Bolehkah Masturbasi Saat Suami Lama Pergi?

Assalamu’alaikum, wahai Syaikh. Saya seorang muslimah & telah memiliki anak. Saya menghadapi problem serius. Suami aku meninggalkan kami di rumah dlm waktu yg usang sebab bepergian. Tentu saja saya tak bisa menerima nafkah batin dlm waktu tersebut. Bolehkah saya masturbasi? Bagaimana persepsi Islam mengenai persoalan ini? (Nisra)

JAWABAN

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillah.

Saudarika dlm Islam, terima kasih banyak atas pertanyaan Anda yg merefleksikan kepedulian Anda untuk mendapatkan pan&gan yg terang dari fatwa Islam. Allah memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada ulama kalau menghadapi pertanyaan & problem serta dlm rangka menerima pengertian agama yg benar.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“..maka tanyakanlah olehmu terhadap orang-orang yg cendekia, kalau kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya’: 7)

Pernikahan dlm Islam ialah perjanjian teguh yg dilandasi saling pemahaman, cinta, kasih sayg, & saling memuliakan antara suami & istri. Keduanya mempunyai hak & keharusan tertentu yg menjamin stabilitas kehidupan ijab kabul. Diantara hak-hak tersebut adalah kekerabatan intim. Seorang suami mesti menawarkan hak ini terhadap istrinya. Demikian pula sebaliknya, sang istri harus menunjukkan hak ini kepada suaminya. Karenanya dlm Fiqih, seorang istri mampu meminta cerai suaminya kalau suami tersebut sama sekali tak mampu berhubungan.

Saygnya Anda tak menyebutkan dgn terperinci seberapa usang suami Anda pergi & untuk apa. Secara lazim, katakanlah dia bekerja. Seberapa lama? Dalam aliran Umar bin Khattab, seorang suami maksimal meninggalkan istrinya alasannya pergi berjihad itu selama enam bulan. Jika lebih dari itu dia dianggap berdosa.

Maka ini menjadi rekomendasi bagi semua suami agar bila dia pergi melakukan pekerjaan , hendaknya tak lebih dari enam bulan meninggalkan istri. Harus diupayakan agar minimal enam bulan sekali ia pulang. Atau jikalau memang tak bisa, contohnya suami pergi ke luar negeri, lebih baik jikalau istrinya dibawa.

Adapun bagi istri, bila suami terpaksa bepergian selama enam bulan, maka hendaklah ia menahan diri. Penuhi hari-hari dgn aktifitas kasatmata. Hindari sedapat mungkin berpikir tetang hubungan suami istri agar tak terpengaruhi untuk melaksanakan masturbasi. Masturbasi, sudah terang bahwa secara lazim dilarang dlm Islam karena dinilai masuk dlm kategori kepuasan seksual di luar kerangka akad nikah.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“& orang-orang yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yg mereka miliki; maka bekerjsama mereka dlm hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yg di balik itu maka mereka itulah orang-orang yg melampaui batas.” (QS. Al Mukminun: 5-7)

Saran aku, bicarakanlah baik-baik dgn suami Anda. Musyawarahkanlah. Jangan malu-malu kepada suami untuk menyampaikan masalah ini. Sebab persoalan ini butuh teratasi berdua secara bijaksana, terlebih Anda telah memiliki anak.

Wallahu a’lam bish shawab. [Disarikan dari tanya jawab Syaikh Muhammad Nur Abdullah, Presiden ISNA (Islamic Society of North America) & Anggota Dewan Fiqih Amerika Utara, yg dimuat di onislam.net]