Cara Buat KTP Digital Online serta Persyaratannya

Cara buat KTP digital Online – Saat ini, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP kian mudah dilakukan. KTP merupakan identitas resmi yg wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, utamanya bagi mereka yg usianya sudah mencapai 17 tahun ke atas.

KTP berfungsi selaku tanda pengenal yg penting bagi setiap warga negara Indonesia. Bahkan, dlm perjalanan, KTP pula harus dibawa sebagai tanda pengenal jika terjadi situasi yg tak dikehendaki.

Table of Contents

Cara Buat KTP Digital Online serta Persyaratannya

Pada kesempatan ini, kami akan menerangkan cara bikin ktp online serta syarat-syarat pembuatannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Cara Membuat E-KTP 2023: Syarat, & Ketentuan

Syarat Membuat KTP Digital Secara Online

alamat email

Salah satu standar penting untuk pengerjaan KTP digital adalah mempunyai handphone yg terhubung dgn jaringan internet. KTP digital dapat dibuat lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yg disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum mengawali proses pengerjaan KTP digital, ada beberapa hal yg perlu disiapkan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email
  • Nomor ponsel yg masih aktif.

Bagi masyarakat yg tak mempunyai handphone, mereka tetap akan dilayani dgn mencetak e-KTP dengan-cara fisik. Dengan demikian, pilihan ini memungkinkan setiap individu untuk mendapatkan KTP sesuai dgn kebutuhan & kemampuannya.

Perlu dikenang bahwa pembuatan KTP digital mampu mempergunakan teknologi & aplikasi terkini, sehingga mempermudah proses & meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Namun, pilihan untuk mencetak e-KTP fisik tetap tersedia bagi mereka yg memerlukannya.

Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online

Cara Membuat KTP Digital Online

Cara Membuat KTP Digital Secara Online

Berikut yakni sistem pembuatan KTP Digital dengan-cara online:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store.
  • Buka aplikasi IKD & isi data yg diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, & nomor handphone. Setelah itu, klik tombol verifikasi data.
  • Lakukan verifikasi paras dgn memilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan dgn teknologi Face Recognition.
  • Selanjutnya, pilih opsi “Scan QR Code” yg mampu diperoleh dr Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil).
  • Setelah sukses melakukan scan QR Code, cek email yg sudah didaftarkan untuk menerima instruksi aktivasi & melaksanakan proses aktivasi IKD.
  • Masukkan isyarat aktivasi yg diterima lewat email, & ikuti petunjuk yg timbul, termasuk memasukkan captcha untuk menuntaskan proses aktivasi IKD.
  • Setelah itu, aktivasi IKD telah selesai & KTP Digital Anda siap digunakan.

Untuk mengaktifkan KTP Digital, Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan sesuai dgn domisili Anda.

Pendaftaran aplikasi IKD ini harus didampingi oleh petugas Dukcapil, sebab membutuhkan verifikasi & validasi yg ketat dgn teknologi face recognition.

Pastikan mengikuti isyarat yg terdapat dlm aplikasi IKD & memperoleh sumbangan dr petugas Dukcapil untuk proses registrasi yg berlangsung dgn tanpa gangguan.

Baca juga: Apa itu Server?: Pengertian, Fungsi, & Cara kerja

Perbedaan KTP Digital dgn E-KTP

Apa perbedaan antara KTP Digital & e-KTP atau KTP-el? Menurut sumber dr situs Indonesia Baik, perbedaan antara KTP Digital & e-KTP atau KTP-el konvensional ialah bahwa KTP Digital dilengkapi dgn QR Code & berfungsi sebagai identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pembuatan KTP Digital membutuhkan smartphone & koneksi internet. Hal ini utamanya berlaku bagi generasi milenial yg lazimnya sudah terbiasa menggunakan smartphone dlm aktivitas sehari-hari.

Keuntungannya, KTP biasa tak perlu lagi dicetak atau disimpan dlm bentuk fisik di dompet mirip biasanya. Sebaliknya, KTP tersebut dapat disimpan di ponsel pintar penduduk, atau yg disebut selaku KTP Digital.

Kelebihan KTP Digital

Disadur dr detik.com, Beberapa kelebihan KTP Digital antara lain:

  • Penggunaan KTP Digital lebih sederhana & simpel.
  • Proses pembuatan KTP Digital lebih cepat.
  • Tidak perlu mencetak KTP menggunakan blangko fisik.
  • KTP Digital tak perlu disimpan di dlm dompet.
  • KTP Digital dapat disimpan dgn aman di dlm smartphone.
  • Tidak dibutuhkan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
  • Lebih aman dr upaya pemalsuan data penduduk.
  • Tidak ada lagi dilema kehilangan KTP.

Kesimpulan

Pembuatan KTP digital sudah menjadi lebih gampang dgn adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yg dapat diunduh melalui Play Store.

Proses pengerjaan KTP digital melibatkan pengisian data, verifikasi paras lewat pemadanan Face Recognition, & aktivasi lewat kode yg dikirimkan melalui email.

Namun, perlu diingat bahwa aktivasi KTP digital perlu dijalankan di Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan dgn pertolongan petugas yg melaksanakan verifikasi & validasi.

Meskipun KTP digital memperlihatkan akomodasi dgn teknologi mutakhir, pilihan untuk mencetak e-KTP fisik pula masih tersedia untuk mereka yg memerlukannya.

Penting untuk mematuhi patokan yg ditetapkan & mengikuti petunjuk yg diberikan oleh pihak berwenang untuk memastikan proses pengerjaan KTP berjalan lancar.

Dengan adanya KTP digital, diharapkan warga negara Indonesia mampu mempunyai identitas resmi yg lebih praktis & mampu dipakai dlm berbagai keperluan.

  Jelaskan Fungsi Administrasi Sarana Dan Prasarana Kantor Secara Umum​