Cara Membuat NPWP Online: Kewajiban Pajak

cara membuat npwp online

Cara menciptakan NPWP online – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni unsur penting bagi warga negara Indonesia, baik perorangan maupun tubuh. Banyak layanan publik yg terkait dgn NPWP, seperti mengorganisir perizinan atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Namun, mempunyai NPWP saja tak cukup. Pemilik NPWP pula harus memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama kini pemerintah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP dianggap sebagai implementasi akreditasi pajak kepada layanan publik.

KSWP menghubungkan antara status wajib pajak dgn kewajiban perpajakannya. Jika pemilik NPWP tak memenuhi kewajiban perpajakan, maka yg bersangkutan tak mampu mengelola perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Sampai pada titik ini, kita tahu betapa pentingnya mempunyai NPWP & menyanggupi kewajiban perpajakan. Oleh alasannya itu, dianjurkan untuk secepatnya mendapatkan NPWP, khususnya jika ingin memasuki dunia kerja.

NPWP sekarang sudah menjadi syarat utama bagi kandidat karyawan, sebab perusahaan pasti akan menyanggupi kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Table of Contents

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online ialah sebagai berikut:

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental Secara Sederhana

Buat Akun

  1. Buka situs pajak.go.id & pilih “Pendaftaran NPWP”.
  2. Pilih menu “daftar” & masukkan alamat email yg masih aktif & captcha.
  3. Klik “daftar”.
  4. Buka tautan verifikasi yg diantarlewat email untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri dengan-cara lengkap & ikuti semua tahap pengisian dgn teliti.
  6. Klik “daftar”.
  7. Akun berhasil dibentuk.

Pendaftaran

  1. Login dgn email & password yg sudah dibentuk.
  2. Setelah berhasil login, klik “Pendaftaran NPWP”.
  3. Isi setiap data yg diminta dgn lengkap.
  4. Klik “Next”.
  5. Beri tanda cek pada kolom yg tersedia pada setiap pernyataan.
  6. Klik “Simpan” & kirim permohonan.
  7. Klik “Minta Token” & “isi Captcha”.
  8. Klik “Submit”.

Baca juga: Kuantitatif yaitu: Pengertian, Karateristik, & Jenis

Verifikasi

  • Kode token yg diminta selama proses registrasi akan dikirim melalui email.
  • Buka email.
  • Salin instruksi token.
  • Tekan tombol kirim.
  • Permohonan NPWP online selesai.

Syarat Membuat NPWP Online

Syarat untuk memperoleh NPWP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yg tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ialah dgn melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), harus melampirkan fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara itu, bagi WPOP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yg harus dipenuhi yakni dgn melampirkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau fotokopi Paspor & fotokopi KITAS/KITAP (bagi WNA). Selain itu, dokumen yg memperlihatkan daerah & kesibukan perjuangan pula mesti ditambahkan, mirip surat pernyataan bermaterai yg menyatakan jenis & kawasan/lokasi kegiatan usaha, atau keterangan tertulis/elektronik dr pemasokjasa aplikasi online yg menjadi kawan usaha Wajib Pajak.

Untuk wanita yg hidup terpisah dr suaminya sesuai dgn keputusan hakim, syarat yg diperlukan yakni fotokopi KTP (bagi WNI) atau fotokopi Paspor, KITAP, atau KITAS (bagi WNA). Selain itu, pula mesti melampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi KK (Kartu Keluarga), serta fotokopi surat perpajakan mancanegara bagi suami WNA. Sedangkan untuk pengajuan NPWP terpisah dr suami, mesti diikuti dgn surat pernyataan pengajuan NPWP.

Baca juga: Niat Puasa Idul Adha: Dzulhijjah, Tarwiyah, & Arafah

Cara Mengecek NPWP Online

Setelah menciptakan NPWP, wajib pajak mesti memutuskan apakah nomor pokok wajib pajak-nya sudah aktif atau belum. Salah satu cara untuk melaksanakan hal ini ialah lewat laman eReg Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Masukkan 16 digit nomor KK yg dipakai untuk menciptakan NPWP sebelumnya.
  • Masukkan aba-aba captcha yg tampakpada layar.
  • Klik tombol ‘Cari’.
  • Laman e-Reg akan memperlihatkan status NPWP yg dicari.
  • Jika sudah aktif, laman akan memperlihatkan nomor & identitas NPWP.

Selain lewat laman e-Reg, wajib pajak dapat menyelidiki status NPWP dengan-cara online melalui laman DJP Online, atau dengan-cara offline dgn menghubungi CS Kring Pajak. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di postingan terkait.

Waspada Dalam Membuat NPWP Online

Harus berhati-hati supaya tak masuk ke situs web artifisial. Ada banyak aplikasi Android yg tak berlisensi yg menyamar sebagai tempat administrasi perpajakan. Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dgn pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini harus mempunyai surat tanda terima dr DJP lewat Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Kesimpulan

NPWP Online adalah layanan registrasi NPWP yg mampu diakses lewat situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran NPWP Online memungkinkan para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak. Syarat-syarat untuk membuat NPWP Online beraneka ragam tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta apakah mereka WNI atau WNA.

Dengan melaksanakan registrasi NPWP Online, para Wajib Pajak mampu memperoleh nomor pokok wajib pajak yg diperlukan untuk memperoleh banyak layanan publik & mengelola perizinan, serta untuk mengakses kredit perbankan. Selain itu, NPWP pula menjadi salah satu syarat utama untuk memasuki dunia kerja, alasannya adalah perusahaan pasti akan melaksanakan keharusan perpajakan bagi karyawannya.

Meskipun demikian, penting bagi para Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka sehabis mempunyai NPWP. Hal ini penting agar terhindar dr sanksi yg dikenakan oleh pihak pajak, & pula untuk menyanggupi tuntutan aturan yg berlaku di Indonesia.

Referensi

  1. https://ereg.pajak.go.id
  2. https://www.pajakku.com

  Cinta Tanah Air: Mengenal Lebih Dalam Patriotisme