Bertahan Shalat Atau Menyelamatkan Diri Saat Gempa??? Berikut Penjelasannya

Apa yang harus kita kerjakan ketika sedang shalat tetapi tiba-tiba gempa? atau banjir? atau kebakaran? apakah kita wajib melanjutkan shalat atau membatalkan shalat dan lari menyelamatkan diri?
Nah… oleh karena itu terdapat kaidah biasa yang disampaikan para ulama fiqh.

Kaidah itu menyatakan :

دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح

Menghindari Mafsadah (potensi ancaman) lebih didahulukan dari pada mengambil Maslahat (kebaikan).

Dalam banyak literatur yang membicarakan qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan.

Diantara dalil yang mendukung kaidah ini ialah firman Allah :

ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Janganlah kamu menghujat yang kuasa yang kuasa yang mereka sembah selain Allah, sebab mereka nanti akan menghujat Allah dengan melebihi batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108)

Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menerangkan kandungan makna ayat ini
:

Memaki ilahi orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah Ta’ala.

Namun ketika perbuatan ini menjadikan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan mencibir Allah, maka Allah melarang menghujat yang kuasa mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi ancaman.
(al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265).

Karena usulaninilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melaksanakan keharusan yang waktunya terbatas.

Shalat wajib tergolong wajib muwassa’ (waktunya longgar).

Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak mampu menuntaskan di permulaan malam, beliau bisa tunda di waktu setelahnya.

Sementara menyelamatkan nyawa juga keharusan. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

  Aturan Program Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi kontradiksi antara maslahat dengan mafsadah.

Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah mampu segera menuntaskan kewajibannya.
Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah.

Mana yang harus didahulukan?

Kaidah di atas memperlihatkan jawaban, menyingkir dari potensi ancaman lebih didahulukan, dari pada menjaga maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar.

Pertimbangan lainnya ialah Maqasid As Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini memiliki peluang menetralisir nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah.

Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat

Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan evakuasi nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak informasi mereka,

1. Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah.
فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي

Penjelasan perihal apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya. wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam keadaan darurat meminta pinjaman kepada orang yang shalat.
(Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75)

2. Keterangan al-Izz bin Abdus Salam ulama Syafi’iyah – wafat 660 H.

Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, dia menerangkan :

Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang karam, dari pada pelaksanaan shalat.
Karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di segi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping memadukan kedua maslahat ini sungguh mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, lalu shalatnya diqadha.
(Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66).

  Acuan Makalah Ppkn Perihal Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Beliau berbicara ihwal penyelamatan nyawa orang lain. beliau didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri mesti didahulukan dibandingkan shalat.

3. Keterangan al-Buhuti  ulama hambali – (wafat 1051 H),

Wajib menyelamatkan orang karam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap mampu dijalankan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang karam atau semacamnya. Jika beliau tak maumembatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa walaupun shalatnya sah.
(Kasyaf al-Qi’na, 1/380).

Mereka mengharuskan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara perilaku imam yang mempertahankan diri, mampu membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum.


Bukankah lebih patut untuk secepatnya dibatalkan..?

Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, lalu terjadi gempa, perilaku yang sempurna bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi ancaman yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat mampu ditunda setelah situasi memungkinkan.

Wallahu a’lam..

Sumber :
Group Kajian online WA Tholabul’ilmi 
konsultasisyariah.com