Cara Membuat STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yg memiliki signifikansi besar, sebagai bukti resmi & sahnya kepemilikan kendaraan oleh individu. STNK pula mempunyai batas waktu berlaku yg mesti diperbaharui setiap tahun. Tatkala tak dilaksanakan perpanjangan, pemilik kendaraan dapat menghadapi sanksi berbentukdenda. Jika terjadi kehilangan, pemilik harus mengunjungi kantor Samsat guna mendapatkan penggantian.
Table of Contents
Syarat Membuat STNK Baru
Berikut ini penjelasan syarat membuat STNK gres untuk individual atau tubuh aturan.
Kendaraan atas Nama Perorangan
- Identitas yg sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil investigasi fisik kendaraan
- Jika kendaraan bermotor mengalami pergeseran bentuk, disertakan surat keterangan dr perusahaan karoseri yg mempunyai izin
- Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang biasa
- Sertifikat uji tipe & tanda bukti kelulusan uji tipe
Kendaraan atas Nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan & dicap dgn cap tubuh hukum yg bersangkutan (di atas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Jika kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk, ditambahkan surat informasi dr perusahaan karoseri yg memiliki izin
- Surat informasi bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji tipe & tanda bukti kelulusan uji tipe
Cara Membuat STNK Baru
Inilah langkah-langkah dlm prosedur pengerjaan:
- Kunjungi Samsat dgn menenteng semua tolok ukur yg diharapkan.
- Isi formulir yg ditawarkan.
- Menuju loket registrasi, di mana patokan & identitas sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa.
- STNK akan diverifikasi & dicetak memakai komputer.
- Proses verifikasi & pencetakan akan dikerjakan oleh Kanit Min Regident & Kasi Pajak. Anda akan diberitahu ketika prosesnya selesai.
- Lakukan pembayaran di kasir sesuai dgn biaya yg diputuskan.
- STNK akan secepatnya selesai & akan diserahkan pada Anda.
Baca juga: Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU: Syarat & Caranya
Syarat untuk Mengesahkan STNK Baru
Persyaratan yg diharapkan untuk pengesahan yaitu selaku berikut:
Perorangan
- Kartu identitas yg sah + 1 lembar fotokopi
- STNK & fotokopi
- BPKB & fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yg menyatakan tak ada perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor
Badan Hukum
- Salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi
- Keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa
- STNK & fotokopi
- BPKB & fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yg menyatakan tak ada pergantian identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor
Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN & BUMD):
- Surat tugas / surat kuasa
- STNK & fotokopi
- BPKB & fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yg menyatakan tak ada pergeseran identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat & Biaya 2023
Biaya Penerbitan STNK
Berpedoman pada ketentuan yg tertuang dlm Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yg berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yg dikenakan untuk mempublikasikan STNK baru bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga yaitu sebesar Rp 100.000. Sementara itu, ongkos untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan gres bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu sejumlah Rp 200.000.
Baca juga: Surat Pindah Domisili: Syarat & Cara Mengurusnya
Kesimpulan
Surat Tanda Nomor Kendaraan ialah dokumen penting yg mengindikasikan legalitas kendaraan di Indonesia. Dokumen ini harus diperpanjang setiap tahunnya untuk menghindari denda. Dalam hal kehilangan STNK, pemilik perlu mengikuti prosedur penggantian di kantor Samsat dgn tolok ukur yg telah ditetapkan. Langkah-langkah ini penting untuk memutuskan kepemilikan kendaraan yg sah & terdaftar dengan-cara resmi di negara.