Bolehkah Wanita Bertemu Mantan Suami? Bagaimana Ketentuannya?

Assalamu’alaikum. Wahai Syaikh, bolehkan seorang perempuan bertemu dgn mantan suaminya? Jika boleh, apa saja ketentuannya? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

Ketika seorang wanita sudah ditalak oleh suaminya & masa iddahnya sudah habis, maka laki-laki tersebut telah menjadi orang lain baginya. Sama mirip kepada laki-laki non mahram yang lain, mereka tak boleh berkhalwat atau berduaan alasannya adalah hal tersebut diharamkan.

Meskipun khalwat dihentikan, mereka boleh bertemu dgn mantan suaminya sebagaimana bertemu pria lain, dgn syarat menutup aurat, tak tabarruj, tak menggunakan parfum, tak bersentuhan, disertai mahram atau di tempat biasa (ada orang lain yg menemani), serta tak melanggar batas syar’i & adab-adabnya.

Adapun kalau masih berada pada masa iddah dlm talak satu atau talak dua, mereka harus tetap bertemu & berada dlm satu rumah. Bisa jadi talak itu terjadi alasannya kurang usulansehingga suatu saat dlm masa iddah keduanya ingin ruju’, maka akan gampang & hal itu menjadi lebih baik. Dan inilah salah satu nasihat adanya masa iddah dlm Islam. Bisa jadi selama masa itu hati suami istri menjadi jernih, cinta mereka berkembang kembali, & kekerabatan mereka menjadi lebih baik & lebih kuat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman perihal ketentuan ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila ananda menceraikan istri-istrimu maka hendaklah ananda ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang masuk akal) & hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah pada Allah Tuhanmu. Janganlah ananda keluarkan mereka dr rumah mereka & janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka menjalankan perbuatan keji yg jelas. Itulah aturan-hukum Allah & barangsiapa yg melanggar aturan-aturan Allah, maka bahwasanya beliau sudah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tak mengenali barangkali Allah mengadakan sehabis itu sesuatu hal yg gres.” (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 1)

  Qunut Subuh, Ini Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi

Sesuai ayat ini, dlm masa iddah tersebut, suami tak boleh menghalau istrinya dr rumah & istri pula tak boleh meninggalkan rumah (semisal pulang ke rumah orang tuanya).

Wallahu a’lam bish shawab. [Disarikan dr pemikiran Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi]