Bersumpah Dengan Nama Nabi, Apa Hukumnya?

Dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang kita mendengar seseorang mengucapkan sumpah, “Demi Allah, demi Nabi, demi Rasulullah, saya tak melaksanakan hal itu” untuk menegaskan pernyataannya.

Apakah hukumnya boleh atau haram? Terkait hal ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya.

Syaikh menerangkan, bersumpah dgn nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan-cara khusus atau manusia dengan-cara lazimnya ialah sebuah kemungkaran yg besar, tergolong syirik, & tindakan yg diharamkan.

Tidak boleh bagi siapa pun untuk bersumpah kecuali dgn nama Allah semata.

Imam Ibnu Abdil Bar menerangkan, para ulama telah setuju (ijma’), bahwa tak boleh bersumpah dgn selain nama Allah.

Banyak hadits shahih yg menjelaskan duduk perkara ini, bahwa Rasulullah melarang untuk bersumpah dgn selain nama Allah lantaran itu termasuk tindakan syirik.

Hal ini sebagaimana disebutkan dlm Shahih Al-Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أَلاَ إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

“Ketahuilah, sebenarnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dgn nama bapak-bapak kalian, siapa saja yg bersumpah maka hendaklah ia bersumpah dgn nama Allah, atau bila tak (bisa), maka hendaklah ia membisu.” (Muttafaqun Alaihi).

Dalam riwayat lain disebutkan dgn redaksi sebagai berikut,

فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَسْكُتْ

“Siapa saja yg bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dgn nama Allah, atau bila tak (bisa), hendaklah ia diam.”

Abu Dawud & At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dgn sanad yg shahih dr Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa dia bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

  Menghadiahkan Daging Qurban Kepada Non Muslim, Apa Hukumnya?

“Siapa saja yg bersumpah dgn selain nama Allah, maka ia sudah kafir atau musyrik.”

Masih banyak lagi hadits lain yg menjelaskan perihal keharaman bersumpah dgn selain nama Allah.

Adapun bagi mereka yg terbiasa bersumpah dgn sesuatu selain nama Allah, hendaklah bersegera meninggalkannya.

Bagi siapa yg mengenali perbuatan ini terjadi pada seseorang, hendaklah ia melarangnya, sebab bersumpah dgn cara mirip ini termasuk dlm kemungkaran. Hal ini dilakukan demi menerapkan sabdad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Siapa saja di antara kalian yg melihat kemungkaran, maka hendaklah ia menggantinya dgn tangannya, kalau tak bisa maka dgn lisannya, bila tak bisa maka dgn hatinya, & itu adalah selemah-lemahnya keyakinan.” (HR. Muslim).

Kesimpulan

Bersumpah dgn nama selain Allah yakni syirik kecil berdasarkan hadits yg sudah disebutkan tadi.

Bisa pula menjadi syirik besar manakala seseorang meyakini & mengagung-agungkan sesuatu yg dijadikannya selaku objek untuk bersumpah itu layaknya mengagungkan Allah. Wal’iyadzu billah.

Demikian dikutip dr goresan pena Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dlm kitabnya Durus Al-Am.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]