Shalat Jum’at tentu wajib bagi para lelaki, bukan? tetapi apa hasilnya kalau di hari jum’at si lelaki
berhalangan untuk menunaikannya?
Halangan lelaki tidak shalat jum’at sebab, sakit atau safar, udzur, atau alasannya lainnya. Nah… oleh sebab hambatan tadi maka si laki-laki dituntut alias wajib melakukan shalat dzuhur.
Yuk simak dalil dari keterangan sobat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berikut ni :
“Siapa yang menerima satu rakaat (bersama imam Jum’at) maka, beliau menerima Jumatan. Dan siapa yang tidak menerima rakaat imam maka, dia mesti shalat dzuhur”.
( HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)
Sedangkan riwayat lain menjelaskan dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud menyampaikan :
“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat jum’at) dia harus shalat empat rakaat”.
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)
Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, ia menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memperlihatkan anjuran terhadap kami (para wanita) :
“Apabila kalian pada hari Jum’at ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan bila kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat”.
(HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).
At- Thurmudzi mengatakan :
“Demikianlah yang dipraktekan kebanyakan para ulama di golongan sobat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka menyampaikan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat shalat Jum’at maka, dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan sudah duduk (tasyahud) maka dia mesti shalat 4 rakaat”.
(Jami’At-Thurmudzi, 2 : 402)
Nah… mirip itulah apa yang dicontohkan para sahabat. Oleh alasannya itu, sebagai mukmiim yang baik, telah menjadi keharusan kita untuk mengikuti dan tidak mengambil usulan tanpa dasar yang terang.
Wallahu a’lam..
Sumber :
Dirangkum dari Kajian Online WA Tholabul’ilmi..