Berdasarkan Fungsinya Pranata Sosial Dapat Dibedakan Menjadi.

berdasarkan fungsinya pranata sosial dapat dibedakan menjadi.

Berdasarkan fungsinya, pranata sosial mampu dibedakan menjadi : cooperative institutions & regulative institutions.
1) Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yg berbentukkesatuan pola & sistem tertentu. Misalnya pranata jual beli & pranata industri.

2) Regulative institutions yakni bentuk pranata sosial yg bertujuan mengendalikan atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yg berkembang di masyarakat. Misalnya pranata aturan (kepolisian, kejaksaan, & pengadilan).

Pembedaan pranata sosial berdasarkan fungsinya

operative institutions berfungsi sebagai lembaga yg mengumpulkan pola teladan yg dibutuhkan untuk mencapai tujuan
regulative institutions yakni lembaga yg mengawasi tata kelakuan yg tak menjadi bab mutlak forum

menurut fungsinya ,pranata sosial dpt dibedakan menjadi

1) Cooperative institutions ialah bentuk pranata sosial yg berbentukkesatuan acuan & tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan & pranata industri.
2) Regulative institutions ialah bentuk pranata sosial yg bermaksud menertibkan atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yg meningkat di penduduk . Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, & pengadilan).

menurut fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi

Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dibedakan menjadi  :
 Cooperative institutions & Regulative institution

– Cooperative institutions ialah
pranata sosial yg dihimpun pola serta tata cara yg dibutuhkan untuk
menacapai tujuan pranata. Contoh: pranata industrialisasi.
– Regulative institutions
yaitu
pranata sosial yg bermaksud memantau akhlak istiadat yg tak
termasuk bagian mutlak dr pranata itu sendiri. Contoh: pranata hukum
(kejaksaan, pengadilan, dll).

berdasarkan fungsinya, pranata sosial dpt dibedakan menjadi ……

cooperative institutions & regulative institutions

jgn lupa follow saya. & tandai jwban ini sebagai tanggapan terbaik ya!

  Megapa Umat Islam Harus Melakukan Transaksi Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam​