Cara Membayar Fidyah Beserta Syarat, dan Kreteria

Cara membayar fidyah – Umat Islam diberi kewajiban untuk berpuasa di bulan bulan pahala. Namun, jika seseorang tak mampu berpuasa karena mempunyai alasan yg sah & kemungkinan argumentasi tersebut akan hilang sehabis Ramadan, maka ia mampu mengganti puasanya yg ditinggalkan dgn cara qadha.

Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok Muslim. Orang renta yg lemah & orang yg sakit tanpa keinginan sembuh diberi fasilitas oleh Allah untuk memperlihatkan kuliner pada orang miskin sebagai ganti dr puasa, yg disebut fidyah.

“Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (bila mereka tak berpuasa) mengeluarkan uang fidyah, (yakni): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Table of Contents

Pengertian Fidyah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dr kata “fadaa” yg memiliki arti mengganti atau menebus. Dalam istilahnya, fidyah merujuk pada harta benda yg harus diberikan pada orang miskin sebagai pengganti ibadah yg tak mampu dilaksanakan dgn jumlah tertentu.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yg harus dibayarkan oleh seorang Muslim jikalau tak dapat menjalankan ibadah puasa karena penyakit yg kronis atau lantaran usia yg bau tanah. Denda ini umumnya berupa kuliner pokok.

Ini memiliki arti bahwa bagi beberapa orang yg tak mampu berpuasa karena alasan tertentu, mereka diperbolehkan untuk tak berpuasa & tak perlu menggantinya di waktu yg lain. Namun, selaku gantinya, mereka harus membayar fidyah.

Aturan ihwal pembayaran fidyah dijelaskan dlm Surat Al-Baqarah ayat 184 Al-Qur’an:

“Maka barangsiapa di antara ananda ada yg sakit atau dlm perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkan itu pada hari-hari yg lain. Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (kalau mereka tak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yg dgn kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yg lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu bila ananda mengetahui.”

Baca juga: Tips Awet Muda Menurut Islam Beserta Doanya

Besaran Fidyah Yang Harus Dibayar

Menurut Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, fidyah mampu berupa makanan pokok yg tersedia di setiap negara, baik dlm bentuk siap makan maupun bahan mentah. Ukuran fidyah dinyatakan dlm jumlah uang atau masakan yg mesti dikeluarkan & berikut adalah penjelasannya berdasarkan para ulama.

Satu Mud

Beberapa ulama, mirip Imam Syafi’i, Imam Malik, & Imam An-Nawawi, menyatakan bahwa jumlah fidyah yg harus diberikan untuk satu orang fakir miskin ialah 1 mud gandum sesuai dgn ukuran mud yg dipakai oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Mud yakni ukuran volume yg ditunjukkan oleh telapak tangan yg ditengadahkan ke atas untuk memuat makanan, bukan berat. Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, 1 mud setara dgn 675 gram atau 0,688 liter ketika ini.

Dua Mud atau Setengah Sha’

Pendapat lain dr ulama, mirip Abu Hanifah, menyatakan bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dgn ukuran mud Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setara dgn setengah sha’ kurma atau tepung. Hal ini pula setara dgn menawarkan makan siang & makan malam yg cukup untuk satu orang miskin. Beberapa ulama menganggap bahwa setengah sha’ beratnya sekitar 1,5 kg dr masakan pokok. Lajnah Daiman menyatakan bahwa bila seorang dokter memutuskan bahwa penyakit seseorang yg menjadikannya tak bisa berpuasa tak mampu sembuh, maka orang tersebut boleh tak berpuasa & wajib menawarkan makan untuk satu orang miskin sebanyak setengah sha’ kuliner pokok, mirip kurma atau yang lain, untuk saban hari yg ditinggalkan.

Satu Sha’

Beberapa ulama dr golongan Hanafiyah, mirip Imam Al-Kasani dlm Bada’i’ wa As-Shana’i, menyatakan bahwa satu sha’ setara dgn 4 mud, yakni jumlah zakat fitrah yg dibayarkan. Jika diukur berdasarkan berat, 1 sha’ setara dgn 2.176 gram, sedangkan jika diukur menurut volume, 1 sha’ setara dgn 2,75 liter.

Berdasarkan penjelasan di atas, jumlah fidyah yg paling sedikit yaitu satu mud, namun yg paling disarankan yaitu setengah sha’ atau menunjukkan satu porsi kuliner yg cukup untuk satu orang miskin.

Baca juga: Niat Sholat Witir 1 Rakaat Beserta tata Cara Sholatnya

Syarat & Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah mesti dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa yg ditinggalkan dgn mengeluarkan uang sesuai dgn jumlah hari puasa yg tak dikerjakan. Fidyah ini kemudian disumbangkan pada orang miskin. Menurut laman resmi BAZNAS, berdasarkan Imam Malik & Imam As-Syafi’i, setiap orang mesti mengeluarkan uang fidyah sebesar 1 mud gandum (setara dgn 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yg ditengadahkan ketika berdoa).

Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yg harus dikeluarkan oleh seseorang tatkala mempunyai hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dgn 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yg mengeluarkan uang fidyah berupa beras.

Menurut BAZNAS, golongan Hanafiyah membolehkan fidyah dibayarkan dlm bentuk uang, dgn jumlah yg sesuai dgn takaran yg berlaku, mirip 1,5 kg masakan pokok per hari yg diubah ke dlm rupiah. Cara membayar fidyah puasa berdasarkan kalangan Hanafiyah yaitu dgn memberikan duit yg setara dgn harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk saban hari puasa yg ditinggalkan, & setelah itu mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yg ditinggalkan.

Namun, bagi ibu hamil, fidyah dapat dibayarkan dlm bentuk makanan pokok. Sebagai acuan, jikalau seorang ibu hamil tak berpuasa selama 30 hari, maka ia mesti menyediakan 30 takar fidyah di mana setiap takarannya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini dapat dibayarkan pada 30 orang miskin yg berlawanan atau dapat diberikan pada beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang miskin, di mana masing-masing akan mendapat 15 takar).

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Doa & Tata Caranya

Cara Membayar Fidyah

Fidyah mampu dikerjakan dgn memberikan satu mud materi pokok pada fakir miskin. Satu mud setara dgn 675 gram, sehingga untuk menjumlah jumlahnya, 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yg ditinggalkan.

Fidyah pula dapat dibayar dgn duit sebesar harga satu mud materi pokok. Namun, satu mud atau jumlah uang yg setara dgn satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang fakir miskin. Meskipun demikian, satu fakir miskin dapat menerima lebih dr satu fidyah.

Sama seperti zakat, membayar fidyah dimulai dgn membaca niat. Niat fidyah berlainan-beda tergantung pada standar pembayarannya & mesti dibacakan saat menyerahkan beras atau duit pada fakir miskin atau perwalian. Beberapa niat yg bisa dipelajari antara lain:

Niat fidyah untuk orang sakit keras atau orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrij hadhihil fidyata li-iftari saumi bulan berkat fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah ini untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, karena kewajiban pada Allah.”

Niat fidyah untuk perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya bermaksud mengeluarkan fidyah ini dr tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena cemas keselamatan anak saya, karena kewajiban pada Allah.”

Baca juga: Sambal Tempoyak: Resep & Cara Membuatnyo

Niat fidyah untuk orang yg sudah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrij hadhihi alfidyah ‘an sawmi bulan pahala fulanin bin fulanin fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya berencana mengeluarkan fidyah ini dr tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), karena kewajiban pada Allah.”

Niat fidyah untuk orang yg terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrij hadhihil fidyata ‘an ta’khiri qadha’i sawmi Ramadan fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya berencana mengeluarkan fidyah ini dr tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, karena keharusan pada Allah.”

Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yg wajib dibayarkan sebesar dua mud atau setara dgn setengah sha’ gandum. Oleh karena itu, untuk beras, fidyah tersebut setara dgn 1,5 kg.

Fidyah dapat dibayar dgn cara mengolah masakan kuliner di rumah & mengundang fakir miskin, atau dgn memberikan bahan makanan mentah mirip beras. Namun, disarankan untuk menunjukkan perhiasan masakan selaku lauk. Fidyah pula dapat dibayarkan pada 30 orang sekaligus atau cuma beberapa orang saja. Misalnya, jikalau ingin membayar

Baca juga: Niat Sholat Dhuha 2 Rakaat Beserta Doanya

Kreteria Yang Membayar Fidyah

Menurut ketentuan yg terdapat dlm Al-Qur’an, terdapat beberapa kreteria orang yg harus mengeluarkan uang fidyah, di antaranya:

Orang tua yg renta

Orang tua yg sudah lanjut usia mesti mengeluarkan uang fidyah jikalau mereka tak mampu untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan bulan mulia. Sebagai gantinya, mereka mesti mengeluarkan uang satu mud masakan untuk saban hari puasa yg mereka lewati.

Orang yg sakit parah

Orang yg sakit parah & tak mampu berpuasa selama bulan bulan puasa pula mesti membayar fidyah sebagai pengganti.

Ibu hamil & menyusui

Ibu hamil & menyusui pula diizinkan untuk membayar fidyah lantaran mesti mengamati keamanan janin dlm kandungan & bayi yg membutuhkan ASI pribadi. Mereka tak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, tetapi mesti menggantinya di kemudian hari.

Orang yg menangguhkan qadha puasa

Orang yg menangguhkan qadha puasa pula mesti mengeluarkan uang fidyah. Artinya, jika seseorang belum mampu mengganti puasa yg terutang sampai bulan bulan rahmat berikutnya, maka ia mesti mengeluarkan uang fidyah sebesar satu mud beras untuk setiap hari utang puasa.

Orang yg meninggal

Orang yg meninggal pula tergolong dlm klasifikasi yg mesti mengeluarkan uang fidyah. Dalam hal ini, ada wali atau mahir waris yg masih hidup untuk menolong membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Menurut fiqih Syafi’i, ada dua jenis orang meninggal yg harus mengeluarkan uang fidyah:

  1. Yang tak wajib difidyahi lantaran disebabkan oleh uzur atau tak mempunyai kesempatan untuk mengganti utang puasa, &
  2. Yang wajib difidyahi lantaran sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk merubah puasa tetapi tak dilakukan.

Jika jago waris atau wali mempunyai harta peninggalan yg memadai, mereka mesti membayarkan fidyah. Namun, berdasarkan beberapa pertimbangan , jago waris atau wali mampu menentukan antara mengeluarkan uang fidyah atau melakukan puasa untuk orang yg meninggal tersebut.

Baca juga: Niat Sholat Jenazah Perempuan & Laki-Laki

Waktu Membayar Fidyah

Berikut ini yaitu penjelasan yg lebih lengkap mengenai waktu pembayaran fidyah:

Pembayaran Fidyah Dapat Dilakukan Sekaligus

Pembayaran fidyah mampu dilaksanakan sekaligus, artinya jikalau seseorang yg sudah renta tak mampu berpuasa selama 30 hari bulan bulan ampunan, ia mampu membayar fidyah sekaligus untuk 30 hari tersebut. Dalam hal ini, 30 porsi kuliner ditawarkan untuk 30 orang fakir miskin yg membutuhkan dlm satu hari. Pembayaran fidyah ini dapat dijalankan pada selesai bulan bulan puasa.

Pembayaran Fidyah Setiap Hari Selama Bulan bulan mulia

Selain membayar sekaligus, pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama bulan bulan pahala. Sebagai pola, seseorang yg sakit pada hari pertama bulan puasa tak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah pada seorang fakir miskin pada hari itu juga, sehabis fajar terbit. Hal ini dilaksanakan saban hari selama seseorang tak berpuasa, sampai jumlah hari tak berpuasa tercapai.

Pembayaran Fidyah Setelah Bulan bulan rahmat Berakhir

Waktu yg sempurna untuk membayar fidyah yaitu sesudah bulan bulan ampunan berakhir. Pembayaran ini mampu dikerjakan sekaligus untuk semua hari tak berpuasa, atau dicicil setiap harinya. Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja, selama tak pada hari raya & sebelum bulan bulan rahmat tahun selanjutnya.

Kesimpulan

Fidyah ini diberikan selaku kewajiban bagi mereka yg tak dapat melaksanakan puasa lantaran alasan-argumentasi tertentu mirip sakit atau usia lanjut. Fidyah dapat dikeluarkan dlm bentuk duit atau kuliner yg diserahkan pada orang yg membutuhkan. Selain itu, niat & tujuan yg ikhlas pada Allah SWT adalah hal yg sungguh penting dlm mengeluarkan fidyah puasa.

Referensi

  1. “Fiqh Al-Sunnah” oleh Sayyid Sabiq
  2. “Al-Muwatha” oleh Imam Malik
  3. “Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab” oleh Imam Nawawi
  4. “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu” oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili
  5. “Al-Mughni” oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
  6. https://baznas.go.id/fidyah

  Cara Mengqodho Sholat Fardu Beserta Dalilnya