Bolehkah Menggunakan Julukan Abul Qasim?

Di antara kebiasaan orang arab adalah memakai kuniyah (julukan) yg disandarkan pada nama anaknya. Sebut saja Abu Bakar Abdullah, Abu Hafshah Umar, Abu Hasan Ali. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mempunyai julukan Abul Qasim (bapaknya Qasim).

Di antara nama baik yg digunakan seseorang yaitu nama-nama Nabi & Rasul serta nama shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Seseorang boleh memakai nama Adam, Idris, Yusuf, Yunus, Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali & lain sebagainya.

Namun, apakah julukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam boleh digunakan oleh orang selain beliau? Dalam hal ini para ulama berselisih pertimbangan dlm beberapa madzhab berikut:

1. Madzhab Syafi’i & Zhahiriyah berpendapat bahwa mutlak tak halal menggunakan kuniyah (julukan) Abul Qasim, baik nama orang bersangkutan Muhammad atau Ahmad atau nama lainnya.

Hal ini menurut sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي

Silahkan kalian menggunakan namaku namun jangan pakai kuniyahku. (HR. Al-Bukhari & Muslim).

2. Sekelompok ulama salaf beropini bahwa larangan memakai kuniyah Abul Qasim khusus bagi mereka yg mempunyai nama Muhammad atau Ahmad.

Adapun bagi orang yg tak memiliki nama Muhammad atau Ahmad maka ia boleh menggunakan kuniyah ini.

Dalil mereka menurut hadits Jabir Radhiyallahu Anhu, bahjwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ تَسَمَّى بِاسْمِي فَلَا يَتَكَنَّى بِكُنْيَتِي، وَمَنْ تَكَنَّى بِكُنْيَتِي فَلَا يَتَسَمَّى بِاسْمِي

Barangsiapa memiliki nama mirip namaku maka janganlah ia memakai kuniyahku & barangsiapa yg mempunyai kuniyah mirip kuniyahku maka janganlah ia menggunakan namaku.

Hadits ini diriwayatkan dengan-cara ringkas oleh Abu Dawud dgn sanad yg shahih.

Di samping itu, hadits ini pula dikuatkan oleh riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang menggabungkan antara nama & kuniyahnya yakni nama Muhammad Abul Qasim.

Ar-Rafi’i berkata, “Sepertinya inilah usulan yg paling kuat.”

3. Madzhab Maliki & dominan ulama lainnya berpendapat bolehnya memakai kuniyah ini dengan-cara mutlak.

Adapun larangan yg telah disebutkan, hukumnya mansukh (sudah dihapus) dgn hadits yg diriwayatkan oleh Muslim dr Anas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

“Seorang laki-laki berada di Baqi’, ia berteriak mengundang temannya, “Wahai Abul Qasim!”

Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menoleh kepadanya, maka laki-laki tersebut segera berkata, “Ya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bukan anda yg saya maksud, namun si Fulan.”

Lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

تَسَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي

Silahkan kalian memakai namaku tapi jangan pakai kuniyahku.

Sejak generasi dahulu sampai kini ini pemakaian kuniyah Abul Qasim sudah sungguh masyhur dipakai oleh banyak orang & tak ada seorang pun yg mengingkarinya.

Madzhab ini pula berdalil dgn hadits,

مَا الَّذِيْ أَحَلَّ اِسْمِي وَحَرَّمَ كُنِيَتِيْ

Apa yg mengizinkan menggunakan namaku, namun mengharamkan kuniyahku?

Namun sayang sekali, hadits ini dhaif (lemah).

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Bersambung ke Bolehkah Menggunakan Julukan Abul Qasim? (Bagian 2)