Bolehkah Suami Istri Memandang Seluruh Anggota Tubuh Pasangannya?

Bolehkah suami istri menatap seluruh anggota ba& pasangannya, khususnya ketika berafiliasi?

Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dlm hadits shahih Bukhari:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

“Dulu aku mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dlm satu ember. Tangan kami saling bergantian di dlmnya” (HR. Bukhari)

Se&gkan dlm shahih Muslim, Aisyah berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ – بَيْنِى وَبَيْنَهُ – وَاحِدٍ فَيُبَادِرُنِى حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِى دَعْ لِى. قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ

“Dulu aku mandi bareng Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dlm satu ember. Beliau memercikkan air kepadaku hingga saya menyampaikan “sisakan untukku, sisakan untukku”. Aisyah berkata: “& keduanya dlm kondisi junub” (HR. Muslim)

Ketika menerangkan hadits shahih Bukhari tersebut, Ibnu Hajar Al Asqalani menyampaikan: “Berlandaskan hadits tersebut, Ad Dawudiy berdalil bolehnya suami melihat aurat istrinya & bolehnya istri menyaksikan aurat suaminya. Hal ini dikuatkan dgn hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa beliau mengajukan pertanyaan terhadap Atha’ ihwal suami yg melihat kemaluan istrinya lalu Atha’ menjawab bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah & menerima jawaban hadits tersebut”

  Hukum Memanjangkan Kuku

Hadits lain yg menguatkan bahwa seorang istri boleh melihat seluruh anggota tubuh suaminya serta suami boleh menyaksikan seluruh anggota ba& istrinya yaitu hadits hasan yg diriwayatkan Tirmidzi, Abu Daud & Ibnu Majah dari Muawiyah.

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Aku bertanya terhadap Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bab mana dari aurat kami yg boleh kami perlihatkan & yg harus kami tutupi?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yg kau miliki.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi & Ibnu Majah; hasan)

Urwah Al Hanbali menerangkan, “Boleh bagi masing-masing suami istri untuk menyaksikan seluruh anggota ba& pasangannya, tak terkecuali farjinya menurut hadits ini. Sebab berjima’ saja dihalalkan, apalagi sekedar meman&g & merabanya.”

Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]