Cara bikin kartu kuning online – Kartu kuning atau Kartu AK1 merupakan kartu identitas bagi para pencari kerja yg dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah domisili. Kartu ini dipakai untuk pendataan & patokan penting dlm melamar pekerjaan. Proses pengerjaan kartu kuning dapat dilaksanakan dengan-cara offline atau online.
Meskipun disebut kartu kuning, sesungguhnya kartu ini mempunyai warna putih. Di dlm kartu tersebut terdapat informasi penting perihal pemiliknya, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, serta riwayat pendidikan dr sekolah atau universitas yg telah disertai.
Penting untuk dikenali bahwa Kartu AK1 cuma dapat dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota di domisili orisinil pencari kerja. Sebagai pola, kalau alamat tinggal yg tertera pada KTP yaitu di Jambi, maka Disnaker Kota Jambi yg akan mengeluarkan kartu kuning tersebut.
Table of Contents
Cara Bikin Kartu Kuning
Berikut ini yakni cara untuk menciptakan kartu kuning baik dengan-cara offline maupun online:
Cara Bikin Kartu Kuning online
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu “Daftar”.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, & kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun, data pribadi, informasi pekerjaan, kemampuan, & pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah akun sukses dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi dgn ukuran 3×4 cm.
- Ikuti petunjuk yg ada & isi semua data yg diminta.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Simpan” atau “Selesai”.
- Setelah Anda mengklik tombol “Simpan” atau “Selesai”, data akan tersimpan dlm database Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dgn mendatangi kantor Disnaker dengan-cara eksklusif.
Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, & Internet
Cara Bikin kartu kuning offline
- Pergi ke kantor Disnaker yg sesuai dgn domisili KTP.
- Temui bab pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yg diperlukan.
- Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja tatkala kartu kuning mereka sudah siap.
- Pencari kerja kemudian akan diarahkan ke bab akreditasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Perlu dikenang bahwa pengerjaan kartu kuning dengan-cara offline maupun online tak dikenakan ongkos alias gratis.
Baca juga: Cara Bikin KTP Online serta Persyaratannya
Syarat Bikin Kartu Kuning
Proses pengerjaan kartu kuning dapat dikerjakan baik dengan-cara offline maupun online. Namun, sebelum menciptakan kartu kuning, terdapat beberapa dokumen yg perlu disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen yg harus disiapkan untuk pembuatan kartu kuning mencakup:
- Fotokopi ijazah terakhir yg sudah dilegalisasi (serta membawa ijazah asli sebagai langkah-langkah pencegahan)
- Fotokopi KTP/SIM (serta menenteng KTP asli selaku tindakan pencegahan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna dgn ukuran 3×4 & latar belakang merah
Sebelum mulai mendaftar, disarankan bagi kandidat pemohon kartu kuning untuk merencanakan dokumen-dokumen di atas. Persiapan ini akan mempermudah proses pengerjaan kartu kuning, baik lewat proses online maupun offline.
Pembuatan kartu kuning tak dikenakan ongkos alias gratis. Pemohon hanya perlu mendatangi kantor Disnaker di wilayah setempat, baik dengan-cara online maupun langsung, & mengikuti prosedur yg berlaku.
Baca juga: Infografis yaitu: Pengertian, Manfaat, Tujuan, & Jenis
Referensi
- https://karirhub.kemnaker.go.id
- https://nakertrans.jambiprov.go.id
- https://disnakerkop.jambikota.go.id