Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memperoleh tak tepat sasaran dlm pemberian pemberian sosial, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah. Anggota BPK RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi menyampaikan data kemiskinan yg dipakai untuk menawarkan pertolongan sosial yaitu data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2014.
“Bansos tak tepat sasaran. Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yg dipakai adalah data TNP2K, 2014,” kata Qosasi seperti dikutip dr Twitter pada Senin, 11 Mei 2020. Menurut beliau, pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah yg mempunyai kepentingan melayani rakyatnya semestinya dilakukan setiap 6 bulan.
Namun, kata ia, BPK sudah menilik DTKS tahun 2018 bahwa hasilnya dr 514 Kabupaten/Kota hanya ada 29 Kabupaten yg tertib melakukan updating (pembaharuan data) setiap 6 bulan.
“Sisanya cuma mengesahkan yg ada, & lebih banyak didominasi unsur politik di daerah,” ujarnya.
Menurut dia, tak adanya pembaruan data akibatnya banyak data yg tak sebanding, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yg menjadi syarat pemberian sosial. “Ada 20 juta lebih tanpa NIK, tapi menjadi KPM. Disinilah letak masalahnya,” jelas ia.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019, BPK mengusut kinerja pengelolaan DTKS dlm penyaluran pertolongan sosial tahun 2018-triwulan III tahun 2019 dilaksanakan pada Kementerian Sosial & DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Timur.
Alhasil, BPK memperoleh sejumlah permasalahan dlm penyaluran derma sosial di antaranya pelaksanaan verifikasi & validasi belum memadai dlm menciptakan data input yg berkualitas untuk penyaluran perlindungan sosial.
BPK menganggap Kementerian Sosial mempunyai kekurangan dlm melaksanakan kerjasama pelaksanaan verifikasi & validasi yg dilaksanakan oleh pemerintah kawasan, serta belum mempunyai prosedur untuk memutuskan pelaksanaan verifikasi & validasi sesuai dgn kriteria yg ditetapan.
“Akibatnya, DTKS yg ditetapkan oleh Kemensos sebagai dasar penyaluran acara derma sosial menjadi kurang andal & akurat,” tulis Laporan IHPS II 2019 BPK RI. [vv]