Cara Berqurban Dan Hukum Melaksanakannya

Nabi ibrahim bermimpi menyembelih anaknya, lalu nabi ibrahim merasakan kejagalan di dalam hatinya apakah ini wahyu apa bukan. sampai tiga malam beliau berturut-turut mimpinya sama, sampai akibatnya dia memutuskan bahwa ini perintah dari Allah swt. maka beliau langsung menanyakan kepada anaknya, ‘hai anakku ayah berkhayal menyembelih engkau selama tiga malam berturut-turut, bagaimanakah pendatmu?’ ismail pun menjawab: “hai bapakku sembelihlah saya bila itu sudah menjadi suatu kewajibanmu untuk melakukan wahyu dari Allah swt. itulah sejarah bagaimana umat islam melakukan qurban. setiap tiba bulan Dzulhijjah umat Islam disunahkan untuk melaksanakan qurban, adalah melakukan penyembelihan hewan qurban baik kambing, sapi, unta dan lain-lain. Penyembelihan hewan qurban berbeda dengan penyembelihan kebanyakan, ada aturan tertentu yang harus disertai sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Hari puasa yaitu hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri yakni hari dikala orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari saat orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi)
Nabi ibrahim bermimpi menyembelih anaknya Cara berqurban dan hukum melaksanakannya
Selain melaksanakan penyembelihan hewan qurban, umat Islam juga dianjurkan untuk bergembira untuk menyambut hari raya qurban ini.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:“Di era Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam gres hijrah ke Madinah, warga Madinah mempunyai dua hari raya yang lazimnya di hari itu mereka bersenang-bahagia. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dulu di periode Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengubah hari raya kalian dengan yang lebih baik, yakni Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud)

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sehabis umat Islam akhir menunaikan sholat Idul Adha. Sehingga bagi seorang muslim yang tidak mempunyai uzur dan halangan hendaknya antusiasuntuk melaksanakan sholat Ied ini. Saking khususnya pelaksanaan sholat Ied ini Rasulullah SAW memerintahkan wanita-perempuan yang sedang haid serta wanita yang sedang dipingit untuk hadir di lapangan meski mereka tidak ikut melakukan shalat Id.

Sebagaimana hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyuruh perempuan yang dipingit (juga perempuan yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan usul kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak mempunyai pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud)

Ibadah qurban adalah ibadah yang agung dan eksklusif ditugaskan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al Qurán : “Shalatlah terhadap Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)

Oleh sebab itu sebagian ulama berlainan pendapat mengenai aturan melaksanakan qurban ini, sebagian menyatakan wajib bagi yang mampu, dan sebagian lagi menyatakan sunnah muakkad. Maka bagi orang yang mampu sepatutnya berqurban dan tidak melalaikannya. Adapun dalil yang menguatkan betapa berqurban ini sungguh diusulkan yaitu sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun dia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)

Hewan yang disembelih dalam pelaksanaan ibadah qurban juga bukan hewan asal-asalan, ada syarat dan ketentuannya. Adapun binatang yang mampu digunakan untuk berqurban ialah yang tergolong dalam bahimatul an’am adalah : unta, sapi, kambing, dan domba.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), biar mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah terhadap mereka, maka Tuhanmu yakni Tuhan Yang Maha Esa, sebab itu berserah dirilah kau kepada-Nya. Dan berilah kabar besar hati terhadap orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)

  Jabatan Itu Adalah Amanah

Bila diurutkan binatang qurban yang disarankan maka urutannya ialah unta, sapi, kambing dan domba alasannya adalah lebih berguna dan lebih banyak dagingnya untuk dibagikan sehingga memberikan faedah yang lebih banyak. Untuk seekor unta bisa patungan 10 orang dan sapi untuk 7 orang sebagaimana Hadits riwayat Tirmidzi : “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi)

Sedangkan untuk kambing atau domba cuma untuk 1 orang, tetapi fahalanya meliputi dirinya dan keluarganya, sebagaimana hadits Atha bin Yasar : “Bagaimana para teman berqurban di abad Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi)

Selain jenis binatang qurban sebagaimana disebutkan di atas adalah terdiri dari unta, sapi, kambing dan domba maka hewanpun mesti yang sehat, tidak berpenyakit sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya : “Empat hal yang dilarang ada pada hewan qurban : dipastikan beliau sakit buta, ditentukan dia sakit, dipastikan ia pincang, atau dia kurus sekali” (HR. Ahmad)

Waktu pelaksanaan penyembelihan binatang qurban adalah selama 4 hari dimulai setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila ada yang melaksanakan penyembelihan diluar waktu tersebut maka bukan dianggap menyembelih binatang qurban tetapi hanya sebagai shodaqoh biasa. Hal ini sesuai dengan hadits : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging lazimuntuk dikonsumsi keluarganya” (HR. Bukhari -Muslim)

Dalam pelaksanaan penyembelihan binatang qurban harus diperhatikan hal-hal selaku berikut yang merupakan syarat pelaksanaannya :

  Makalah Adat Berdasarkan Islam

Wajib membaca basmalah, disunnahkan bertakbir.

Dalilnya : “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, alasannya itu yaitu kefasikan” (QS. Al An’am: 121)

Meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.

Dalilnya : “Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan dia sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki ia diatas leher keduanya” (HR. Bukhari – Muslim)

Gunakan pisau tajam supaya cepat putus sehingga binatang qurban tidak terlampau usang merasakan sakit, tenangkan binatang sebelum di sembelih.

Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan binatang sembelihannya” (HR. Muslim)

Adapun yang disunatkan dalam pelaksanakan penyembelihan hewan qurban yakni :

Penyembelihan dijalankan dilapangan.

Pelaksana qurban disarankan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain tetapi menyaksikan penyembelihannya

Pelaksana qurban diusulkan menyantap daging sembelihannya dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada tetangga, sobat terutama keluarga.

Sekian pembahasan wacana Qurban biar bermanfaat dan bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi para pembaca. bilahi taufik walhidayah wassalmu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.