Berpuasa Tapi Tak Berjilbab, Bagaimana Hukumnya?

Sebagian muslimah menunaikan puasa sebagaimana muslimah lainnya, tetapi mereka tak berjilbab. Bahkan, ada yg pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mengganggu orang lain dgn auratnya. Bagaimana hukum puasa muslimah yg demikian itu?

Syaikh DR Yusuf Al Qardhawi menerangkan, puasa yaitu ibadah yg bertujuan untuk menyucikan jiwa, membangkitkan hati, menguatkan dogma & menyiapkan seseorang menjadi bertaqwa. Sebagaimana firman-Nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana sudah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kau bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)

Oleh alasannya itu, orang yg berpuasa mesti membersihkan puasanya dari hal-hal yg merusak & mengotorinya. Ia harus menjaga matanya, telinganya, & anggota ba&nya dari kemaksiatan.

Dalam hadits Rasulullah disebutkan, banyak orang yg berpuasa tetapi tak mendapatkan apa-apa selain lapar & dahaga.

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ

”Betapa banyak orang yg berpuasa tetapi tak mendapatkan apa-apa baginya kecuali rasa lapar.” (HR. An-Nasai & Ibnu Majah)

Mengapa banyak orang yg berpuasa namun tak mendapat apa-apa selain lapar & dahaga? Karena ia melakukan kemaksiatan. Salah satu kemaksiatan yg dicontohkan dlm hadits ialah berbicara imitasi.

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

”Barangsiapa tak meninggalkan kata-kata artifisial & pengamalannya, maka Allah tak perlu beliau meninggalkan masakan & minumannya” (HR. Bukhari)

Membuka aurat (tak berjilbab) adalah salah satu bentuk kemaksiatan. Bahkan, jikalau kemaksiatan lain hanya merugikan dirinya sendiri, orang yg tak menutup aurat bukan hanya bermaksiat secara pribadi tetapi juga membuat orang lain bermaksiat dgn meman&gnya, dgn melihat auratnya.

Puasa sejatinya ialah mengontrol syahwat & menyingkir dari maksiat. Namun bagi orang yg membuka auratnya, beliau justru membuat orang lain terpicu syahwatnya & terbawa bermaksiat.

Satu hal niscaya yg menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama’ tanpa ada yg bertikai usulan, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Aurat perempuan yakni sama seperti saat ia shalat. Yakni dia wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali muka & telapak tangan. Membuka aurat hukumnya haram. Seorang muslimah yg telah baligh, tetapi beliau membuka auratnya, maka beliau berdosa.

Apakah dosa membuka aurat ini, maksiat membuka aurat ini otomatis menciptakan puasanya batal? Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kemaksiatan membatalkan puasa. Menurut usulan ini, berdusta, mengumpat, ghibah, melihat aurat, membuat puasa menjadi batal. Demikian pula menawarkan aurat terhadap orang lain. Pendapat ini dipegang oleh Al Auza’i & Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah.

Se&gkan jumhur ulama’ berpendapat bahwa kemaksiatan tak membatalkan puasa, tetapi menghancurkan pahala puasa sesuai dgn kadar kemaksiatan yg dikerjakan. Demikian ini sebab, menurut jumhur ulama’, tak seorangpun bisa sungguh-sungguh bersih dari kemaksiatan, utamanya kemaksiatan ekspresi.

Imam Ahmad menyampaikan, “Andaikata ghibah membatalkan puasa, pasti kita tak dapat berpuasa.”

Pendapat yg lebih berpengaruh yakni usulan kedua. Dengan demikian, orang tak berjilbab, bukan mempunyai arti puasanya batal. Namun, sudah niscaya pahala puasanya tak mampu sempurna. Bahkan, na’udzubillah, dikhawatirkan puasanya tak menerima apa-apa kecuali lapar & dahaga. Wallahu a’lam bish shawab. [Tim Redaksi Webmuslimah]

  8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)