Wargamasyarakat.org – Halo sobat, pada topik pembahasana kali ini berbeda pada postingan-artikel sebelumnya berkaitan dgn tutorial Blogging yakni Melaporkan Artikel Copas ke Google DMCA. Mungkin ini menjadi pertanyaan dr sobat wargamasyarakat bukan? Topik ini saya angkat alasannya banyak artikel dr wargamasyarakat.org yg di COPAS (Copy Paste) tanpa ijin & blog tersebut tak mau meletakkan sumber.
Miris rasanya sehabis sulit payah menyusun kata-kata & menciptakan sebuah file, tetapi mereka cuma copy paste seenaknya tanpa ijin & bahkan mengganti nama file, sebab saya pembuatnya jadi saya paham jika file tersebut sudah diganti nama & keterangan file diubah. Ini menunjukan hilang rasa menghargai sesama blogger, ingin berkarya tetapi bukan karyanya dirinya sendiri.
Untuk memperdaya pemiliki artikel, para copaser memasang widget DMCA pada sidebar atau footer blognya. Seharunya ia aib & berkaca sudah memasang widget tersebut namun masih melaksanakan copy paste postingan orang lain. Namun tak hilang dr kemungkinan walaupun memasang widget dmca, pelaporan artikel copas akan tetap di terima google.
Beberapa waktu kemudian teman dr wargamasyarakat.org mengontak kami (Maaf Nama Blog Tidak disebutkan) & sedikit curhat bahwa beliaupun mencicipi hal yg sama sudah sulit payah menulis postingan & membuat perangkat, namun artikel-artikelnya banyak yg di copas & di ambil tanpa ijin. Nah, inilah yg menciptakan saya tergugah untuk mantap menciptakan suatu artikel dgn Judul Cara Melaporkan Artikel Copy Paste Ke Google DMCA.
Apa yg terjadi jikalau laporan DMCA di terima Google?
Peringkat Blog akan turun, postingan-artikel yg mulanya ada di atas pencarian google akan turun & bahkan hilang. Bagi blog yg suka copas artikel dr wargamasyarakat.org, mengambil file tanpa ijin & tak mau menunjukkan sumber maka siap-siap peringkat blognya akan turun 😀 & parahnya lagi Blog mampu di hapus oleh Google.
Untuk sobat-sahabat Blogger yg memiliki persoalan seperti kami, mampu menggunakan cara ini. Sedikit tips biar laporan ke Google DMCA cepat di terima, pelaporan semestinya memakai email akun blogger anda & untuk pengguna wordpress bisa akun gmail yg aktif sesuai data pelapor. Adapun panduannya selaku berikut;
1. Silahkan kunjungi laman Support Google Legal atau lewat link https://support.google.org/legal/troubleshooter/1114905?rd=1/troubleshooter/1114905?rd=1
2. Setelah laman terbuka, jikalau binggung memakai bahasa inggris silahkan ubah bahasa apalagi dahulu dibagian bawah, selanjutnya pilih produk, karena menggunakan Blogger maka pilih Blogger & jika menggunakan wordpress ke laman ini DMCA
3. Pada tahap selanjutnya “Apa yg mampu kami bantu?” Silahkan pilih Saya memiliki persoalan aturan yg tak disebutkan di atas, misalnya anda bisa melihat gambar.
4. Tahap selanjutnya “Apa yg dapat kami bantu?” silahkan pilih Saya mendapatkan konten yg mungkin melanggar hak cipta saya, misalnya bisa lihat pada gambar.
5. Langkat selanjutnya, pilih Ya, saya yakni pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yg disangka dilanggar.
6. Tahap selanjutnya, Karya apa yg diduga melanggar & sedang dipermasalahkan tersebut? pilih “Lainnya“.
7. Selenjutnya pengisian formulir, scroll laman kebawah sedikit lalu pilih formulir ini.
8. Maka anda akan di bawah ke halaman Laporkan praduga pelanggaran hak cipta. Silahkan isi formulirnya, caranya selaku berikut:
Tahap 1 Informasi Kontak
1. Nama depan: Isi nama depan anda
2. Nama belakang: Isi nama belakang anda
3. Nama Perusahaan: nama perusahaan isikan dgn nama blog/web anda
4. Pemegang hak cipta yg Anda wakili: pilih Diri sendiri
5. Lalu beri tanda ceklish pada Saya mengonfirmasi…….
6. Alamat email: isikan dgn alamat email akun blogger anda semoga cepat disetujui.
7. Negara/Kawasan: Karena kita di Indonesia pilih Indonesia
Tahap 2 KARYA BERHAK CIPTA ANDA
1. Pada kolom pertama, isikan identifikasi kata-kata. Disarankan menggunakan bahasa inggris tetapi jika ingin memakai bahasa indonesia pula tak menjadi masalah.
2. Pada kolom yg ke dua, isikan URL atau link postingan anda yg di copas (URL Blog Original).
3. Untuk kolom ke tiga, isikan URL yg mencopas postingan anda (URL Blog COPAS).
Tahap 3 Penyataan bersumpah, tanda tangan, capcha, kirim
1. Penyataan bersumpah : beri tanda ceklish ketiganya.
2. Tanda tangan: terdapat 2 kolom pada kolom pertama isikan (Bulan/Tanggal/Tahun) & kolom kedua isikan nama anda.
3. Captcha
4. Lalu Kirim
Setelah formulir diatas dikirim, pihak Google akan memverifikasi Blog yg melakukan pencurian. Jika sudah terverifikasi maka artikel tersebut akan dihapus oleh Google. Berikut ini ketentuan dr Google terkait laporan & penghapusan postingan yg di laporkan ke DMCA:
1. Artikel copas akan dihapus dr mesin pencarian
2. Artkel copas akan di hapus & di masukan ke draf blogger
3. Blogger yg melaksanakan copas dgn parah akan di hapus Google.
Laporan Artikel COPAS Ke Google DMCA Di Tolak
Apabila laporan anda di tolak oleh Google DMCA, anda tak perlu khawatir anda cukup balas pesan email tersebut. Google hanya ingin memastikan bahwa anda sungguh-sungguh pemilik asli artikel, gambar atau file tersebut.
Proses diatasi, maka Google akan segera mengapus artikel copas tersebut.
Demikian Cara Melaporkan Artikel Copy Paste Ke Google DMCA yg dapat saya sampaikan, mudah-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih.