Pendahuluan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dokuritsu Junbii Chōsakai) yaitu suatu badan yang dibuat oleh pemerintah pendudukan bala prajurit Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibuat sebagai upaya menerima simpati dan sumbangan dari bangsa Indonesia dengan prospektif bahwa Jepang akan menolong proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk suatu Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakinyal Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan aspek-faktor politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diharapkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan lalu membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggotanya berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari banyak sekali kepulauan dan etnis di wilayah Hindia-Belanda. Anggota PPKI berisikan: 12 orang masing-masing berasal dari Jawa 3 orang, Sumatera 2 orang, Sulawesi 1 orang, Kalimantan 1 orang, Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang Maluku1 orang dan berasal dari etnis Tionghoa.
1. Sidang BPUPKI Pertama 29 Mei – 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI pertama dikerjakan selama empat hari, berturut-turut. Tampil selaku pembicara/berpidato yang memberikan usulnya ialah sebagai berikut: (a) tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945). Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan bahwa rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: (1). Peri Kebangsaan. (2). Peri Kemanusiaan, (3). Peri Ketuhanan, (4)PeriKerakyatan (a). Permusyawaratan, (b). Perwakilan, (c). Kebijaksanaan) dan (5). Kesejahtraan Rakyat (Keadilan sosial).Selain ajuan tersebut pada simpulan pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah selaku lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan desain itu dimulai dengan pembukaan yang berbunyi selaku berikut:
Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk mengembangkan kesejahtraan lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan berpartisipasi melakukan ketertiban dunia yang menurut perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adail dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
Kedua: Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan proposal Mr. Muh Yamin, Prof Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara selaku berikut:
- Teori negara perseorangan (Individualis), sebagaimana yang diajarkan oleh Thomas Hobbes (kurun 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18) menurut paham ini, negara yaitu masyarakat aturan (legal Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
- Paham negara kelas (class theory) atau teori ’kalangan’ teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara ialah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindes klasse lain. Negara kapitalis.
- Piagam negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoze, Adam Muller, Hegel.Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau kelompok akan tetapi menjamin kepentingan penduduk seluruhny sebagai suatu persatuan.
2. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Hari pertama sebelum BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua bahwa ada penambahan 6 anggota gres Badan Penyeledik yaitu : (1) Abdul Fatah Hasan, (2) Asikin Natanegera, (3) Hamidjojo, (4) Muhammad Noor, (5) Besar, dan Abdul Kaffar.
Selain komplemen amggota BPUPKI Ir. Soekarno selaku ketua panitia Kecil melaporkan hasil sidang yang dilaksanakan tanggal 1 Juni 1945. Menurut lapran itu pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan konferensi antara Panitia Kecil dengan anggota-angota tubuh Penyelidik. Yang hadair dalam konferensi itu yakni jumlah orang 38 anggota, ialah anggota-anggota yang berdomisili di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari Jakarta. Pertemuan antara 38 orang anggota tersebjut dikerjakan digedung kantor besar Jawa Hooko Kai (kantor Bung Karno selaku Honbucoo/sekretaris Jendral Jawa Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil atas 9 orang dan terkenal disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya selaku berikut :
1. Ir. Soekarno. 6. Mr.Soebardjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Moezakar
3. Mr.Muh.Yamin 8. Abikoesno Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim.
5. Drs.Moh. Hatta.
Panitia sembilan ini sehabis mengadakan konferensi secara masak dan tepat telah menacapai sebuah hasil yang bagus adalah sebuah modus atau persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Modus atau kesepakatan tersebut tertuang dalam suatu desain Pembukaan Hukum Dasar, rangcangan Preambule Hukum Dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil Badan Penyelidik menyetuji seruan desain Prembule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut. Adapun bab terakhir naskah Prembule tersebut ialah selaku berikut :
“……maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam sebuah hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban melakukan syari’at islam bagi pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan Serta dengan merealisasikan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Terdapat hal yang sangat menarik minatjuga yaitu pemakaian ungkapan aturan dasar yang kemudian diganti dengan istilah UUD. Hal itu menuntut beberapa informasi Prof. Soepomo dalam rapat dalam tanggal 15 Juli 1945. Bahwa perumpamaan hukum dalam bahasa Belanda recht itu mencakup tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Undang-Undang Dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. Oleh sebab itu tidak lagi dipakai perumpamaan aturan dasar desain yang disusun oleh panitia.Perancang yang dibuat dalam rapat 11 Juli, adapun istilah yang benar yakni Undang-Undang Dasar. Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah selaku berikut : dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan perihal bentuk negara. Dari 64 bunyi (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro Republik 55 orang, yang meminta kerajaan 6 orang dan bentuk lain 1 orang.
Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting ialah luasnya wilayah negara Indonesia. Terdapat tiga seruan, yakni (a) Hindia Belanda (b) Hindia Belanda ditambah Malayu, Borneo Utara (Borneo Inggris), Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya dan (c) Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi dengan Irian Barat. Berdasarkan hasil pengutan suara 66 orang suara yang memilih (a) Hindia belanda ada 19 ada yang menentukan (b) yaitu tempat yang terbesar yakni jumlah yang banyak yakni 39, sedangkan yang menentukan (c) ada 6 lain-lain tempat I serta blangka 1. Makara pada waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar yakni daerah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.