Cara Bikin Akte Kelahiran Online

Akte kelahiran online – Pada masa lalu, orang tua harus datang pribadi ke kantor pelayanan publik yg mengorganisir kependudukan & pencatatan sipil untuk membuat akta kelahiran. Namun, kini telah tersedia cara membuat akta kelahiran dengan-cara online.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 perihal Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pencatatan kelahiran dengan-cara online yaitu proses pencatatan yg dijalankan oleh pemohon melalui pengisian aplikasi elektronik.

Table of Contents

Apa itu Akte Kelahiran?

Akta kelahiran, pula diketahui sebagai akta lahir, ialah dokumen resmi yg dibuat untuk mencatat & mengkonfirmasi fakta-fakta penting terkait dgn kelahiran seseorang.

Dokumen ini berfungsi selaku bukti sah untuk menyatakan identitas seseorang, termasuk nama, tempat, tanggal lahir, & informasi mengenai orang renta atau wali dr individu tersebut.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kantor catatan sipil atau instansi yg mengurus kependudukan, & memiliki kekuatan hukum yg diakui dengan-cara resmi.

Akta kelahiran memiliki kiprah penting dlm banyak sekali aspek kehidupan. Misalnya, sertifikat kelahiran diharapkan selaku tolok ukur untuk mendaftar sekolah, mendapatkan layanan kesehatan, mengajukan dokumen perjalanan seperti paspor, & melamar pekerjaan.

Selain itu, akta kelahiran pula dibutuhkan sebagai bukti sah dlm proses administrasi mirip pencatatan perkawinan, pembuatan kartu identitas, pembuatan akta nikah, klaim hak waris, & untuk kebutuhan aturan lainnya.

Akta kelahiran berfungsi sebagai dokumen penting yg menjamin hak-hak seseorang dlm masyarakat, menunjukkan bukti legalitas status & identitas individu, serta menolong dlm membangun metode administrasi yg teratur & akurat.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan-cara Online & Offline

Cara Bikin Akte Kelahiran Online beserta Persyaratannya

Berikut ini ialah tindakan untuk menciptakan sertifikat kelahiran dengan-cara online berikut persyaratannya, yg dikutip dr Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

Cara Bikin Akte Kelahiran Online

  1. Daftar akun:

    • Mendaftar apalagi dahulu dgn membuat akun.
    • Mengisi & mengunggah data pribadi yg diminta, mirip nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP, & informasi lainnya.

  2. Masuk ke layanan online:

    • Buka alamat website “Layanan Online Dukcapil Kemendagri”.
    • Klik pilihan “Masuk” di halaman tersebut.
    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) & password yg telah dibuat ketika mendaftar.

  3. Isi formulir & unggah berkas kriteria:

    • Setelah sukses masuk, akan ditampilkan formulir yg mesti diisi.
    • Isi formulir dgn keterangan yg diminta.
    • Unggah kembali beberapa persyaratan yg dibutuhkan.

  4. Terima tanda bukti permintaan:

    • Setelah mengisi formulir & melengkapi tolok ukur, ananda akan menerima tanda bukti permohonan sebagai konfirmasi.

  5. Tunggu verifikasi & validasi petugas:

    • Petugas akan melakukan verifikasi & validasi data yg ananda berikan.
    • Data akan diverifikasi dgn basis data atau biodata yg tersimpan dlm Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  6. Penerbitan register akta kelahiran:

    • Setelah verifikasi & validasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani & menerbitkan register sertifikat kelahiran.

  7. Tanda tangan elektronik pada kutipan sertifikat kelahiran:

    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan sertifikat kelahiran.

  8. Pemberitahuan melalui email:

    • Petugas akan mengirimkan pemberitahuan lewat surat elektronik pada pemohon.

  9. Cetak mampu berdiri diatas kaki sendiri akta kelahiran:

    • Pemohon dapat mencetak sendiri kutipan akta kelahiran yg telah ditandatangani dengan-cara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Baca juga: Tata Cara & Niat Sholat Jenazah Laki-Laki & Perempuan

Persyaratan Bikin Akte Kelahiran Online

akte nikah

Berikut adalah standar untuk membuat akta kelahiran dengan-cara lazim:

  • Surat keterangan lahir dr dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Akta nikah/kutipan sertifikat perkawinan.
  • Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orang bau tanah/wali/pelapor; atau paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan penduduk & orang asing.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM) (diperlukan bila tak ada surat keterangan kelahiran dr dokter/bidan/penolong).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (diperlukan jika tak ada akta perkawinan, tetapi sudah berstatus kawin di dlm Kartu Keluarga & sudah terstruktur suami-istri-anak di dlm Kartu Keluarga).

Baca juga: Iklan adalah: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, & Contoh

Berapa Biaya Bikin Akte Kelahiran?

cara bikin akte kelahiran dengan-cara online

Salah satu keprihatinan bagi seseorang yg ingin menciptakan akta kelahiran yakni wacana ongkos yg mesti dikeluarkan. Namun, penting untuk dikenali bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menghapus biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), & akta akhir hayat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kanal masyarakat dlm mendapatkan dokumen-dokumen penting tersebut.

Lebih penting lagi, pemerintah pula mengancam dgn hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yg meminta biaya pembuatan akta kelahiran.

Dengan demikian, jikalau dlm proses pengerjaan sertifikat kelahiran ada petugas yg meminta ongkos registrasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan selaku pungutan liar atau pungutan ilegal (pungli).

Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-haknya & melaporkan segala bentuk pungutan ilegal yg terjadi dlm proses pembuatan akta kelahiran pada instansi yg berwenang.

Pemerintah bertekad untuk memberantas pungutan liar & menentukan bahwa pelayanan publik, tergolong pengerjaan akta kelahiran, dapat dilaksanakan dengan-cara transparan & tanpa biaya komplemen yg tak sah.

Baca juga: KOL (Key Opinion Leader): Apa itu, Jenis, & Manfaatnya

Berapa Lama Waktu Membuat Akte Kelahiran?

lama membuat akte kelahiran

Selain mekanisme yg gampang, pengerjaan akte kelahiran pula relatif cepat. Biasanya, akta kelahiran akan selesai dlm waktu lima hari kerja setelah berkas diajukan.

Setelah selesai, file sertifikat kelahiran akan langsung diantarkan melalui email yg sudah terdaftar. Jika terjadi keterlambatan yg signifikan dlm penerbitan sertifikat kelahiran, Anda dapat mendatangi kantor Dukcapil di daerah setempat atau menelepon call center Dukcapil.

Referensi

  1. https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id
  2. https://ppid.bogorkab.go.id
  3. https://disdukcapil.jepara.go.id

  √ Pemahaman Cuaca Dan Unsurnya Secara Lengkap