NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yg akan diberikan untuk Wajib Pajak untuk fasilitas di dlm administrasi perpajakan. Nantinya itu berkhasiat untuk tanda pengenal untuk melaksanakan hak serta kewajiban di dlm problem perpajakan.
Daftar Isi
2 Cara Membuat NPWP
Tentunya ananda mengajukan pertanyaan-tanya ihwal bagaimana cara untuk menciptakan NPWP. Untuk pembuatannya ada dua cara yakni online & offline. Lebih lengkapnya maka simak informasinya berikut ini.
Membuat NPWP dengan-cara Online
Pembuatan NPWP dgn cara ini tergolong mudah bisa dijalankan di mana saja & kapan saja & berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs resmi dr Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
- Selanjutnya pilih menu e-Registration
- Buat akun dgn klik daftar (isikan nama, alamat email, & password)
- Lakukan aktivasi akun caranya dgn mengevaluasi inbox pada email
- Ikuti instruksi yg ada di dlm email untuk melaksanakan aktivasi
- Masuk kembali ke e-Registration & isi formulir yg tersedia
- Pastikan seluruh data terisi dgn benar & klik daftar untuk mengirimkan formulir pendaftaran tadi pada Kantor Pelayanan Pajak daerah Wajib Pajak terdaftar
- Nantinya timbul dokumen lalu cetak saja & tanda tangani
- Selanjutnya, kirimkan berkas tadi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) & pengantaran dokumen paling lambat dijalankan 14 hari sesudah formulir tersebut dikirim
- Jika ananda tidak ingin repot mengirimkannya ke KPP maka scan dokumen & unggah soft file tadi ke aplikasi e-Registration.
- Tunggu & cek statusnya, bila status ditolak maka lakukan perbaikan data & jikalau disetujui maka kartu NPWP diantarkan ke alamat terdaftar menggunakan POS.
- Kartu akan diterima dlm waktu yg relatif sebentar & tak terlalu lama sehingga bisa pribadi dimiliki.
Membuat NPWP dengan-cara Offline
Cara membuat NPWP ini bisa dijalankan dengan-cara eksklusif dgn cara mendatangi KPP ataupun memakai pinjaman POS. Untuk tata caranya yg lebih terang maka simak informasinya berikut ini.
Mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Caranya bisa langsung mengunjungi KPP pada domisili dgn cara menenteng berkas serta kriteria yg diperlukan. Jika alamat domisili & alamat KTP berbeda maka rencanakan surat keterangan domisili dr kelurahan.
Fotokopi seluruh dokumen yg dibutuhkan & lengkapi formulir pendaftaran dengan-cara lengkap & berikan tanda tangan. Formulir akan didapatkan dr petugas KPP.
Serahkan seluruh berkas tadi ke petugas pendaftaran. Nantinya ananda akan menemukan tanda terima pendaftaran yg berguna sebagai petunjuk kalau ananda sudah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Nantinya waktu yg diharapkan untuk pengerjaan kartu NPWP tergolong sebentar cukup 1 hari kerja & tak akan dipungut ongkos. Kartu NPWP nantinya diantarkan pada alamat yg tertera menggunakan POS tercatat.
Menggunakan Jasa Pos / Ekspedisi
Metode ini dapat dijadikan opsi terutama jikalau jarak antara daerah tinggal & KPP terlalu jauh. Kamu dapat mendatangi kantor pos ataupun jasa ekspedisi terdekat. Nantinya, ananda hanya perlu mengisikan formulir pendaftaran & mengirimkannya dgn melampirkan dokumen yg sudah disiapkan.
Itulah cara membuat NPWP yg mampu ananda kerjakan baik dengan-cara online maupun offline dgn cepat & gampang. Tentunya dgn berbagai macam pilihan tadi tak akan ada alasan lagi bagi ananda untuk tak memilikinya sebab sudah sangat dimudahkan.
Kepemilikan NPWP memang wajib terima jika ananda yg sudah mempunyai penghasilan di atas PTKP. Bagi yg belum berpenghasilan ataupun penghasilan di bawah PTKP pula bisa memiliki kartu NPWP namun statusnya masih non-aktif dlm artian tak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.