SIM perlu dimiliki & dibawa oleh semua pengguna jalan yg mengendarai kendaraan bermotor. Ini adalah dokumen yg memperlihatkan bahwa pemiliknya memiliki wawasan wacana berlalu lintas & kesanggupan mengendarai kendaraan sesuai SIM yg dimiliki.
SIM harus senantiasa dibawa supaya tak ditilang oleh pihak kepolisian dikala terjadi razia. Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada pengendara yg menyanggupi syarat-syarat menerima SIM.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dgn jenis kendaraan bermotor yg dikemudikan.
Pengendara tak punya SIM mampu dikenai hukuman sesuai peraturan yg berlaku.
Daftar Isi
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ada dua jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia berdasarkan pemegangnya, yaitu:
- SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan
- SIM Kendaraan Bermotor Umum
Masing-masing jenis SIM tersebut kemudian dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yakni:
1. Golongan SIM Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A untuk pengendara kendaraan beroda empat penumpang & barang perseorangan dgn jumlah berat tak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 untuk pengemudi kendaraan beroda empat penumpang & barang perseorangan dgn jumlah berat lebih dr 3.500 kg
- SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yg menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dgn berat kereta tempelan atau gandengan lebih dr 1.000 kg
- SIM C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yg mampu mencapai kecepatan lebih dr 40 km/jam
- SIM C1 untuk pengendara motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc
- SIM C2 untuk pengendara motor dgn kapasitas mesin lebih dr 500 cc
- SIM D untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
2. Golongan SIM Umum
Golongan SIM umum ialah selaku berikut:
- SIM A Umum untuk pengemudi mobil & barang biasa dgn jumlah berat tak melampaui 3.500 kg
- SIM B1 Umum untuk pengemudi kendaraan beroda empat penumpang & barang umum dgn jumlah berat lebih dr 3.500 kg
- SIM B2 Umum untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yg menarik kereta tempelan atau gandengan dgn berat kereta tempelan atau gandengan lebih dr 1.000 kg
Kemudahan dlm Mengurus Pembuatan SIM
Diberikan fasilitas bagi pengendara yg diharuskan berganti-ganti jenis kendaraan. Pengendara tak perlu memiliki banyak SIM untuk tiap-tiap jenis kendaraan yg dikemudikannya. Aturannya yaitu selaku berikut:
- SIM A Umum mampu dipakai ketika mengemudikan kendaraan bermotor yg seharusnya memakai SIM A
- SIM B1 dapat digunakan dikala mengemudikan kendaraan bermotor yg semestinya menggunakan SIM A
- SIM B1 Umum mampu digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yg sebaiknya memakai SIM A, SIM A Umum, atau SIM B1
- SIM B2 mampu digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yg sebaiknya memakai SIM A atau SIM B1
- SIM B2 Umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan bermotor yg sebaiknya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, atau SIM B2
Syarat Membuat SIM
Telah dijelaskan di atas bahwa ada 2 jenis SIM yg masing-masing mempunyai kriteria yg berlawanan satu sama lain.
Membuat SIM Perseorangan
Berikut ini adalah syarat menciptakan SIM perseorangan.
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, & SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil & sah di mata aturan
- Sehat jasmani & rohani, berpenampilan rapi, & mengenakan sepatu (tidak diperkenankan menggunakan sandal)
- Mengisi formulir permintaan yg ditawarkan
- Lulus cobaan teori, cobaan praktik, dan/atau cobaan keahlian melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 & B2 ada syarat tambahan yg mesti dipenuhi apalagi dahulu, yakni:
- Pemohon SIM B1 harus mempunyai SIM A sedikitnya 12 bulan.
- Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 sedikitnya 12 bulan.
- Pemohon mengeluarkan uang biaya pembuatan SIM baru.
Syarat Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk kalangan SIM Umum, memiliki kriteria yg sedikit berlawanan dgn kelompok SIM individual.
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil & sah di mata aturan
- Sehat jasmani & rohani, berpenampilan rapi, & mengenakan sepatu (tidak diperkenankan memakai sandal)
- Mengisi formulir permintaan yg ditawarkan
- Lulus cobaan teori & praktik
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan Tambahan
- Pemohon SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Pemohon SIM B1 Umum mesti mempunyai SIM B1 atau SIM A Umum sedikitnya 12 bulan.
- Pemohon SIM B2 Umum harus mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Pemohon mengeluarkan uang ongkos pengerjaan SIM gres.
Cara Membuat SIM Baru
Setelah semua syarat di atas tercukupi, ananda bisa langsung mulai daftar membuat SIM baru. Berikut adalah mekanisme pembuatan SIM baru.
1. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebelum mendaftar, pastikan ananda sudah mempunyai salinan KTP asli milikmu. Jika belum, segeralah fotokopi KTP aslimu beberapa lembar sebagai syarat paling penting pengurusan berkas-berkas pribadi.
2. Buat Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani
Buatlah surat keterangan sehat jasmani & rohani untuk dirimu. Surat ini berfungsi selaku syarat manajemen yg mesti dipenuhi untuk mendapatkan SIM baru milikmu.
Kamu bisa menerima surat informasi tersebut di dokter pribadi, klinik kesehatan, maupun rumah sakit terdekat. Yang terpenting, surat tersebut dibentuk oleh dokter yg menunjukan bahwa ananda sehat dengan-cara jasmani & rohani.
3. Registrasi & Isi Formulir Permohonan Pembuatan SIM
Setelah melengkapi seluruh berkas manajemen berupa fotokopi KTP & surat keterangan sehat jasmani & rohani, ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai tarif yg diputuskan untuk pembuatan SIM gres di Polres tempat tinggalmu.
Isi formulir permohonan tersebut dgn data diri & identitas lengkap yg sebenar-benarnya sesuai dgn KTP asli. Setelah itu, kumpulkan kembali formulir tersebut pada petugas di loket. Setelahnya tunggu hingga namamu dipanggil.
4. Mengikuti Ujian Tertulis & Praktik
Setelah namamu diundang, ananda akan diminta mengikuti cobaan yg terdiri dr dua tahap, yakni cobaan teori & cobaan praktik.
Ujian Teori
Sesuai namanya, cobaan ini menguji pengetahuanmu wacana rambu lalu lintas, marka jalan, & cara mengendarai kendaraan bermotor. Ujian ini dikerjakan dgn menjawab lewat komputer.
Jika lulus ujian teori, ananda berhak untuk lanjut ke ujian praktik. Apabila tidak, ananda diberi potensi mengulang ujian teori sehabis tenggang waktu 7 hari, 14 hari, & 30 hari.
Ujian Praktik
Ujian praktik menguji kemampuanmu mengendarai kendaraan bermotor sesuai dgn aturan & ketentuan berkendara yg berlaku. Pengetahuan berlalu lintas yg sudah diujikan dlm cobaan teori akan dibuktikan di sini.
Biasanya tes dilaksanakan di area Satpas SIM dgn mengendarai kendaraan sesuai jenis & golongan SIM yg dimohon. Tentu saja ada beberapa rintangan yg harus dilalui. Kalau SIM C umumnya tes jalan lurus, zig zag, lewat jalur angka 8, letter U, & tes reaksi mengelak .
Bila menciptakan SIM A untuk kendaraan beroda empat, cobaan praktik yg dijalankan tergolong tes maju mundur serta melalui tanjakan & turunan. Dalam cobaan praktik, mungkin ananda harus memakai kendaraan yg sudah disediakan. Daerah satu & lain mungkin berlawanan, jadi sesuaikan saja.
Jika lulus cobaan praktik, ananda boleh lanjut ke proses selanjutnya yakni pengambilan SIM. Jika tak lulus, ananda diberi kesempatan mengulang sesudah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, & 30 hari.
5. SIM sudah dapat diambil
Tahap terakhir ialah menuju tempat pengambilan SIM. Kamu mesti menunggu hingga namamu diundang di loket pengambilan SIM. Setelah dipanggil, ananda akan diminta untuk melengkapi data berupa tanda tangan, sidik jadi, serta foto yg dijalankan di kawasan itu.
Informasi
Kini, ananda dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk SIM A & SIM C. Dengan tata cara online, ananda lebih cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika tiba ke Satpas SIM. Buka halaman berikut untuk mengetahui cara menciptakan SIM online.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Sesuai dgn Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 ihwal PNBP pada Polisi Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan atau pengerjaan SIM gres adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Tambahan
- Asuransi Rp30.000 (opsional)
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM senilai Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, & SIM Umum Rp 50.000
Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Bagi yg akan membuat SIM, perlu dikenali bahwa semenjak Oktober 2019 masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir yg tertera di KTP akan namun menurut tanggal penerbitannya.
Kaprikornus, bagi ananda yg akan membuat SIM atau gres memiliki SIM sehabis Oktober 2019 jangan lupa untuk mengingat tanggal pembuatan SIM untuk diperpanjang pada waktunya. Jangan terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Kamu wajib menjinjing SIM dikala berkendara. Jika SIM mati sehabis masa berlaku 5 tahun, ananda diharuskan menciptakan SIM gres. Oleh alasannya itu, jangan sampai kadung kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM setidaknya 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM gres kini, ananda akan menerima SIM tampang terbaru yg dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu dibawa ketika berkendara kalau tak ingin dapat surat tilang dr polisi.