jumlah total buatan. BTKL Per Unit=Total BTKL/Total Produksi.
Berikut ini teladan soal selaku penjelasannya:
Contoh soal 1:
Pt. Lautan Luas pada tahun 2017 memakai budget tenaga kerja 0, dan mempersiapkan aktivitas produksinya sebagai berikut:
Triwulan I=1.200 unit, Triwulan II=1.300 unit, Triwulan III=1.400 unit, Triwulan IV=1.600 unit.
Untuk memproses bahan mentah menjadi produk jadi dikerjakan lewat 2 tahapan lewat bagian buatan dan bagian finishing masing-masing, ialah:
Membutuhkan 2 jam kerja eksklusif untuk bab pencampuran dengan tarif upah sebesar Rp60.000,- perjam
Membutuhkan 3 jam kerja langsung untuk bagian finishing dengan tarif upah sebesar Rp75.000,- perjam
Diketahui jumlah total bikinan sebesar 5.500

Diminta :
Susunlah anggaran tenaga kerja eksklusif tahun 2006 yang terbagi ke dalam
anggaran jam kerja eksklusif dan biaya tenaga kerja langsung.
Penyelesaian:
Diketahui:
Total Produksi 5.500
Anggaran Jam Kerja Langsung

Bagian Produksi pencampuran: 
(Triwulan I= 1.200x 2= 2.400) + ( Triwulan II= 1.300 x 2= 2.600) + (Triwulan III= 1.400 x 2= 2.800) + (Triwulan IV= 1.600 x 2= 3.200)= 11.000
Sehingga total jam kerja dari bab pencampuran ialah 11.000 jam

Bagian Produksi Finishing:
(Triwulan I= 1.200 x 3= 3.600) +  (Triwulan II= 1.300 x 3= 3.900) + (Triwulan III= 1.400 x 3= 4.200) + (Triwulan IV= 1.600 x 3= 4.800)= 16.500
Sehingga total jam kerja dari bab Finishing ialah 16.500 jam
Dan total Jam Kerja Langsung per triwulan adalah:
Triwulan I=2.400+ 3.600=6.000 jam
Triwulan II= 2.600 + 3.900= 6.500 jam
Triwulan III= 2.800 + 4.200= 7.000 jam
Triwulan IV= 3.200 + 4.800= 8.000 jam
Keseluruhan Jam Kerja Langsung= 27.500 jam
Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Bagian Pencampuran 11.000 x Rp60.000   =  Rp 660.000.000,
Bagian Finishing           16.500 x Rp75.000=Rp1.237.500,000,+
Total Biaya                                                    Rp1.897.500.000,
Oleh karena itu ongkos Tenaga Kerja Langsung Perunit= Rp189.750.000/5.500= Rp345.000,-