Lanjutan dr Bolehkah Menggunakan Julukan Abul Qasim?
4. Madzhab Ibnu Jarir.
Menurutnya, hadits di atas tak mansukh (dihapus) cuma saja larangan yg tercantum di dalamnya bukan larangan yg berhukum haram, namun larangan yg berhukum makruh selaku bentuk penghormatan pada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
5. Madzhab yg berpendapat bahwa larangan memakai kuniyah Abul Qasim cuma tatkala Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup saja.
Adapun sesudah beliau wafat maka dibolehkan memakai kuniyah Abul Qasim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Pendapat ini cukup besar lengan berkuasa sebab sebagian sobat menamakan belum dewasa mereka dgn nama Muhammad & memberi mereka kuniyah Abul Qasim.”
Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah mengisyaratkan bahwa ia lebih menguatkan pendapat madzhab kedua, ia berkata,
“Namun demikian, yg lebih baik adalah usulan yg pertama, alasannya usulan ini lebih bersih & menghargai nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”
Menurut usulan saya, kuniyah tersebut boleh dipakai namun hukumnya makruh.
Ibnul Qayyim berkata, hukum makruh ini dapat disimpulkan dr tiga sisi:
1. Jika nama tersebut diberikan pada orang yg tak patut menyandangnya.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengisyaratkan hal itu dlm sabdanya,
إِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ
“Aku ialah Qasim yg membagi-bagi di antara kalian.”
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membagikan sesuatu sesuai perintah Allah Ta’ala kepada para shahabat.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tak menunjukkan pembagian sebagaimana yg dilakukan oleh para raja yg membagi sesuka hati mereka, di mana mereka memberi atau tak memberi berdasarkan keinginanmereka sendiri.
2. Dikhawatirkan terjadi pembauran nama atau salah menyebut nama tatkala mengatakan & mengundang.
Hal ini seperti yg telah disinggung dlm hadits riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu di atas.
3. Adanya kesamaan pada nama & kuniyah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sekaligus (Abul Qasim Muhammad), akan menghapuskan identitas khusus yg bekerjsama dapat dibedakan dgn nama atau kuniyah.
Hal ini sama mirip terlarangnya seorang yg mengukir stempelnya mirip stempel Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Di dlm Kitab Zaaul Ma’ad , Ibnul Qayyim berkata,
“Pendapat yg benar yaitu memakai nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hukumnya boleh & terlarang memakai kuniyah dia, terlebih lagi tatkala beliau masih hidup. Demikian pula terlarang memakai nama & kuniyah ia sekaligus. Wallahu A’lam.”
Kesimpulan
1. Boleh memakai nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Muhammad atau Ahmad dengan-cara mutlak.
2. Larangan memakai kuniyah Abul Qasim hanya berlaku tatkala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup, sementara tatkala beliau sudah wafat hukumnya boleh. Sebagian ulama menilai hukumnya makruh.
3. Larangan yg ada dlm hadits ditujukan bagi orang yg memadukan antara nama & kuniyah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sekaligus, Abul Qasim Muhammad atau Abul Qasim Ahmad.
4. Bagi seseorang yg menggunakan nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tak boleh memakai kuniyahnya. Bagi yg tak menggunakan nama beliau, maka boleh menggunakan kuniyahnya.
Demikian dikutip dr buku Ensiklopedi Anak karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]