APBN merupakan rencana keuangan yang dibentuk pemerintah setiap tahun, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), isi dari APBN memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun (1 Januari – 31 Desember) yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN terdiri dari budget pemasukan, belanja serta pembiayaan.
Ruang lingkup APBN adalah meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran mesti tercakup dalam APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan dalam rekening BUN ialah penerimaan dan pengeluaran “On budget”.
1. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Struktur anggaran pendapatan belanja berisikan :
a. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak.
b. Belanja negara berisikan belanja pemerintah pusat dan belanja tempat.
Belanja sentra adalah belanja yang dipakai untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilakukan di sentra maupun di daerah (dekonstrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (tergolong Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pemasukan APBD tempat yang bersangkutan. Belanja Daerah mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
c. Pembiayaan berisikan pembiayaan Dalam Negeri dan pembiayaan Luar Negeri.
Pembiayaan dalam negeri meliputi Pembiayan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
Pembiayaan mancanegara mencakup Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
2. Sistematika Penyusunan Anggaran
Sistematika pengusunan budget digambarkan selaku berikut :
Sistematika penyusunan anggaran |
3. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan kemajuan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/pergeseran. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat. Perubahan APBN dijalankan paling lambat tamat Maret, sehabis pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam kondisi darurat (misalnya terjadi bencana alam), pemerintah mampu melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
4. Pertanggung Jawaban APBN
Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam bentuk pembukuan keuangan (financial accountability) maupun laporan kinerja (performance accountability). Laporan keuangan disusun dan disuguhkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan Laporan Kinerja disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengendalikan wacana Laporan Kinerja instansi pemerintah. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD berupa pembukuan keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan ke DPR/DPRD yaitu pembukuan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang telah diaudit ini selambat-lambatnya disampaikan terhadap dewan perwakilan rakyat/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan sehabis tahun budget berakhir. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya berisikan :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan sebagaimana di atas disampaikan ke dewan perwakilan rakyat/DPRD dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Selain laporan keuangan tersebut, juga dilampirkan ikhtisar pembukuan keuangan perusahaan negara/daerah dan satuan kerja yang lain yang pengelolaanna dikelola secara khusus, seperti Badan Layanan Umum (BLU).
Referensi :
Wiratna Sujarweni, 2015. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Pustaka Baru Press